Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengklarifikasi potongan video lama yang kembali viral di media sosial dan memperlihatkan dirinya mengucapkan "diam kamu" saat penertiban bangunan di Pantai Bingin, Kabupaten Badung.
"Ah, ini video potongan waktu saya sedang melakukan penertiban bangunan liar menempati tanah milik negara di Pantai Bingin," kata Koster di Denpasar, Senin.
Koster menjelaskan ucapan tersebut dilontarkan saat dirinya memimpin pembongkaran deretan vila, restoran, dan bar yang dinilai melanggar aturan di kawasan pesisir tersebut.
"Kan saya lagi semangat-semangat tertibkan itu, saya bilang tidak boleh, harus dibongkar, bar juga, restoran juga, kan harus dengan semangat tinggi, bongkar karena melanggar aturan," ujarnya.
Menurut Koster, potongan video itu terjadi ketika seorang warga menyela proses penertiban dengan mempertanyakan nasib para pekerja yang terdampak pembongkaran fasilitas pariwisata.
"Ketika sedang dalam proses penertiban, ada yang nyeletuk bilang, Pak, pemerintah apa memikirkan tenaga kerjanya, lalu saya bilang, diam kamu, orang kita lagi memikirkan bongkar kok mikir tenaga kerja, nanti ada waktunya mikir tenaga kerja," tuturnya.
Koster menilai rekaman tersebut disebarkan kembali dalam bentuk potongan sehingga konteks percakapan tidak terlihat secara utuh dan memunculkan persepsi bahwa dirinya bertindak emosional.
"Konteksnya dibuat jadi seakan-akan saya ini menghardik, tapi ya tidak apa-apa lah, biarkanlah orang menilai begitu, saya tetap bersabar," katanya.
Video yang kembali beredar itu merupakan dokumentasi kegiatan penertiban bangunan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 21 Juli 2025, bukan peristiwa baru pada September 2026.
Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah daerah setempat melakukan penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan pesisir Pantai Bingin.
Penertiban tersebut mencakup 48 bangunan yang disebut melanggar aturan dan berada di kawasan yang penggunaannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi lahan milik negara serta menegakkan ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan pesisir.
Dalam konteks tersebut, Koster mengatakan pemerintah tetap memperhatikan persoalan pekerja yang terdampak, tetapi penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan tetap harus dilakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koster buka konteks video "diam kamu" yang kembali viral
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden China Xi Jinping dikabarkan tengah mempersiapkan rombongan berisi para petinggi raksasa teknologi negaranya untuk mendampingi lawatannya ke Washington, Amerika Serikat (AS).
Langkah ini dinilai tidak biasa, mengingat Washington selama ini menunjukkan skeptisisme tinggi terhadap investasi Negeri Tirai Bambu, ditambah hubungan Beijing dengan sektor swasta domestiknya yang sempat merenggang akibat tindakan keras regulasi sejak 2020 lalu.
Kehadiran rombongan petinggi raksasa teknologi China untuk KTT dengan AS dijadwalkan pada 24 September mendatang. Pertemuan ini diinisiasi sebagian untuk memberi sinyal kesiapan China memulihkan kerja sama sekaligus memperkuat investasi dan komersial dengan AS.
Di sisi lain, langkah ini juga berpotensi memberikan kemenangan ekonomi bagi Gedung Putih menjelang pemilihan paruh waktu.
Kendati demikian, para pejabat dan sumber internal menyebut ekspektasi terhadap KTT tersebut masih cukup moderat. Mengingat iklim investasi AS yang menantang bagi perusahaan China, Dewan Investasi (Board of Investment) diprediksi kecil kemungkinan menghasilkan terobosan atau kesepakatan masif yang signifikan.
Hubungan ekonomi kedua negara belakangan memang diwarnai tensi tinggi. Washington tercatat telah menjatuhkan tarif impor 100% untuk kendaraan listrik (EV) asal China, melarang impor drone, router, serta robot, hingga mendivestasi operasi TikTok di AS.
Sejumlah raksasa teknologi China juga telah masuk dalam daftar hitam Pentagon dan Entity List dengan dalih ancaman keamanan nasional.
Terakhir kali Xi membawa kontingen bisnis besar ke AS terjadi pada 2015 silam, di mana ia memboyong para bos besar seperti pendiri Alibaba Jack Ma, pendiri Tencent Pony Ma, hingga meneken kontrak jumbo pembelian 300 pesawat Boeing.
Sebaliknya, Presiden AS Donald Trump justru dikenal lebih sering memboyong eksekutif AS, seperti Elon Musk dan CEO Nvidia Jensen Huang, saat melawat ke Beijing untuk memperluas akses pasar.
Dalam KTT mendatang, perundingan utama akan difokuskan pada pengamanan lisensi ekspor tanah jarang (rare earth) bagi perusahaan AS serta pembentukan konsensus pada Dewan Perdagangan (Board of Trade).
Meski kedua belah pihak masih berdebat soal kategori barang "non-sensitif", Menteri Keuangan AS Scott Bessent, Perwakilan Dagang Jamieson Greer, dan Wakil Perdana Menteri China He Lifeng dijadwalkan segera bertemu untuk mematangkan hasil akhir pertemuan puncak tersebut.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) mengatakan mayoritas publik masih percaya dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai cukup positif, yaitu sekitar 61,4 persen, sementara yang mengatakan tidak percaya 35,9 persen, dan yang tidak tahu/tidak jawab 2,7 persen.
"Kalau tingkat kepercayaan itu adalah hal-hal yang terkait dengan yang, istilah, istilah saya itu intangible, yang enggak terlihat. Ini soal keyakinan ya," kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan secara statistik, angka hasil survei nasional tersebut masih berada di ambang batas mayoritas.
"Masih relatif positif ya," ujarnya.
Adapun terkait kepuasan kinerja Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 57,6 persen publik mengatakan puas, sementara yang mengatakan tidak puas 40,6 persen, dan yang tidak tahu/tidak jawab 1,8 persen.
Rilis survei Arus Survei Indonesia tersebut merupakan bagian dari riset nasional bertema “Evaluasi Kinerja & Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran.”
Survei dilaksanakan pada 23–29 Juli 2026 secara nasional di 38 provinsi di Indonesia melalui wawancara tatap muka. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 1.200 responden, dengan penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dan margin of error (MoE) ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei tersebut juga menyatakan mayoritas masyarakat masih menginginkan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut tergambar dalam hasil survei nasional dengan sebanyak 51,5 persen masyarakat menyatakan setuju program MBG dilanjutkan (Gabungan sangat setuju 12,3 persen dan cukup setuju 39,2 persen).
Sementara itu, sebanyak 45,4 persen responden menyatakan tidak setuju program tersebut dilanjutkan. Angka tersebut gabungan dari kurang puas 29,6 persen, dan sangat tidak setuju 15,8 persen. Hanya 3,3 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Menurut Ali, temuan tersebut menunjukkan bahwa MBG masih dipandang sebagai program yang memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
Ali menilai dukungan masyarakat terhadap keberlanjutan sebuah program pemerintah pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh bagaimana program tersebut diimplementasikan dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjaga tradisi dialektika berpikir di lingkungan akademik.
Menurutnya, keberagaman pemikiran dapat hadir di Politeknik Agraria STPN melalui kuliah umum yang mempertemukan berbagai pandangan dan memperkaya proses pembelajaran.
“Tradisi dialektika berpikir, tidak boleh mati di mana pun kita berada. Sebagai insan akademik di kampus ini, meskipun kampus ini adalah sekolah semi-kedinasan, saya minta untuk tidak segan-segan untuk mengundang berbagai tokoh dari level mana pun yang sifatnya itu kritik dan kritis terhadap negara. Termasuk kritis terhadap kebijakan kita,” ujar Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum yang juga menghadirkan Rocky Gerung sebagai narasumber, di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menteri Nusron justru menilai perbedaan pemikiran justru dapat memperkaya wawasan apabila setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan dan mempertukarkan gagasannya.
Ia menggambarkan proses tersebut melalui “filsafat apel” yang dikaitkan dengan pemikiran Bernard Shaw.
“Kalau ada dua orang, saya sama Rocky, masing-masing punya sebuah apel, kemudian kita tukarkan masing-masing apel kita, Rocky memberikan apelnya kepada saya, saya memberikan apel saya kepada Rocky, maka jadinya tetap sama, masing-masing tetap hanya memiliki satu buah apel,” jelas Menteri Nusron.
Berbeda halnya dengan pertukaran pemikiran. Ketika dua orang dengan pemikiran berbeda saling bertukar gagasan, masing-masing justru akan memperoleh tambahan perspektif.
“Tetapi kalau kita mempunyai dua pemikiran yang berbeda, kemudian pemikiran itu kita saling tukarkan, maka jadinya kita mempunyai dua buah pemikiran yang berbeda,” tutur Menteri Nusron.
Ia berharap tradisi kuliah umum dan dialektika berpikir di Politeknik Agraria STPN dapat menjadi ruang untuk saling berbagi pendapat sehingga memperkaya cara pandang para mahasiswa.
“Sharing" pendapat itu akan menjadikan kita mempunyai kaya akan pendapat dan kaya akan hasrat,” kata Menteri Nusron.
Kuliah umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” tersebut juga menghadirkan Rocky Gerung sebagai pembicara.
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perdebatan dalam proses pertukaran pemikiran.
“Pikiran, kuliah umum, kalau tidak ada yang bantah, dia jadi doa. Doa nggak boleh dibantah, pikiran harus dibantah. Itu bedanya,” ujar Rocky Gerung.
Di hadapan para Taruna/i Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung juga menjelaskan pendekatan filosofis yang digunakannya untuk mengajak peserta melihat kembali akar dari berbagai konsep dan pemikiran.
“Saya sengaja mengambil cara berpikir filosofi untuk membongkar akarnya. Supaya ada konsep-konsep radikal. Kita membongkar tanah untuk menemukan akar. Kita membongkar pikiran supaya tidak ada yang disembunyikan secara politis. Itu intinya,” pungkasnya.
Dalam kuliah umum yang diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN; seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran dan lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung menyampaikan tiga konsep pemaknaan pengelolaan tanah. Pemaknaan tersebut di antaranya bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur.
Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Sementara bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis. (LS/JR/FA/rel)
Senin, 7 September 2026 16:18 WIB
Isman. ANTARA/HO-UMS
Solo (ANTARA) - Istilah bayani dalam Manhaj Tarjih sebagaimana ditanfidzkan dalam SK PP Muhammadiyah Nomor 68 Tahun 2026 digunakan dalam dua episteme sekaligus, yakni bayani sebagai pendekatan dan metode (prosedur teknis).
Bayani sebagai pendekatan berarti merespons permasalahan dengan titik tolak utama adalah nash Al-Qur'an dan Sunah. Sebaliknya, bayani sebagai metode merupakan metode interpretasi terhadap nash.
Contohnya dalam bidang muamalah, Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank, dalam fatwa ini Majelis Tarjih menggunakan pendekatan bayani yakni berangkat dari dasar hukum QS al-Baqarah: 275, QS Ali 'Imran: 130, dan hadis-hadis tentang riba lainnya. Pendekatan bayani ini digunakan karena dalam mengharamkan sesuatu dalam konteks fiqih muamalah harus dengan dalil, hal sebaliknya dalam dimensi ibadah (mengerjakan sesuatu harus dengan dalil).
Namun acapkali, istilah bayani dipertukarkan, di antara penyebabnya adalah karena memang istilah ini dalam diskursus episteme ushul fiqh, pendekatan (muqarabah) dan metode (qawaid) kerap dipakai secara tumpang tindih.
Pendekatan bayani adalah kerangka epistemik yang artinya titik pijak penetapan hukum itu berasal dari nash. Adapun bayani sebagai metode adalah prosedur teknis bagaimana kita menginterpretasi nash itu sendiri, misalnya menggunakan analisis kebahasaan, shigah al-am, shigah al-khash, lafadz musytarak, dan sejenisnya.
Memang keduanya mirip namun sebenarnya sangat sederhana untuk memisahkannya, untuk fatwa dan putusan tarjih yang bernuansa Aqidah dan ibadah mahdah, maka pendekatan bayani sangat dominan. Sementara untuk dimensi muamalah dunwayiwah maka pendekatan burhani sangat dianjurkan.
Sebut saja contoh Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 tentang riba, meskipun ini wilayah muamalah, namun karena ditemukan larangan dalam nash, maka di sini bayani digunakan sebagai pendekatan (muqarabah), sehingga ayat-ayat dari QS al-Baqarah: 275–279, QS Ali 'Imran: 130, dan QS an-Nisa': 160–161 sebagai titik tolak utama, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa bunga (interest) adalah riba dan "
setiap pinjaman (kredit) dengan bunga yang ditetapkan di muka adalah haram.
Untuk topik yang sama, yakni riba, kita bandingkan dengan Lembaga Fatwa Dr al-Ift' al-Mihr fatwa yang terbit tanggal 20 Februari 1989 sebagaimana dikutip dalam Putusan Munas Tarjih ke-27, pendekatan yang digunakan oleh Lembaga tersebut adalah pendekatan maqashid, sehingga kesimpulannya tetap sama, yakni bunga bank itu riba namun memberikan pengecualian untuk beberapa skema kredit pada bank-bank tertentu di Mesir.
Artinya kesimpulan pokok sama (sama-sama mengharamkan riba) namun pada level teknis (furu') berbeda, karena pendekatan yang digunakan pun berbeda. Karenanya, perbedaan ini disikapi secara episteme ushul fiqih, bahwa perbedaan pendekatan pada hakikatnya tidak melahirkan perubahan pada hukum pokok, melainkan lebih kepada teknis (furu’).
Contoh lainnya adalah Fatwa Tarjih Nomor 26 Tahun 2012 tentang Jasa Simpan Pinjam pada Lembaga Koperasi Simpan Pinjam. Fatwa ini menggunakan bayani sebagai metode, yaitu interpretasi atas definisi riba dan unsur-unsurnya.
Hal ini ada kaitannya pula dengan Putusan Muktamar Tarjih XXII Tahun 1989 yang merumuskan riba sebagai tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad dan membedakan unsur riba bank (dilakukan antar perorangan, menentukan syarat keuntungan secara sepihak, bersifat (penghisapan) dari unsur tambahan pada koperasi (dilakukan antar lembaga dengan anggota, bersifat tolong-menolong, ditujukan untuk kesejahteraan bersama).
Dengan menggunakan bayani sebagai metode interpretasi, maka memaknai kata imbalan dan sepihak dalam definisi riba fatwa tarjih 26 Tahun 2012 di atas menyimpulkan tambahan biaya pinjaman koperasi bukan riba, karena pada hakikatnya koperasi memiliki struktur kepemilikan yang unik dan berbeda dengan bank pada umumnya, di antara keunikannya (ciri pembedanya) Koperasi secara spesifik melayani anggota, ada mekanisme RAT, dan juga pembagian sisa hasil usaha (SHU), sehingga nuansa ta’awunnya lebih dominan dan hal ini tidak ditemukan pada bank komersil pada umumnya.
Kesimpulannya adalah bayani sebagai pendekatan artinya kerangka epistemik (pola pikir) yang bertolak dari nash (Al-Qur'an dan Sunah), sedangkan bayani sebagai sebuah metode artinya prosedur interpretasi teknis terhadap nash, dalam manhaj Tarjih pada dasarnya dianjurkan untuk tidak dipertukarkan. Karean akan berimplikasi pada kesimpulan hukumnya.
Dari dua contoh fatwa tentang riba diatas, maka pendekatan bayani melahirkan Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 yang menetapkan bunga bank sebagai riba secara mutlak berdasarkan nash. Sedangkan bayani sebagai metode interpretasi atas definisi riba, melahirkan Fatwa Nomor 26 Tahun 2012 yang membedakan jasa koperasi dari riba bank.
*Sekretaris MTT PWM Jawa Tengah
Dosen Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta
Oleh Isman*/Aris Wasita
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini, satu judul film Korea akan menyapa penggemar sinema di Tanah Air: Hope. Menariknya, ini adalah karya sutradara Na Hong Jin, yang sebelumnya dikenal lewat The Wailing (2016), dan berkompetisi di Cannes Film Festival 2026 pada Mei lalu.
Hope dibuka dengan seorang kepala kantor kepolisian cabang Pelabuhan Hopo yang bernama Beom Seok (Hwang Jung Min). Ia mendapatkan laporan dari sekelompok pemburu bahwa seekor harimau telah muncul dan membuat kegaduhan di desa itu.
Beom Seok pun mendatangi tempat kekacauan awal di tengah jalan persawahan pada desa yang terletak di Zona Demiliterisasi (DMZ) tersebut. Di sana terdapat bangkai seekor sapi yang sudah tercabik-cabik secara misterius dan mengerikan.
Merasa hal tersebut sangat janggal, Beom Seok pun pergi menyusuri perumahan di Pelabuhan Hopo yang sudah sangat kacau balau dengan harapan menemukan makhluk apa yang menimbulkan kekacauan sebesar itu.
Ketika makhluk raksasa itu muncul di hadapannya, Beom Seok tentu saja tidak bisa melawannya sendiri, meskipun dengan senjata di tangannya. Rekan kerjanya, Sung Ae (Jung Ho Yeon), datang membantunya untuk memusnahkan makhluk tersebut. Namun nihil, makhluk itu terlalu kuat untuk dikalahkan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338385/original/001248700_1788327180-still_03.jpg)
Perbesar
Di sisi lain, sekelompok pemburu yang salah satunya adalah sepupu dari Beom Seok, Sung Ki (Zo In Sung), juga mencoba mencari dari mana asal kegaduhan tersebut terjadi. Sampai akhirnya mereka menemukan petunjuk dari tengah hutan.
Pergi menyusuri hutan dengan dibekali masing-masing senjata di genggamannya, mereka menemukan banyak sekali bangkai hewan yang mati dengan cara tidak wajar. Mereka pun menemukan benda luar angkasa yang sangat besar dan asing. Benda besar yang terlihat seperti kapal terbang itu didominasi dengan warna hijau di dalamnya.
Fokus mengitari dalam dari benda asing itu, terdengar suara bising dari luar yang mencuri perhatian mereka. Saat pergi memeriksanya, munculah sosok makhluk raksasa yang mereka cari-cari. Nahasnya, makhluk itu tidak hanya satu.
Sung Ki dan teman-temannya berusaha memusnahkan makhluk-makhluk tersebut. Beom Seok bersama Sung Ae pun datang untuk membantu mereka setelah menemukan fakta bahwa makhluk yang mereka lihat di desa hanya lah satu dari sekian banyak.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Akankah mereka berhasil menaklukkan makhluk luar angkasa yang membuat kegaduhan di desanya itu?
Yogyakarta (ANTARA) - Pengelolaan pertanahan tidak dapat dipahami hanya melalui aspek teknis dan administrasi pertanahan.
Menurut Rocky Gerung, persoalan tanah berkaitan erat dengan banyak disiplin ilmu, mulai dari hukum, politik, ekonomi, ekologi, hingga psikologi. Hal tersebut membuat Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN memiliki lingkup belajar yang sangat luas.
“Jadi, Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, ilmu tentang administrasi, ilmu tentang hukum tata negara, ilmu tentang politik, ilmu tentang global security, ilmu tentang ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya,” ujar Rocky Gerung saat mengisi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta pada Jumat (4/9/2026).
Rocky Gerung kemudian membandingkan ruang belajar di Politeknik Agraria STPN dengan institusi pendidikan lainnya.
Menurutnya, mahasiswa di institusi tertentu cenderung mendalami disiplin ilmu yang spesifik, sementara taruna dan taruni di Politeknik Agraria STPN dituntut untuk memahami berbagai perspektif karena objek yang dipelajari, yakni tanah, bersinggungan dengan banyak bidang kehidupan.
“Kalau anda ada di Akmil, anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara. Kalau anda ada di UI, Fakultas Ekonomi, anda hanya diajarkan tentang "supply demand" dari tanah. Kalau di Fakultas Teknik, ITB, anda cuma diajarkan untuk melihat struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, anda cuma diajarkan cara memupuk tanah. Anda ada di sini, anda belajar semua hal, kendati kurikulumnya tidak ada, tapi otomatis anda mesti ambil risiko belajar semua hal,” tutur Rocky Gerung.
Pemahaman dasar terhadap tanah, menurutnya bisa dimulai dari pertanyaan mengenai makna tanah bagi negara, masyarakat, maupun pihak lainnya.
“Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” kata Rocky Gerung.
Akademisi dan filsuf Indonesia ini menjelaskan contoh perbedaan pemaknaan tanah antara negara, masyarakat adat, dan korporasi.
Bagi negara, penguasaan tanah diwujudkan dalam bentuk hukum, sementara bagi masyarakat adat, tanah memiliki hubungan dengan leluhur dan kehidupan yang berlangsung secara turun-temurun. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas.
Perubahan pemaknaan terhadap tanah juga dapat terjadi seiring perubahan kepentingan dan fungsi suatu wilayah.
Tanah yang awalnya memiliki makna adat dapat berubah menjadi tanah negara dan kemudian menjadi komoditas ketika terdapat kepentingan pembangunan.
“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,” ujar Rocky Gerung.
Ia menilai persoalan pertanahan memiliki konsekuensi yang panjang. Oleh karena itu, para calon insan pertanahan perlu memiliki keberanian untuk memahami persoalan tanah secara lebih luas dan tidak berhenti pada aspek teknis.
“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,” pungkas Rocky Gerung.
Kuliah umum bertema "Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertamahan dalam Perspektif Kebangsaan" ini, turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Kuliah umum juga diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran; dan lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN. (LS/JR/FA/Rel)
Saeful Anwar
| 7 September 2026, 16:17 WIB

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
AKURAT.CO PT KA Properti Manajemen (KAPM) didakwa terlibat dalam pemberian commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Permintaan commitment fee tersebut diduga disampaikan mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, ketika KAPM tengah menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel senilai Rp5,2 miliar yang belum dilunasi Kementerian Perhubungan.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap KAPM yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Dalam perkara ini, KAPM berstatus sebagai terdakwa korporasi dan diwakili pengurus perusahaan dalam persidangan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan mantan Direktur Utama KAPM, Yoseph Ibrahim, yang telah diproses secara terpisah.
Jaksa menguraikan perkara bermula dari pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat banjir di Lemah Abang pada 2021. KAPM disebut lebih dahulu menggunakan anggaran perusahaan untuk membiayai pekerjaan senilai Rp5,2 miliar tersebut.
“Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya,” ungkap jaksa.
Yoseph bersama sejumlah jajarannya kemudian mendatangi Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021 untuk menagih pembayaran.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Harno disebut justru menginformasikan adanya proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2022. KAPM disebut akan diberikan kesempatan menggarap proyek tersebut.
“Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA,” kata jaksa.
Menurut dakwaan, tawaran tersebut disertai permintaan commitment fee.
Harno yang saat itu juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut meminta KAPM menyediakan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak agar mendapatkan paket pekerjaan tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022,” ucap jaksa KPK.
Baca Juga: Prabowo: Alokasi Anggaran untuk Mitigasi Bencana Harus Kita Tambah secara Signifikan
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto menilai respons pemerintah dalam menangani berbagai bencana alam yang terjadi belakangan ini semakin cepat dan masif dibandingkan dengan penanganan bencana pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu diungkap Prabowo saat membuka rapat terbatas secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9), untuk membahas penanganan sejumlah bencana.
"Saya kira dalam menghadapi keadaan ke depan kita akan lebih mampu. Sekarang pun dibandingkan dengan tahun-tahun yang dulu respons kita sangat cepat," kata Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
Prabowo mengatakan pemerintah telah menunjukkan respons yang cukup masif dan cepat dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, pemerintah juga berhasil memulihkan kondisi di sejumlah wilayah terdampak dengan mengandalkan kekuatan nasional.
"Kita pulihkan keadaan di Aceh, di Sumbar dengan kekuatan kita sendiri. Menurut saya kita cukup berhasil," ujar Prabowo
Prabowo juga menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa daerah telah dilakukan secara masif, meskipun masih terdapat sejumlah keterlambatan di beberapa wilayah.
Presiden meminta berbagai kendala dalam penanganan bencana tersebut dicatat sebagai bahan evaluasi agar pemerintah dapat mengambil langkah antisipatif pada kejadian berikutnya.
"Saya minta pemikiran kita dalam perencanaan kita gunakan prinsip, lebih baik lebih daripada kurang," ucap Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan pemerintah harus meningkatkan kesiapsiagaan mengingat Indonesia berada di kawasan Ring of Fire dan menghadapi berbagai potensi bencana, termasuk gempa bumi, aktivitas gunung api, serta karhutla.
Prabowo juga menyatakan alokasi anggaran untuk mitigasi bencana harus ditambah secara signifikan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana di Indonesia.
"Kita harus siap menghadapi keadaan seperti ini setiap saat. Pelajaran juga bagi kita, bagi pemerintah yang saya pimpin, alokasi anggaran untuk mitigasi bencana harus kita tambah secara signifikan," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta laporan mengenai perkembangan penanganan gempa di Flores, aktivitas Gunung Anak Krakatau, dan karhutla dari sejumlah kementerian, lembaga serta pemerintah daerah.
(antara/har)
Jakarta (ANTARA) - Pemahaman yang utuh terhadap tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026), akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para taruna/i untuk memahami hal mendasar, yakni tanah tidak semata sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam konsep pemaknaan.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan 500 taruna/i yang juga menjadi calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Tiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna yang berbeda bagi setiap pihak.
Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum.
Sementara bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.
Menurut Rocky Gerung, perbedaan pemaknaan tersebut perlu dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan.
Dia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar persoalan perebutan bidang tanah, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Dalam kuliah umum yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN dan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky Gerung juga menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan negara.
Oleh karena itu, manusia perlu melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Ia menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.
Menurut Menteri Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya perlu diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Arah tersebut sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang jadi tantangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada tahun 2026 memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare". Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron mengakhiri tanggapannya sekaligus memulai ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN. (LS/JR/FA/Rel)