Karawang (ANTARA) - Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Karawang mendorong Pemkab Karawang bersama DPRD setempat untuk menyusun peraturan daerah sebagai landasan dalam menangani persoalan LGBT di daerah itu.
Ketua Umum KB PII Karawang Mirzaq Setiawan, di Karawang, Senin mengatakan penyusunan regulasi diperlukan agar upaya penanganan persoalan tersebut memiliki landasan yang jelas dan dilakukan secara sistematis, tidak hanya mengandalkan pendekatan parsial.
"Perda diperlukan untuk menjawab pertanyaan dasar, bagaimana kita mengatasi problem LGBT agar tidak berkembang lebih jauh di tengah masyarakat Karawang?" katanya.
Menurut dia, penanganan perilaku menyimpang seperti LGBT tidak dapat dilakukan secara parsial, agar tidak berkembang lebih jauh di tengah masyarakat.
"Pendekatan penanganan perilaku menyimpang ini harus dibangun melalui kerangka pertahanan berlapis yang saling melengkapi," katanya.
Secara sederhana ada tiga lapisan pertahanan yang harus dibangun untuk menangani perilaku menyimpang seperti LGBT, yakni ketahanan anak, ketahanan keluarga serta ketahanan sosial budaya.
Ia menyebutkan, anak ini merupakan kelompok paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan paparan informasi yang membingungkan. Perlindungan anak menjadi lapisan pertama yang krusial, karena trauma masa kecil sering kali menjadi pemicu munculnya perilaku menyimpang.
Dengan memperkuat perlindungan anak, maka kemunculan korban baru terkait dengan perilaku yang menyimpang dapat dicegah. Upaya ini juga dinilai dapat memutus rantai trauma yang berulang
Kemudian keluarga, ini adalah benteng moral pertama bagi setiap individu. Dalam hal ini, orang tua memiliki peran strategis dalam membentuk filter nilai dan norma yang akan menjadi pedoman hidup anak.
Ketahanan keluarga berarti memperkuat fungsi pengasuhan, komunikasi, dan pendidikan moral agar setiap anggota keluarga terlindungi dari pengaruh negatif lingkungan.
Selanjutnya ketahanan sosial budaya. Pada dasarnya masyarakat Karawang memiliki kultur religius yang kuat, berakar dari tradisi pesantren sejak masa Syekh Quro.
Nilai agama, adat, dan norma sosial yang telah diwariskan turun-temurun adalah fondasi ketahanan sosial budaya. Lapisan ini berfungsi menjaga tatanan masyarakat agar tidak tergerus oleh arus budaya global yang dapat merusak identitas lokal.
.
Dengan tiga lapisan ini, perlindungan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif, sehingga membentuk sistem pertahanan yang utuh.
"Selain lapisan penanganan, untuk menghindari perbuatan menyimpang, diperlukan strategi penanganan yang sistematis dan berjenjang, agar kebijakan tidak berhenti pada pencegahan semata, tetapi juga mencakup pendidikan dan pemulihan," katanya.
Strategi pertahanan ini meliputi preventif, edukatif dan restoratif. Namun secara umum, sebuah peraturan daerah yang dalam hal ini berkaitan dengan LGBT perlu disusun oleh lembaga legislatif.
"Perda diperlukan untuk menjawab pertanyaan dasar, bagaimana kita mengatasi problem LGBT agar tidak berkembang lebih jauh di tengah masyarakat Karawang?," katanya.
Perda ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga wujud komitmen untuk menjaga warisan spiritual Karawang sebagai daerah religius, memperkuat ketahanan sosial budaya, serta melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang yang berpotensi merusak tatanan moral masyarakat.
"Ada alasan filosofis, spiritual, serta alasan psikologis dan sosial sehingga diperlukan Perda. Dalam Al-Qur'an juga sangat jelas tentang larangan Allah SWT terkait dengan perbuatan menyimpang seperti LGBT," ungkapnya.
Perda berfungsi sebagai instrumen normatif untuk menjaga moralitas publik dan keseimbangan sosial, melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang serta meneguhkan syariat dan nilai budaya lokal sebagai pagar kehidupan.
Dengan demikian, Perda bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud tanggung jawab kolektif dalam memastikan masyarakat tetap berada dalam jalur kesejatian hidup yang selaras dengan hukum alam, agama, dan nilai sosial.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 12 bank tutup per Agustus 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bintara Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026, penutupan tersebut efektif per 19 Agustus 2026.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari 2026, OJK pun telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya, di antaranya PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang dicabut izinnya per 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.
Kemudian, pada Februari 2026, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.
Selanjutnya, pada Maret, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat juga dicabut izinnya efektif 9 Maret 2026 dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.
Pada April, otoritas juga mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat yang efektif per 7 April 2026. Lalu, pada Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah per 25 Juni 2026.
Selain itu, pada Juli 2026, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli 2026, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat per 16 Juli 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.
Wasit lembaga jasa keuangan ini juga menegaskan proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Sementara itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar 12 bank tutup per Agustus 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026).
(fln/ins)
Senin, 31 Agustus 2026 18:03 WIB
Petugas BNNP Kalteng, pada saat melakukan tes urine ke terhadap pegawai KSOP Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya, Senin (31/8). ANTARA/HO-BNNP Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan tes urine terhadap 42 pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya dan hasilnya seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika.
“Tes urine ini merupakan langkah preventif untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika serta memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan narkoba,” ujar Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kalimantan Tengah, Wahyudi, usai melaksanakan tes urine, Senin.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan instansi pemerintah.
Sebelum pelaksanaan tes, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai mengenai prosedur pemeriksaan dan tata cara pengisian informed consent.
“Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemberian penjelasan kepada peserta hingga proses pengambilan dan pemeriksaan sampel,” ucapnya.
Setelah menerima penjelasan, sampel urine yang telah dikumpulkan kemudian diperiksa oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan alat tes dengan tujuh parameter narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
“Dari 42 pegawai yang diperiksa, seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkotika. Hasil ini tentu menjadi hal positif dan harus terus dipertahankan melalui komitmen bersama menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan, pelaksanaan tes urine tersebut merupakan bagian dari program pencegahan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat pengawasan dan membangun kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Senin, 31 Agustus 2026, 18:03 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Roy Suryo buka suara terkait gugatan praperadilan kelima terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan hal itu telah didaftarkan sebelum terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Menurut Roy, urutan waktu pendaftaran menjadi penting karena SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam hal Terdapat Permohonan Praperadilan baru diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Sementara itu, ia mengatakan gugatan praperadilan kelima telah lebih dahulu masuk ke pengadilan.
Baca Juga: PSI Sentil Ketum Projo Budi Arie: Tak Perlu Libatkan Wajah Jokowi, Jauh Lebih Gentlemen
“Kita memang sudah mendaftarkan Prapid kelima ini sebelum ada SEMA,” kata Roy Suryo, dikutip Senin (31/8/2026).
Ia kemudian menjelaskan bahwa aturan tersebut baru dikeluarkan pada 18 Agustus. Dengan demikian, menurutnya, permohonan yang diajukannya sudah tercatat sebelum aturan tersebut diterbitkan.
“Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 itu dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus, kita sudah mendaftar sebelumnya. Sehingga, artinya itu sudah masuk terlebih dahulu, dan surat proses dari Praperadilan ini sudah dipanggilkan atau diundangkan kepada para termohon tanggal 21 Agustus 2026,” jelasnya.
Roy juga menyebut proses pemanggilan para pihak telah berjalan setelah permohonannya didaftarkan. Ia mengatakan pihak-pihak yang menjadi termohon maupun turut termohon telah menerima pemberitahuan tersebut.
“Masing-masing pihak termohon, turut termohon, yaitu Kejaksaan sudah menerimanya dan ada tanda terimanya tanggal 23 Agustus. Demikian juga dengan Kementerian Keuangan, tanggal 23 Agustus,” ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Hal tersebut hadir sebagai pedoman bagi pengadilan ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
SEMA tersebut diterbitkan dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e, diatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
SEMA kemudian memberikan pedoman mengenai hubungan antara pemeriksaan praperadilan dengan perkara pokok, termasuk untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Menurut ketentuan dalam hal tersebut, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa. Namun, pemeriksaan pokok perkara dilakukan setelah adanya putusan praperadilan.
Baca Juga: GRIB Soal Hercules Pantau Demo 27 Agustus: Bukan Tindakan Kriminal
Sementara itu, apabila permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan perkara pokok. Permohonan tetap dapat diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Senin, 31 Agustus 2026, 18:02 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Beredarnya sebuah video rekaman rapat daring yang menampilkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo, memicu polemik panas di media sosial.
Di tengah ancaman kesehatan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), alasan Reza enggan meliburkan sekolah justru menuai hujatan publik.
Dalam video yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, Kadisdik terdengar meminta pihak sekolah untuk tidak kaku dan tetap menggelar kegiatan belajar mengajar. Namun, landasan argumennya dianggap mengesampingkan keselamatan siswa.
Alih-alih membahas mitigasi kesehatan, Kadisdik menyoroti dampak ekonomi jika sekolah ditutup sementara. Ia secara gamblang menyinggung kelangsungan operasional dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kantin sekolah.
"Karena ketika sekolah diliburkan, berpengaruh juga pada dapur-dapur MBG (mati). Kita mengerti, Bapak Ibu ya? Bapak Ibu saya harap baik-baik saja punya kebijaksanaan juga, dapur MBG mati bu, kantin-kantin mati," jelas Prabowo dalam rekaman tersebut.
Selain urusan dapur, pejabat yang baru dilantik secara definitif pada 26 Mei 2026 ini juga berargumen bahwa meliburkan sekolah akan memicu masalah baru dari perilaku siswa.
Ia khawatir anak-anak justru keluyuran di tengah kabut asap dan merepotkan banyak pihak. "Belum lagi dampak ketika anak-anak diliburkan, yang harusnya mereka di rumah, mereka ke kafe-kafe buat keributan, buat masalah. Nanti kita yang pusing, Bu," tambahnya.
Sebagai jalan tengah, Kadisdik berencana mengeluarkan surat edaran untuk memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 08.00 pagi dengan durasi per jam pelajaran dipangkas menjadi 30 menit.
Meski begitu, argumen awalnya kadung menyulut amarah publik. Banyak warganet yang mengkritik keras sikap Kadisdik karena dinilai lebih mementingkan keberlangsungan proyek MBG ketimbang kondisi paru-paru anak didik yang terpapar asap. Berikut beberapa respons tajam warganet:
"Seakan kepentingan MBG yang diprioritaskan bukan kesehatan Siswa," tulis akun @emerald.zam.
"MBG ITU LADANG KORUPSI, NGAPAIN SIH PADA GAK PERCAYA. GAK GUNA JUGA MBG, SEBELUM MBG ADA AJA, AMAN TUH KAMPUNG TENGAH,"* cibir akun @dhikamrd.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara, membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Kemensetneg Tahun Anggaran 2027.
Menurut Rieke, pengelolaan anggaran Kemensetneg harus diukur dari hasil yang diberikan. Termasuk seberapa efektif dukungannya terhadap presiden dalam mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Salah satu yang mendesak adalah Surat Presiden RUU Sistem Data Satu Data Indonesia atau RUU SDI yang sampai saat ini belum diterima DPR RI. Ini semakin relevan ketika publik menghadapi polemik desil dalam data sensus," ujarnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Rieke menilai persoalan desil tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang masuk kategori desil.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
Lebih dari itu, persoalannya adalah kemampuan data dasar negara dalam membaca kondisi masyarakat secara akurat.
"Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk Desil satu, dua, atau lima, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat," ujarnya.
Rieke kemudian mempertanyakan ketergantungan pada metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, sejumlah indikator yang digunakan dalam metode tersebut cenderung bersifat statis, sementara kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dalam waktu singkat.
"Ketergantungan pada metodologi yang digunakan oleh BPS yaitu Proxy Means Test perlu dievaluasi. Proxy aset dan kondisi fisik rumah relatif statis, sedangkan kehilangan pekerjaan, pendapatan, arus kas, dan kerentanan masyarakat berubah cepat," jelasnya.
Dia mencontohkan perkembangan gig economy yang membuat kepemilikan perangkat seperti smartphone tidak selalu dapat dijadikan indikator kemampuan ekonomi seseorang.
Baca Juga: Apakah Desil DTSEN Bisa Berubah? Ini Penjelasan BPS
"Di era Gig Economy, smartphone dapat menjadi alat produksi, bukan ukuran kemampuan," kata politikus PDIP tersebut.
Menurut Rieke, metodologi yang tidak mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat berisiko menghasilkan kesalahan dalam penentuan penerima manfaat kebijakan.
"Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat," ujarnya.
Rieke mengatakan, kebutuhan pembenahan data semakin penting karena Presiden Prabowo Subianto menginginkan pengambilan kebijakan berbasis data. Dia menyebut data sebagai salah satu aset penting dalam pemerintahan modern.
"Bapak presiden sangat menginginkan data-driven dan menilai bahwa data itu adalah new oil di era sekarang ini, sehingga persoalan data menjadi mendesak," ujarnya.
Dia juga menyoroti perkembangan sistem pendataan di sejumlah negara Asia. Menurut Rieke, sejumlah negara mulai mengandalkan integrasi data administrasi dan pendapatan terverifikasi, perlindungan sosial universal, serta pengukuran kemiskinan multidimensi.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi XII Fraksi PAN Tekankan Pentingnya Akurasi Data Desil, Minta Kondisi Riil Warga Diperhatikan
Dia mencontohkan, Malaysia dengan sistem satu data melalui PADU serta Singapura melalui integrasi layanan dan data dengan Singpass atau MyInfo.
"Artinya, tantangannya bukan sekadar mengganti satu rumus, tetapi membangun arsitektur data negara yang interoperabel, dinamis, aman, dan akuntabel," katanya.
Karena itu, Rieke meminta Kemensetneg menjelaskan status dan kendala penyampaian Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Sistem Data Satu Indonesia kepada DPR.
"Jangan sampai administrasi menjadi bottleneck agenda strategis presiden," katanya.
Selain juga Rieke merekomendasikan pemerintah melakukan evaluasi terhadap metodologi data sensus dan desil. Termasuk metode PMT, keterlambatan data, risiko inclusion-exclusion error, mekanisme koreksi bagi warga, serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi masyarakat secara dinamis.
Baca Juga: Cara Cek Desil Online Kemensos, Masukkan NIK KTP di Link Resmi
Surabaya (ANTARA) - Universitas Ciputra (UC) Surabaya membekali mahasiswa baru dengan pemetaan kekuatan diri dan pengalaman industri melalui Orientation Week (O-Week) 2026 untuk memperkuat kesiapan kerja sejak awal perkuliahan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kesiapan Kerja, dan Kolaborasi Industri Universitas Ciputra, Prof. Dr. Trianggoro Wiradinata mengatakan kesiapan memasuki dunia profesional tidak seharusnya baru dibangun ketika mahasiswa mendekati kelulusan.
“Bagi kami, pendidikan tinggi bukan hanya tentang bagaimana mahasiswa menyelesaikan studi dan memperoleh gelar. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menemukan potensinya, mengembangkan kompetensi yang relevan, serta memiliki kesiapan menghadapi perubahan dunia profesional,” ujarnya di Surabaya, Senin.
Menurut Trianggoro, UC menyiapkan tiga jalur sukses bagi mahasiswa setelah lulus, yakni memasuki dunia industri, membangun usaha rintisan (startup), serta melanjutkan bisnis keluarga.
“Tidak semua orang punya bisnis keluarga, tidak semua orang bisa startup. Karena itu, kita punya tugas besar mempersiapkan mereka untuk bisa masuk ke industri,” katanya.
UC juga mendorong mahasiswa mengikuti magang selama satu hingga dua semester serta mengembangkan program get hired before graduation agar mahasiswa dapat memperoleh pekerjaan sebelum wisuda.
“Kami kepengin banget nilai pengangguran lulusan Ciputra itu nol. Unemployment-nya kita kepengin nol, sebisa mungkin,” katanya.
Trianggoro menyebut berdasarkan tracer study, sekitar 90 persen lulusan UC telah bekerja, membangun usaha, atau melanjutkan bisnis keluarga. UC menargetkan angka tersebut meningkat hingga 100 persen.
Sementara itu, Dosen Pendamping Pelaksana O-Week 2026 UC Louisa Christina Hartanto mengatakan kegiatan tersebut menerapkan industry visit dan strength-based competency mapping. Industry visit berlangsung pada 24–27 Agustus 2026.
“Industry visit membuat adik-adik yang sebelumnya di level SMA terbiasa dengan pembelajaran di dalam kelas, kemudian diberi kesempatan melihat bagaimana situasi di industri dan perusahaan. Mereka juga berkenalan langsung dengan para praktisi,” ujar Louisa.
Selain kunjungan industri, mahasiswa baru diwajibkan mengikuti tes strength 30 untuk mengenali kekuatan dan kelemahan diri.
“Kami mewajibkan semua mahasiswa baru untuk mengikuti tes strength 30. Dari 30 kekuatan atau bakat mereka, kita tahu kita harus mengarahkan mereka ke mana,” katanya.
Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dikaitkan dengan minat, tujuan karier, dan dream company mahasiswa sehingga mereka dapat menyiapkan kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Liputan6.com, Wina - Polisi Austria memburu dua pria yang diduga mencuri sebuah kalung platinum bertabur berlian dari sebuah museum di Wina. Perhiasan berusia puluhan tahun itu memiliki berat 200 karat, dihiasi 673 berlian, dan pernah menjadi milik keluarga kerajaan Mesir.
Dikutip dari The Guardian, Senin (31/8/2026), pihak berwenang di ibu kota Austria merilis foto kedua tersangka yang terekam kamera keamanan saat melakukan aksi pencurian di Museum of Applied Arts (MAK). Pencurian tersebut terjadi di tengah maraknya aksi pembobolan secara brutal terhadap institusi budaya di berbagai negara Eropa.
Kedua pria yang tidak mengenakan penutup wajah itu diketahui membeli tiket untuk masuk ke pameran. Saat jam operasional museum pada Kamis sore, mereka kemudian memecahkan kaca etalase menggunakan palu dan membawa kabur kalung berlian tersebut.
Dalam imbauannya kepada masyarakat untuk memberikan informasi, polisi mengatakan, “Para pelaku melarikan diri dengan perhiasan tersebut ke arah yang tidak diketahui.”
Petugas kemudian menyebar di sejumlah kawasan pusat kota dan mengerahkan anjing pelacak untuk mencari kedua tersangka. Surat kabar Kronen melaporkan, penyidik meyakini kedua pria tersebut kemungkinan menjalankan aksi sebagai pekerjaan pesanan atau “contract job” untuk sebuah kelompok kriminal.
MAK mengatakan kalung tersebut dicuri dari sebuah pameran perhiasan yang telah berlangsung sejak Juni. Pameran itu menampilkan lebih dari 300 karya desainer Prancis, Van Cleef & Arpels.
Tidak ada orang yang terluka dalam kejadian tersebut, meski saat pencurian berlangsung terdapat beberapa saksi di dalam ruangan.
Dokumentasi pameran menyebutkan bahwa kalung tersebut pernah menjadi milik Queen Consort Nazli dari Mesir.
Nazli mengenakan kalung itu saat pernikahan putrinya, Fawzia, dengan putra mahkota Iran saat itu, Mohammad Reza Pahlavi, pada 1939. Mohammad Reza Pahlavi kemudian menjadi shah Iran.
Kalung tersebut kemudian dilelang oleh Sotheby’s di New York pada 2015 dengan harga 4,3 juta dolar AS.
MAK menyebut pameran tersebut mempertemukan sekitar 200 “benda unik dan jarang terlihat”. Koleksinya berasal dari koleksi museum sendiri serta karya-karya yang mencakup perjalanan 120 tahun rumah perhiasan asal Paris, Van Cleef & Arpels, dari koleksi warisan perusahaan tersebut.
Setelah pencurian, tur berpemandu yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat sore tercatat sebagai “dibatalkan” di situs museum. Pameran yang semula dijadwalkan berakhir pada 27 September itu juga ditutup sementara.
Senin, 31 Agustus 2026, 18:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pakar Telematika Roy Suryo menyoroti ketidakhadiran jaksa penuntut umum (JPU) dan menteri keuangan selaku turut termohon dalam sidang perdana gugatan praperadilan kelimanya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy, ketidakhadiran dua pihak tersebut menjadi alasan sidangnya harus ditunda hingga pekan depan. Sidang gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu seharusnya digelar pada Senin (31/8/2026).
Baca Juga: PSI Sentil Ketum Projo Budi Arie: Tak Perlu Libatkan Wajah Jokowi, Jauh Lebih Gentlemen
Roy Suryo mengajukan permohonan ganti rugi yang berkaitan dengan putusan praperadilan sebelumnya mengenai upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya dalam perkara ijazah Jokowi.
Namun, persidangan tidak dapat berjalan sesuai rencana karena pihak termohon tidak hadir sebagai pihak dalam perkara tersebut. Setelah sempat menunggu kedatangan mereka, majelis akhirnya menunda sidang.
“Jadi, saya ingin membantu mengatakan bahwa surat panggilan sudah layak dan patut untuk diterima oleh mereka, hanya saja tidak ada kabar sampai dengan sidang,” papar Roy Suryo.
Ia mengatakan sempat ada upaya untuk menunggu pihak yang belum hadir. Namun, hingga persidangan berlangsung, jaksa dan pihak termohon lainnya tetap tidak datang.
“Sebenarnya, tadi juga ada upaya untuk menunggu, tetapi ternyata mereka tidak datang,” lanjutnya.
Situasi tersebut membuatnya menilai pihak yang menyebabkan sidang praperadilan kelima mengalami penundaan akhirnya menjadi jelas.
“Nah, dengan begini, kan ketahuan sebenarnya siapa yang menunda-nunda? Sebenarnya, kami sudah siap untuk disidangkan,” tegasnya.
Roy mengatakan pihaknya telah mempersiapkan persidangan sejak awal. Apabila sidang perdana berjalan sesuai jadwal, ia memperkirakan seluruh rangkaian pemeriksaan dapat selesai lebih cepat.
“Ini tadi kalau sidang dimulai, jadinya nggak sampai tanggal 15 itu sudah selesai, karena hari ini pasti pembacaan, kemudian besok itu jawaban replik-duplik, lalu ada pembuktian, kemudian kesimpulan, minggu depan sudah selesai,” jelasnya.
Namun, karena sidang perdana ditunda, proses pemeriksaan otomatis bergeser sekitar satu pekan.
“Tapi, dengan begini kan tertunda seminggu,” katanya.
Penundaan tersebut juga berpotensi membuat jadwal penyelesaian gugatan praperadilan Roy Suryo berdekatan dengan agenda perkara pokok yang melibatkan Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma.
Roy memperkirakan proses praperadilan kelima tersebut nantinya hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara dari Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Baca Juga: PSI Tegaskan Instruksi Jokowi Masih Jelas: Kawal Prabowo-Gibran, Bahkan Sampai Dua Periode
“Jadi, dengan tertunda seminggu ada kemungkinan nanti selesainya akan hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara tanggal 17 September yang akan datang,” ucap Roy.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Jakarta, CNBC Indonesia - Media asing kembali menyoroti langkah Indonesia membangun bursa komoditas nasional yang ditargetkan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Bursa tersebut diharapkan memperkuat pengaruh Indonesia terhadap pembentukan harga komoditas strategis seperti nikel, kelapa sawit, dan batu bara.
Channel News Asia (CNA) dalam tajuk berjudul 'Indonesia wants more sway over commodity prices-here's how its new exchange can win over market', menilai keberhasilan bursa komoditas Indonesia (Icomex) akan sangat bergantung pada kemampuannya membangun acuan harga yang kredibel sekaligus meyakinkan produsen dan pedagang untuk bertransaksi di dalamnya.
"Harga yang terbentuk di bursa akan menjadi referensi bagi banyak lembaga seperti bea cukai dan kantor pajak," muat laman itu mengutip ekonom lokal dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dimuat Senin (31/8/2026).
Rencana tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RAPBN 2027 di parlemen pada 14 Agustus. Prabowo menilai Indonesia selama puluhan tahun menjadi salah satu produsen terbesar berbagai komoditas penting dunia, tetapi harga komoditas yang berasal dari kekayaan alam Indonesia masih kerap ditentukan di bursa komoditas negara lain.
Pilihan Redaksi
Indonesia saat ini merupakan pemilik cadangan nikel terbesar di dunia serta salah satu eksportir terbesar batu bara termal dan minyak sawit. Namun, CNA mencatat harga nikel rata-rata turun tajam dari US$21.474 (sekitar Rp380 juta) per ton pada 2023 menjadi US$15.349 (Rp272 juta) per ton pada 2025.
Pemerintah kemudian memangkas target produksi bijih nikel dari 379 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 250 juta ton tahun ini. Kebijakan tersebut sempat mendorong harga nikel ke level US$19.350 (sekitar Rp343 juta) per ton pada April, sebelum kembali turun ke sekitar US$17.000 (Rp301 juta) pada Agustus.
Laman itu juga memberikan analisis dari peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad. Dikatakan bagaimana bursa komoditas harus mampu membangun likuiditas dan kepercayaan pasar.
"Untuk mendapatkan kepercayaan pasar, bursa harus membuktikan bahwa harga yang dibentuk kredibel dan didukung proses yang andal, transparan, serta memiliki tata kelola yang baik," ujarnya.
CNA menilai tantangan lain datang dari bursa komoditas yang sudah lebih dulu menjadi acuan global. London Metal Exchange (LME), misalnya, telah menjadi benchmark utama untuk logam industri seperti aluminium, tembaga, dan nikel, sedangkan Bursa Malaysia Derivatives menjadi rujukan penting bagi industri minyak sawit dunia.
Sementara itu, merujuk Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Indonesia juga perlu membuat Icomex menarik bagi pelaku usaha. Ia mengatakan sebagian besar perusahaan sawit masih memilih bertransaksi langsung dengan pembeli karena biaya keanggotaan, perdagangan, dan kliring di bursa.
"Harga sebenarnya sudah cukup transparan," kata Eddy, merujuk pada transaksi langsung yang umumnya mengacu pada harga spot Bursa Malaysia Derivatives.
Sementara itu, ekonom lain yang dimuat media itu menyebut kewajiban menggunakan bursa juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Bhima Yudhistira misalnya memperingatkan kontrak jangka panjang dengan pembeli asing bisa perlu diubah jika transaksi melalui Icomex diwajibkan.
"Ada banyak risiko hukum karena kontrak harus diamendemen akibat kewajiban menggunakan bursa," ujarnya.
Karena itu, sejumlah analis menyarankan Icomex tidak langsung mengejar skala besar. Wijayanto menilai bursa sebaiknya dimulai dengan beberapa komoditas untuk menguji sistem perdagangan, kliring, penyelesaian transaksi, biaya, serta dampaknya terhadap kontrak yang sudah berjalan.
"Ini perlu diterapkan secara bertahap. Harus ada uji coba," katanya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]