AMBON (ANTARA) - Universitas Pattimura (Unpatti) memperkuat pemahaman akademik mengenai penataan ruang sebagai bagian penting dalam mendukung tata wilayah dan pembangunan berkelanjutan di Maluku, terutama di tengah peningkatan aktivitas pembangunan dan kemudahan berusaha.
"Pemahaman mengenai tata ruang menjadi kunci mendasar mengingat tingginya dinamika dan problematika pembangunan fisik yang dihadapi saat ini," kata Wakil Rektor Bidang Akademik Unpatti Dominggus Malle di Ambon, Provinsi Maluku, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka kuliah umum bertajuk "Urgensi pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di era kemerdekaan berusaha" yang membahas penataan, pengendalian, dan penertiban pemanfaatan ruang.
Menurut dia, studi mengenai tata ruang memiliki arti strategis bagi Maluku karena karakteristik wilayah yang kompleks, termasuk keberadaan hak ulayat serta dinamika pembangunan permukiman dan kegiatan usaha.
Ia menilai pemanfaatan ruang yang tidak didahului dengan kajian mengenai peruntukan kawasan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama ketika pembangunan yang telah berjalan ternyata tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Di Maluku ini terkadang orang ketika ingin melakukan konstruksi atau membangun rumah dan usaha tidak meneliti lebih jauh peruntukan kawasannya. Banyak yang terjadi, orang sudah membangun ramai-ramai, tiba-tiba setelah dicek di RTRW-nya ternyata bukan untuk itu. Akhirnya karena sudah salah, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi," ujarnya.
Dirinya menegaskan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah harus berjalan seiring dengan kepastian dan kepatuhan terhadap tata ruang.
"Setiap bentuk aktivitas usaha tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan dan kejelasan status ruang," katanya.
Ia juga menyoroti praktik pemanfaatan kawasan pesisir secara sepihak, termasuk pengurukan wilayah pantai ketika air laut surut yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengajukan kepemilikan lahan.
Menurut dia, perubahan atau pemanfaatan ruang pesisir harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak untuk kepentingan pribadi.
"Setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan oleh individu, institusi pemerintah, maupun swasta, wajib hukumnya mengacu pada RTRW. Tidak boleh ada orang melakukan aktivitas pemanfaatan wilayah tanpa mempertimbangkan peruntukan berdasarkan RTRW agar di kemudian hari kita terhindar dari persoalan hukum," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, penguatan studi penataan ruang di lingkungan perguruan tinggi diperlukan agar mahasiswa, khususnya Program Studi Perencanaan Wilayah, memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hubungan antara perencanaan wilayah, pemanfaatan ruang, pembangunan, dan aspek hukum.
"Mahasiswa perlu memahami prinsip-prinsip penataan ruang secara komprehensif sebagai bekal untuk mengawal pembangunan wilayah Maluku yang berkelanjutan," katanya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.