JPU KPK hadirkan tiga saksi swasta di sidang suap proyek di Rejang Lebong - ANTARA News Bengkulu

calendar_today 15.09.2026 - person  - timer ~

Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bagus Dwi Ariyanto di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan tiga saksi tersebut ialah B Daditama serta dua petinggi PT Citra Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto dan Dominicus Rande Simon.

Daditama diperiksa karena sejak awal persidangan namanya kerap disebut sebagai pihak yang mengurus proyek, termasuk mengambil fee untuk kemudian diserahkan kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Dalam persidangan, Daditama membenarkan adanya kesepakatan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari PT CMC terkait sejumlah proyek yang diperoleh perusahaan tersebut pada 2025.

PT CMC pada 2025 memperoleh proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp869 juta dan pembangunan sembilan unit water treatment plant (WTP) senilai Rp2,4 miliar.

Sementara itu, fee proyek WTP sebesar 18 persen dengan pembagian 15 persen untuk Fikri dan 3 persen untuk Daditama.

Pada 2025, PT CMC juga memperoleh proyek pengadaan 306 septic tank dengan anggaran Rp1,2 miliar.

Untuk proyek tersebut, Fikri disebut memperoleh Rp800 ribu untuk setiap tangki, sedangkan Daditama menerima Rp225 ribu per tangki serta terdapat pembagian untuk pihak terkait lainnya.

"PT CMC tahun 2025 dapat proyek IPAL dan WTP, dari kegiatan itu memang ada kesepakatan fee. Karena sebelumnya saya dihubungi Dian Putri Bungsu, sales dari PT CMC. Saat awal sudah ada pembicaraan fee 15 persen," ujar Daditama.

"Saya serahkan uang fee kepada bupati (Fikri) tidak menentu waktunya, jika beliau ada waktu baru saya serahkan. Saya sampaikan, ini pak ada saldo untuk operasional," katanya.

Selain menjadi orang kepercayaan Fikri, Daditama mengaku menjabat sebagai tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menerima uang dari sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong.

Daditama mengatakan permintaan uang kepada sejumlah kepala sekolah dilakukan dengan persetujuan Fikri, dengan syarat tidak ada paksaan dan tidak diketahui pihak lain.

Dari delapan sekolah dasar negeri di tiga kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, Daditama mengaku menerima total Rp356 juta.

Sementara itu, Direktur Utama PT CMC Eko Yusanto menerangkan bahwa dalam pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya menggunakan perusahaan lain.

Perusahaan tersebut ialah PT LBL yang disebut memiliki hubungan dengan PT CMC.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.