Mayapada Hospital | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2026 14:26 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Jantung berdebar saat berlari, latihan di gym, maupun menjalani sesi HYROX training kerap dianggap sebagai respons normal tubuh terhadap aktivitas fisik.
Namun, kondisi tersebut tidak selalu bisa dianggap sepele. Pada kondisi tertentu, jantung berdebar yang muncul saat berolahraga justru dapat menjadi tanda aritmia atau gangguan irama jantung.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan dari Mayapada Hospital Surabaya, dr. Rerdin Julario, Sp.JP(K), mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara peningkatan detak jantung yang normal saat berolahraga dengan gejala aritmia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jantung berdebar saat olahraga perlu diwaspadai apabila muncul tiba-tiba, terasa berbeda dari biasanya, berlangsung lama, berulang tanpa pemicu jelas, atau disertai nyeri dada, sesak napas, pusing berat, lemas, hingga hampir pingsan.
"Risiko aritmia juga meningkat pada orang dengan riwayat penyakit jantung, gagal jantung, serangan jantung, gangguan irama sebelumnya, atau keluarga dengan riwayat kematian mendadak," terang dr. Rerdin.
Ia melanjutkan, pada beberapa kasus, aritmia dapat membuat jantung tidak mampu memompa darah secara efektif sehingga aliran darah ke otak dan organ penting berkurang.
"Kondisi ini dapat menyebabkan pingsan, tekanan darah turun, hingga berkembang menjadi kondisi yang mengancam nyawa," ungkap dr. Rerdin.
Jika muncul gejala tersebut, untuk memastikan penyebab keluhan, pemeriksaan irama jantung perlu dilakukan. Dokter Agung Fabian Chandranegara, Sp.JP(K), FIHA dari Mayapada Hospital Jakarta Selatan menjelaskan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui EKG, pemantauan detak jantung selama beberapa waktu, USG jantung, hingga pemeriksaan lanjutan sesuai kondisi pasien.
"Penanganan aritmia disesuaikan dengan penyebabnya, mulai dari perubahan gaya hidup, obat-obatan, ablasi jantung untuk menangani gangguan irama jantung, hingga pemasangan alat pacu jantung (defibrilator)," tuturnya.
Bagi masyarakat yang rutin berolahraga, ia mengimbau agar tidak memaksakan latihan ketika muncul keluhan yang tidak biasa. Apabila jantung mulai berdebar tidak normal saat beraktivitas, latihan sebaiknya dihentikan sementara dan segera dilakukan evaluasi medis.
"Jika jantung mulai berdebar tidak wajar saat latihan, hentikan aktivitas sementara dan lakukan evaluasi. Catat waktu munculnya keluhan, durasi, aktivitas sebelum gejala, serta kondisi penyerta, untuk membantu dokter mengenali pola gangguan irama jantung," imbau dr. Agung.
Dokter mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu keluhan menghilang dengan sendirinya. Pasalnya, aritmia yang tidak ditangani berpotensi berkembang menjadi kondisi serius sehingga deteksi dini menjadi langkah penting untuk mencegah komplikasi.
Sebagai upaya penanganan penyakit jantung secara menyeluruh, Mayapada Hospital menyediakan layanan Cardiovascular Center yang menyediakan penanganan jantung komprehensif dan berstandar internasional, mulai dari pencegahan, diagnosis, intervensi, bedah jantung, hingga rehabilitasi, didukung tim dokter multidisiplin dan teknologi mutakhir.
Pada kondisi kegawatdaruratan, layanan Cardiac Emergency 24/7 siap memberikan penanganan menyeluruh, didukung dokter anestesi siaga 24 jam, serta fasilitas Cath Lab untuk mendukung diagnosis dan tindakan yang cepat dan akurat di seluruh unit Mayapada Hospital.
Bagi masyarakat yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya, Mayapada Hospital Surabaya juga memiliki layanan jantung yang komprehensif yaitu, Heart & Vascular Center dengan tiga keunggulan utama, mencakup Emergency Excellence dengan layanan Chest Pain Unit untuk penanganan awal keluhan nyeri dada.
Kemudian dukungan dokter spesialis dan subspesialis yang siaga 24 jam on-site; Advanced Treatment mencakup layanan komprehensif untuk gangguan pembuluh darah, aritmia, hingga kelainan struktur jantung seperti penyakit katup dengan pendekatan terapi terkini.
Selanjutnya Team-Based Management melalui kolaborasi Cardiac Board yang melibatkan spesialis jantung, bedah toraks kardiovaskular, anestesi kardiovaskular, hingga jantung anak, serta didukung pendampingan Cardiac Advisor bagi pasien dan keluarga sejak awal perawatan hingga pemulihan.
Layanan ini dapat memberikan berbagai pilihan terapi sesuai kondisi, mulai dari Coronary Angiography (CAG), Percutaneous Coronary Intervention (PCI) termasuk Complex PCI, penanganan gangguan katup dan vaskular jantung, terapi aritmia, hingga terapi gagal jantung lanjut dengan dukungan alat bantu pompa jantung terkini Left Ventricular Assist Device (LVAD).
Informasi lengkap seputar layanan jantung di seluruh unit Mayapada Hospital dapat ditemukan melalui fitur Health Articles & Tips di MyCare, serta fitur Personal Health yang terhubung dengan Google Fit dan Health Access untuk membantu memantau detak jantung, kalori, langkah, dan Body Mass Index (BMI).
(rea/rir)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]
AKURAT.CO Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mundur dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul kritik terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari kasus tata niaga timah hingga perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Sugeng mengaku menilai, persoalan tersebut berdasarkan pengalamannya lebih dari 30 tahun berkecimpung di bidang hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung yang patut dipertanyakan.
Salah satunya terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Ia menilai, penyidikan belum menyasar pihak yang diduga sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).
"Dalam perkara korupsi timah senilai Rp300 triliun, beneficial owner-nya tidak disidik. Padahal beneficial owner adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu transaksi bisnis. Kalau transaksi itu ilegal, maka beneficial owner, yaitu RBT, seharusnya juga disidik," kata Sugeng dalam diskusi bertajuk Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC) di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Sugeng juga mengkritisi penerapan pasal terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Menurutnya, penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara tersebut tidak tepat secara konstruksi hukum.
"Gratifikasi adalah pemberian yang berkaitan dengan kedudukan, fungsi, dan jabatan seseorang. Sementara Zarof Ricar hanya menjabat sebagai Kepala Litbang dan bukan pihak yang memutus perkara," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti temuan barang bukti uang tunai sekitar Rp200 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara Sugar Group.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Baru, Tegaskan Jaga Marwah dan Soliditas Kejaksaan
Menurut Sugeng, temuan tersebut semestinya dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana suap, termasuk dengan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Atas berbagai hal itu, Sugeng menilai tanggung jawab berada pada pimpinan Kejaksaan Agung.
"Menurut saya, pihak yang bertanggung jawab atas kebobrokan yang terjadi harus mundur," kata Sugeng.
Ia menambahkan, berbagai kejanggalan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami yang berada di luar saja bisa menganalisis persoalan ini. Mengapa yang berada tepat di depan persoalan justru tidak bisa menganalisis? Ada apa sebenarnya? Apakah ada sesuatu yang diterima? Itu yang seharusnya diselidiki," ujarnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pentingnya upaya memperkuat kemandirian nasional di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian. Menurut Zulhas, Indonesia tidak dapat terus bergantung pada negara lain sehingga perlu mampu memenuhi kebutuhan strategisnya secara mandiri, terutama di bidang pangan dan energi.
"Dalam situasi dunia seperti ini, ya, kita harus membantu diri kita sendiri. Nah, oleh karena itu kita mesti swasembada, terutama pangan," ujar Zulhas usai menghadiri Sidang Pleno Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Zulhas mengatakan pangan pokok seperti beras menjadi salah satu sektor yang telah menunjukkan kemajuan dalam upaya mencapai ketahanan pangan. Ia menyebut Indonesia telah mencatat surplus beras selama setahun.
"Pangan pokok itu beras. Alhamdulillah, kita setahun sudah surplus. Jagung, sudah," ucap Zulhas.
Ia melanjutkan, ketersediaan sejumlah komoditas pangan seperti gula konsumsi, telur, ayam, dan ikan juga telah mencukupi. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting bagi Indonesia untuk semakin mandiri dan tidak bergantung pada negara lain dalam memenuhi kebutuhan pangan.
"Ya, gula untuk konsumsi, sudah. Telur sudah, ayam sudah, ikan sudah. Jadi, cukup ketahanan pangan kita untuk kita mandiri, tidak tergantung pada siapa pun," lanjutnya.
Setelah memperkuat ketahanan pangan, sambung Zulhas, pemerintah kini mendorong penguatan ketahanan energi. Dia menyebut kebutuhan solar telah terpenuhi dan Indonesia selanjutnya akan mengembangkan penggunaan etanol sebagai campuran bahan bakar bensin.
"Nah, sekarang lagi bergerak ke energi. Solar sudah. Habis ini nanti bensin kita akan buat E10 dulu," ungkap Zulhas.
Menurut Zulhas, penerapan E10 dilakukan dengan mencampurkan etanol ke dalam bensin. Bahan baku etanol tersebut dapat berasal dari sumber daya lokal seperti singkong, jagung, dan tebu.
"Jadi, bensin nanti campuran 10 itu dari etanol. Etanol itu bisa dari singkong, bisa dari jagung, bisa dari tebu. Nah, itu kita bertahap juga," tambah dia.
Zulhas menegaskan ketahanan pangan dan energi merupakan bagian penting dari upaya Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri. Ia menilai kemandirian tersebut semakin penting di tengah perubahan situasi global yang membuat sejumlah negara melakukan proteksi terhadap kebutuhan dalam negerinya.
"Jadi, memang ketahanan pangan, ketahanan energi, harus betul-betul kita berdiri di atas kaki sendiri," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga menyampaikan harapannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat terus berperan sebagai pemersatu umat Islam. Ia menilai perbedaan organisasi kemasyarakatan Islam bukan alasan untuk saling bermusuhan karena seluruh elemen umat Islam merupakan saudara.
"Saya berharap MUI ini kan pemersatu. Kita berharap MUI ini berperan untuk menyatukan kita," ungkap Zulkifli.
Menurut dia, berbagai persoalan bangsa seperti kemiskinan, pendidikan yang belum memadai, dan kekurangan gizi pada anak-anak merupakan tantangan bersama yang harus dihadapi. Oleh karena itu, sambung Zulhas, persatuan umat perlu diarahkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, termasuk melalui penguatan ekonomi, pangan, dan energi.
"Musuh kita apa? Itu tadi, kemiskinan, pendidikan yang kurang, anak-anak kita kurang gizi," tegas dia.
Jakarta -
Toyota mengklaim, robot dan kecerdasan buatan (AI) tak akan sepenuhnya menggantikan peran manusia di pabrik. Meski sedang mengembangkan fasilitas produksi canggih berbasis robot dan AI, produsen asal Jepang itu menilai sentuhan manusia masih menjadi kunci dalam proses manufaktur.
Presiden dan CEO Toyota Motor, Kon Kenta, mengatakan ada sejumlah keterampilan yang memang tak bisa digantikan robot. Karena itu, teknologi hanya akan dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas kerja manusia, bukan mengambil alih seluruh perannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kemampuan yang tidak bisa digantikan robot. Namun ada juga kemampuan yang bisa diajarkan kepada robot. AI bahkan mungkin dapat mengajarkan keterampilan tersebut kepada manusia maupun robot," kata Kon, dikutip dari NHK World, Sabtu (25/7).
Ilustrasi pabrik Toyota. Foto: (Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto)
Toyota saat ini tengah merancang pabrik baru di Toyota City, Prefektur Aichi, Jepang. Fasilitas tersebut akan menggabungkan robot dan AI dalam proses produksi agar pekerjaan menjadi lebih efisien sekaligus meningkatkan nilai kontribusi para pekerja.
Menurut Kon, nilai utama Toyota tetap lahir dari lini produksi. Karena itu, ia mengaku akan terus mendengarkan masukan dari para pekerja di lapangan dan menerapkan filosofi kaizen atau perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi.
Selain memanfaatkan AI, Toyota juga sedang berupaya menyederhanakan jumlah komponen yang digunakan pada mobil-mobilnya. Langkah ini dilakukan agar proses pengembangan dan produksi lebih efisien, sekaligus mengurangi kebutuhan ruang penyimpanan di pabrik.
Kon menegaskan prinsip dasar sistem produksi Toyota sejak awal adalah memangkas biaya dengan mengurangi persediaan dan memaksimalkan efisiensi ruang. Menurutnya, pendekatan tersebut akan tetap menjadi fondasi perusahaan di tengah era otomasi dan kecerdasan buatan.
"Titik dasar sistem produksi Toyota adalah memangkas biaya dengan mengurangi persediaan dan ruang yang dibutuhkan untuk penyimpanan. Kami terus membangun inisiatif dasar tersebut," kata dia.
(sfn/dry)
Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Jakarta Triathlon 2026 September nanti. Ke depannya diharapkan jadi agenda tahunan.
Dalam keterangan yang diterima detikSport, Jakarta Triathlon 2026 akan digelar pada 13 September di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan 5 abad Kota Jakarta.
Triathlon merupakan cabang olahraga yang menggabungkan tiga disiplin, yaitu renang, bersepeda, dan lari. Olahraga ini menuntut ketahanan fisik, strategi, serta kemampuan beradaptasi para pesertanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan Jakarta Triathlon 2026 merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Federasi Triathlon Indonesia (FTI) sebagai induk organisasi cabang olahraga triathlon di Indonesia.
"Jakarta Triathlon 2026 bukan hanya tentang perlombaan, tetapi tentang membangun ekosistem olahraga multisport yang semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Event ini akan mempertemukan atlet dan komunitas dari seluruh Indonesia untuk berlomba di Jakarta, sekaligus menjadi wadah untuk mendorong lahirnya prestasi atlet Indonesia," papar Ketua Umum Pengurus Provinsi Federasi Triathlon Indonesia (FTI) DKI Jakarta, Michelle Elizabeth Surjaputra.
"Jakarta Triathlon semakin memperkuat posisi Jakarta sebagai destinasi sport tourism yang memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan gaya hidup aktif masyarakat," sambungnya.
Penyelenggaraan Jakarta Triathlon 2026 dirancang agar dapat diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari atlet pemula hingga atlet berpengalaman. Jakarta Triathlon 2026 akan mempertandingkan dua kategori utama, yaitu Aquathlon dan Triathlon.
Kategori Aquathlon yang menggabungkan renang dan lari terbuka bagi peserta anak-anak, remaja, hingga dewasa. Sementara itu, kategori Triathlon yang terdiri atas renang, bersepeda, dan lari dapat diikuti oleh peserta remaja dan dewasa. Pendaftaran bisa via aplikasi Goers.
"Jakarta memiliki potensi besar sebagai destinasi sport tourism yang didukung infrastruktur, aksesibilitas, serta beragam ruang publik yang representatif. Melalui Jakarta Triathlon 2026, kami ingin menghadirkan pengalaman olahraga yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga memperkenalkan daya tarik pariwisata Jakarta," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.
"Momentum perayaan 5 Abad Jakarta menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa Jakarta mampu menjadi tuan rumah berbagai ajang olahraga bertaraf nasional maupun internasional," tutupnya.
(aff/aff)
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai cara mendaftarkan hak cipta lagu, syarat yang harus dipenuhi, biaya resmi, prosedur pencatatan, hingga alasan mengapa pencatatan tetap penting di era distribusi musik digital.
Cara mendaftarkan hak cipta lagu dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan ciptaan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui sistem elektronik. Pemohon perlu membuat akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya pencatatan, lalu menunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.
Secara ringkas, berikut tahapannya:
Membuat akun pada sistem Hak Cipta DJKI.
Mengisi formulir permohonan pencatatan.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Membayar biaya permohonan.
Menunggu pemeriksaan formalitas dan verifikasi.
Menerima surat pencatatan hak cipta apabila permohonan disetujui.
Perlu dipahami bahwa pencatatan tersebut bukan syarat lahirnya hak cipta, melainkan bentuk perlindungan administratif yang dapat memperkuat posisi hukum pencipta ketika terjadi perselisihan.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral adalah hak yang melekat secara permanen pada pencipta. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk tetap mencantumkan nama sebagai pencipta, menggunakan nama samaran, hingga mempertahankan keutuhan karya agar tidak diubah atau didistorsi tanpa persetujuan.
Sementara itu, hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dibuat. Dalam konteks lagu, hak ekonomi dapat berupa:
penerbitan lagu;
penggandaan;
distribusi;
pertunjukan;
pengumuman kepada publik;
penyewaan;
pemberian lisensi kepada pihak lain.
Dengan kata lain, ketika sebuah lagu dimanfaatkan secara komersial, pencipta memiliki hak untuk memperoleh keuntungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lagu dan/atau musik, baik dengan lirik maupun tanpa lirik, termasuk jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Jawabannya tidak.
Inilah salah satu hal yang masih sering disalahpahami oleh banyak masyarakat. Sebagian orang mengira hak cipta baru muncul setelah memperoleh sertifikat dari DJKI. Padahal, ketentuan hukum di Indonesia justru menganut prinsip deklaratif.
Artinya, perlindungan hak cipta lahir secara otomatis ketika suatu karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Misalnya:
lagu telah direkam;
notasi musik telah ditulis;
lirik telah dibuat dan didokumentasikan;
karya sudah memiliki bentuk yang dapat dibuktikan.
Sejak saat itulah hak cipta pada dasarnya telah melekat kepada penciptanya tanpa harus menunggu proses pendaftaran.
Hal ini berbeda dengan beberapa bentuk kekayaan intelektual lain, seperti paten atau merek dagang, yang pada umumnya memerlukan proses pendaftaran agar memperoleh perlindungan hukum.
Meski perlindungan muncul secara otomatis, pencatatan hak cipta tetap sangat dianjurkan. Di sinilah letak perbedaan antara hak dan alat pembuktian.
Dalam praktik hukum, sengketa hak cipta sering kali tidak berpusat pada pertanyaan apakah sebuah lagu memiliki hak cipta, melainkan siapa yang mampu membuktikan bahwa dialah pencipta yang sah.
Inilah alasan mengapa pencatatan di DJKI memiliki nilai yang sangat penting.
Setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari pencatatan hak cipta.
Bayangkan seorang musisi independen mengunggah lagu ciptaannya ke berbagai platform digital. Beberapa bulan kemudian, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pencipta lagu tersebut.
Apabila perkara berlanjut ke jalur hukum, masing-masing pihak tentu harus menunjukkan bukti kepemilikan.
Dalam kondisi seperti ini, surat pencatatan ciptaan yang diterbitkan DJKI dapat menjadi salah satu bukti administratif yang memperkuat posisi pemilik hak cipta. Walaupun bukan satu-satunya alat bukti, dokumen tersebut menunjukkan bahwa pencipta telah lebih dahulu mencatatkan karyanya kepada negara.
Pencatatan juga membuat suatu ciptaan tercatat dalam daftar umum ciptaan yang dikelola pemerintah.
Keberadaan data resmi tersebut dapat memberikan kepastian administratif apabila suatu saat pencipta ingin:
memberikan lisensi kepada perusahaan rekaman;
bekerja sama dengan penerbit musik;
mengajukan kerja sama komersial;
melakukan pengalihan hak ekonomi.
Semua proses tersebut akan lebih mudah apabila status kepemilikan karya telah terdokumentasi secara resmi.
Di era digital, penyebaran lagu berlangsung sangat cepat. Sebuah karya dapat beredar ke berbagai platform hanya dalam hitungan menit.
Semakin luas distribusi sebuah lagu, semakin besar pula kemungkinan munculnya sengketa mengenai kepemilikan atau penggunaan tanpa izin.
Karena itu, pencatatan bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko konflik di kemudian hari.
Ada satu perbedaan penting yang sering luput dipahami.
Perlindungan hukum memang muncul secara otomatis, tetapi kemampuan membuktikan kepemilikan tidak otomatis ikut terbentuk. Bukti tetap harus disiapkan oleh pencipta sejak awal.
Dalam praktiknya, banyak musisi hanya menyimpan file lagu di laptop atau ponsel. Padahal, apabila perangkat rusak, data hilang, atau file tidak memiliki jejak waktu (timestamp) yang jelas, proses pembuktian bisa menjadi lebih sulit.
Karena itu, selain melakukan pencatatan di DJKI, pencipta juga sebaiknya menyimpan berbagai dokumen pendukung, seperti file master rekaman, draft lirik, notasi musik, hingga riwayat proses produksi. Kombinasi antara dokumentasi pribadi dan pencatatan resmi akan memberikan posisi hukum yang jauh lebih kuat apabila suatu saat terjadi sengketa.
Baca Juga: Lirik Sakedung Kading yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Makna Lagunya
Baca Juga: Fokus Garap Lagu Baru, Betrand Peto Ngaku Enggak Tahu Petisi Boikot Sarwendah
Setelah memahami bahwa hak cipta lahir secara otomatis, langkah berikutnya adalah melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pencatatan ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual yang dikelola Kementerian Hukum.
Meskipun seluruh proses dapat dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu memastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan benar agar permohonan tidak terkendala pada tahap pemeriksaan formalitas.
Berikut tahapan pencatatan hak cipta lagu secara umum.
Langkah pertama adalah melakukan registrasi akun pengguna pada sistem Hak Cipta DJKI.
Saat mendaftar, pemohon akan diminta mengisi sejumlah data identitas, seperti:
nama lengkap;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
alamat surat elektronik (email);
nomor telepon; dan
data pendukung lainnya.
Pastikan seluruh informasi diisi sesuai identitas resmi karena data tersebut akan digunakan dalam proses administrasi hingga penerbitan surat pencatatan.
Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih menu pengajuan pencatatan ciptaan.
Pada tahap ini, sistem akan meminta informasi mengenai ciptaan yang akan didaftarkan, mulai dari judul lagu, jenis ciptaan, hingga data pencipta dan pemegang hak cipta apabila berbeda.
Isi seluruh formulir dengan teliti. Kesalahan penulisan nama pencipta atau judul lagu dapat menimbulkan kendala apabila di kemudian hari diperlukan pencocokan data dengan dokumen lain.
Tahapan berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
surat pernyataan kepemilikan ciptaan;
contoh ciptaan berupa lagu dan/atau musik sesuai format yang ditentukan;
identitas pemohon;
dokumen pendukung lain apabila permohonan diajukan melalui kuasa atau badan hukum.
Contoh ciptaan menjadi bagian penting karena digunakan sebagai salah satu dasar identifikasi karya yang diajukan. Oleh karena itu, pastikan file yang diunggah dapat dibuka dengan baik dan sesuai ketentuan sistem.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan menerbitkan kode billing.
Kode tersebut berlaku selama tiga hari kalender. Pembayaran dilakukan melalui bank atau kantor pos yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, pemohon biasanya perlu mengajukan kembali proses pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas terhadap permohonan.
Pada tahap ini, petugas akan memeriksa apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi serta memastikan bahwa ciptaan yang diajukan tidak memiliki kesamaan secara esensial dengan ciptaan lain yang telah tercatat atau objek kekayaan intelektual lainnya.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Menteri untuk menerima atau menolak permohonan.
Apabila seluruh proses berjalan lancar dan permohonan memenuhi ketentuan, Menteri akan memberikan keputusan paling lama sembilan bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Jika disetujui, ciptaan akan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan dan pemohon memperoleh surat pencatatan sebagai bukti administratif bahwa karya tersebut telah tercatat di DJKI.
Salah satu penyebab keterlambatan proses pencatatan adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
Agar proses berjalan lebih lancar, siapkan beberapa dokumen berikut sejak awal:
Kartu identitas pemohon.
Surat pernyataan kepemilikan ciptaan.
Contoh ciptaan lagu atau musik sesuai ketentuan DJKI.
Data pencipta dan pemegang hak cipta apabila berbeda.
Dokumen pendukung lain bila permohonan diajukan melalui kuasa atau badan hukum.
Selain memenuhi persyaratan resmi, sebaiknya pencipta juga menyimpan dokumen pendukung lain yang dapat memperkuat bukti kepemilikan, seperti file rekaman asli (master), draft lirik, notasi musik, hingga riwayat komunikasi selama proses penciptaan lagu.
Dokumen tersebut mungkin tidak seluruhnya diminta saat pengajuan, tetapi dapat menjadi bukti tambahan apabila sewaktu-waktu muncul sengketa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pencatatan lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp200.000 per permohonan.
Sementara itu, apabila pemohon membutuhkan keterangan tertulis mengenai ciptaan yang telah tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan, dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per permohonan.
Besaran biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga dibayarkan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan paling lama sembilan bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
Perlu dipahami bahwa jangka waktu tersebut merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, lamanya proses dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, jumlah permohonan yang sedang diproses, serta hasil pemeriksaan administrasi.
Karena itu, mengajukan dokumen secara lengkap sejak awal dapat membantu mengurangi potensi kendala selama proses berlangsung.
Bayangkan seorang musisi independen bernama Andi baru saja menyelesaikan sebuah lagu hasil ciptaannya sendiri.
Ia berencana mengunggah lagu tersebut ke berbagai platform streaming musik dan mempromosikannya melalui media sosial.
Sebelum lagu dipublikasikan, Andi terlebih dahulu menyimpan seluruh dokumen penting, mulai dari file rekaman asli, proyek audio, draft lirik, hingga catatan proses penciptaan. Setelah itu, ia mengajukan pencatatan hak cipta melalui sistem elektronik DJKI dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Beberapa bulan kemudian, lagu tersebut mulai dikenal masyarakat. Apabila di kemudian hari muncul pihak lain yang mengaku sebagai pencipta lagu, Andi memiliki kombinasi bukti yang jauh lebih kuat, yakni dokumentasi proses kreatif serta surat pencatatan ciptaan dari DJKI.
Simulasi ini menunjukkan bahwa pencatatan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari strategi perlindungan karya sejak awal.
Perkembangan platform digital membuat proses distribusi musik menjadi jauh lebih mudah dibandingkan satu dekade lalu.
Kini, lagu dapat dipublikasikan secara global hanya dalam hitungan menit melalui layanan streaming maupun media sosial. Di sisi lain, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko penyalahgunaan karya.
Tidak sedikit lagu yang digunakan ulang tanpa izin, diunggah kembali oleh pihak lain, atau bahkan dipersoalkan kepemilikannya setelah memperoleh popularitas.
Di sinilah pencatatan hak cipta memiliki nilai strategis.
Dokumen pencatatan memang bukan satu-satunya alat bukti, tetapi menjadi salah satu bukti administratif yang dapat memperkuat posisi pencipta ketika harus membuktikan kepemilikan karya.
Selain itu, pencatatan juga memberikan kepastian ketika pencipta ingin menjalin kerja sama komersial, memberikan lisensi kepada label rekaman, atau mengelola hak ekonomi melalui lembaga yang berwenang.
Salah satu kesalahan terbesar yang masih sering terjadi adalah menganggap pencatatan hak cipta hanya diperlukan ketika lagu sudah populer.
Padahal, justru pada tahap awal sebuah karya diciptakan, risiko sengketa sering kali mulai muncul. Di era digital, sebuah lagu dapat menyebar dengan cepat melalui berbagai platform, bahkan sebelum penciptanya sempat membangun dokumentasi yang memadai.
Perlu dipahami pula bahwa surat pencatatan dari DJKI bukanlah "pencipta" hak cipta. Hak tersebut sudah lahir ketika karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, dalam praktik hukum, sengketa lebih sering berkaitan dengan kemampuan membuktikan siapa pencipta yang sah daripada sekadar menyatakan bahwa hak cipta telah ada.
Karena itu, pencatatan sebaiknya dipandang sebagai bagian dari manajemen aset intelektual. Bagi musisi independen, pencipta lagu, maupun pelaku industri kreatif, langkah ini dapat menjadi investasi administratif yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan biaya pencatatan yang relatif terjangkau.
Beberapa kekeliruan berikut masih sering ditemukan dan berpotensi menghambat proses pencatatan maupun pembuktian di kemudian hari.
Mengira hak cipta baru lahir setelah memperoleh sertifikat.
Menunda pencatatan hingga lagu menjadi populer.
Tidak menyimpan file master rekaman dan dokumen proses penciptaan.
Mengunggah contoh ciptaan yang tidak sesuai ketentuan.
Mengisi data pencipta atau pemegang hak cipta secara tidak lengkap.
Mengabaikan pentingnya surat pernyataan kepemilikan ciptaan.
Menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dapat membantu proses pencatatan berjalan lebih lancar sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas karya musik.
Hak cipta lagu pada dasarnya lahir secara otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, perlindungan hukum yang kuat tidak hanya bergantung pada keberadaan hak tersebut, melainkan juga pada kemampuan pencipta membuktikan kepemilikannya apabila terjadi sengketa.
Melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pencipta memperoleh bukti administratif yang dapat memperkuat posisi hukumnya sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan hak ekonomi di masa depan. Di tengah pesatnya distribusi musik digital, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga nilai sebuah karya kreatif.
Jika Anda berencana merilis lagu dalam waktu dekat, memahami prosedur pencatatan sejak awal dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang mungkin muncul di kemudian hari. Pantau terus perkembangan regulasi dan informasi resmi dari DJKI agar perlindungan atas karya Anda tetap optimal.
Baca Juga: Kilas Balik 3 Lagu Paling Emosional bagi Afgan: Love-Hate hingga Air Mata untuk Vidi Aldiano
Baca Juga: Daftar Lagu BTS yang Cocok untuk Belajar Bahasa Korea, Mudah Diikuti Pemula
Ya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta lahir secara otomatis sejak lagu diwujudkan dalam bentuk nyata, seperti direkam atau ditulis. Pencatatan di DJKI bukan syarat lahirnya hak cipta, tetapi berfungsi sebagai bukti administratif yang memperkuat posisi hukum pencipta.
Permohonan pencatatan hak cipta lagu diajukan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebesar Rp200.000 untuk setiap permohonan. Sementara itu, permohonan keterangan tertulis mengenai ciptaan yang telah tercatat dikenakan biaya Rp150.000 per permohonan.
Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan paling lama sembilan bulan sejak permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan. Waktu penyelesaian dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan administrasi.
Ya. Selama lagu tersebut merupakan karya asli dan telah diwujudkan dalam bentuk nyata, hak cipta telah melekat pada penciptanya. Meski demikian, pencatatan di DJKI tetap disarankan karena dapat menjadi bukti tambahan apabila terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya yang dibuat, sedangkan royalti adalah imbalan ekonomi yang diterima pencipta ketika karya tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta -
Sebuah ajang lari di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali yang diinisiasi oleh Warga negara Belanda diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap Warga negara Indonesia (WNI). Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, buka suara.
Adi menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berkomitmen menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan massa di ruang publik. Adi tetap mendukung kegiatan olahraga komunitas untuk memperkuat citra Gumi Keris sebagai destinasi pariwisata yang aktif dan berkualitas, tetapi harus mengikuti aturan.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun penyelenggaranya, baik WNI maupun WNA, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian. Tidak ada perlakuan yang berbeda," tegas Adi Arnawa di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (24/7/2026), dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi meminta penyelenggaraan acara yang digagas atau melibatkan WNA sebagai penanggung jawab utama juga diinstruksikan agar berkoordinasi hingga tingkat polres maupun polda. Dia menilai koordinasi itu sangat krusial karena kegiatan yang melibatkan WNA berpotensi memberikan dampak lintas komunitas hingga lintas negara.
"Kami ingin memastikan semua berjalan aman dan teratur," kata dia.
Terkait status keimigrasian penanggung jawab kegiatan, Pemkab Badung menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Imigrasi. Adi mengatakan Pemkab Badung siap memberikan dukungan penuh terhadap seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Pariwisata Badung bersama Desa Adat dan Desa Canggu, dan wilayah lain di Badung, diminta segera menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang terintegrasi. Sistem notifikasi yang jelas diharapkan memberi kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah timbulnya keluhan masyarakat soal kebisingan dan ketertiban.
"Kami ingin ada mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas dan terintegrasi antara Dinas Pariwisata dan pihak desa. Ini untuk mencegah munculnya keluhan warga terkait kebisingan maupun ketertiban di ruang publik," kata mantan Sekda Badung itu.
Kabupaten Badung, menurut Adi, dipastikan tetap terbuka bagi wisatawan maupun kegiatan internasional dengan tetap mengedepankan aturan hukum serta penghormatan terhadap warga lokal. Pengawasan ketat akan terus dilakukan demi mewujudkan pariwisata Badung yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Badung tetap terbuka bagi dunia, tetapi keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban dan penghormatan terhadap hukum serta masyarakat lokal. Itulah prinsip yang terus kami pegang dalam membangun pariwisata Badung," kata Adi.
Di sisi lain, Adi mengapresiasi langkah cepat polisi, aparat desa adat dan dinas di Canggu melakukan klarifikasi setelah kejadian tersebut mencuat di publik. Adi menilai langkah ini penting agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh sebuah komunitas lari yang beranggotakan WNA di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Kegiatan olahraga yang diduga diprakarsai dua orang asing itu diduga membatasi akses pelari lokal serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.
(fem/fem)
Warta Ekonomi, Jakarta -
BPJS Ketenagakerjaan membangun model nasional perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan kelapa sawit melalui penguatan peran koperasi. Inisiatif ini diharapkan menjadi percontohan yang dapat direplikasi di berbagai sentra perkebunan nasional untuk menjangkau lebih banyak petani, pekebun swadaya, hingga buruh harian lepas yang selama ini belum seluruhnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang dipimpin Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih bersama para pengurus koperasi dan organisasi sektor perkebunan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal DPP JPSN Budi Darmansyah, Ketua Koperasi JAPN Jasa Anugerah Persada Nusantara Tono Sutrisno, Bendahara Koperasi JAPN Jasa Anugerah Persada Nusantara H. Yanto, Bendahara Koperasi Waru Sawit Nusantara Sudarsono, Ketua Koperasi Sama Taka Labangka H. Atan Sos, serta Ketua Koperasi Mitra Bersama Babulu Syahdin Arif.
Pertemuan ini menjadi forum dialog strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun sinergi sekaligus mencari solusi bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor perkebunan sawit. Melalui kolaborasi tersebut, koperasi didorong menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau para pekerja di sepanjang rantai pasok industri perkebunan sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan bagi anggotanya.
Sumarjono Saragih mengatakan, industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Karena itu, keberlanjutan industri harus berjalan seiring dengan meningkatnya perlindungan bagi para pekerja yang menjadi penggerak utamanya.
"Industri kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Di balik kekuatan industri tersebut terdapat jutaan pekerja yang berperan penting dalam menjaga produktivitasnya. Karena itu, mereka juga harus mendapatkan perlindungan yang layak melalui jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera," ujar Sumarjono.
Menurutnya, koperasi memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi organisasi yang paling dekat dengan petani dan pekerja perkebunan. Kedekatan tersebut menjadikan koperasi sebagai mitra yang efektif untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
Melalui model kolaborasi ini, koperasi tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga diperkuat sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi, mempermudah proses pendaftaran, serta menghadirkan nilai tambah berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggotanya.
"Kami ingin koperasi menjadi bagian dari ekosistem perlindungan pekerja di sektor perkebunan. Ketika koperasi ikut berperan aktif, perluasan kepesertaan akan berjalan lebih cepat, lebih dekat dengan masyarakat, dan manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas oleh para petani maupun pekerja perkebunan," lanjutnya.
Model kemitraan ini diharapkan menjadi percontohan yang dapat diterapkan di berbagai koperasi perkebunan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah sentra komoditas utama seperti kelapa sawit. Dengan semakin luasnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja akan memiliki rasa aman dalam bekerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional.
Sumarjono menegaskan bahwa keberhasilan perluasan perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Dibutuhkan sinergi antara koperasi, pelaku usaha, pekerja, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.
"Kolaborasi ini bukan hanya tentang memperluas kepesertaan, tetapi tentang membangun masa depan sektor perkebunan yang lebih kuat. Ketika pekerja terlindungi, kesejahteraan meningkat. Ketika kesejahteraan meningkat, produktivitas ikut tumbuh. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memperkuat daya saing sekaligus keberlanjutan industri perkebunan nasional," tutup Sumarjono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Jakarta -
Kejuaraan bulutangkis Piala Kapolri 2026 kembali digelar. Turnamen ini merupakan kolaborasi Polri, PP PBSI, dan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia dalam membina bulutangkis nasional.
Ajang bulutangkis level nasional ini akan digelar 27 Juli hingga 1 Agustus 2026 di tiga lokasi berbeda yaitu GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), GOR Duren Sawit, dan GOR Kecamatan Pondok Bambu Jakarta.
Sekjen PP PBSI sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Ricky Soebagdja mengapresiasi Polri yang konsisten menghadirkan turnamen berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan apresiasi atas komitmen Polri mendukung bulutangkis nasional. Kolaborasi ini wujud sinergi yang positif bagi prestasi bulutangkis Indonesia. Para atlet memeroleh kesempatan dan pengalaman bertanding untuk kompetisi lebih tinggi," kata Ricky dalam jumpa persnya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Kami optimistis kejuaraan ini berjalan kompetitif dan melahirkan atlet potensial bukutangkis Indonesia," ujarnya.
Kejuaraan Bulutangkis Piala Kapolri 2026 akan mempertandingkan kategori kelompok umur pembinaan yaitu pemula (U15), Remaja (U17) dan taruna (U19) yang berada di ranking satu sampai dengan tiga puluh dua nasional.
Sebanyak lima sektor akan dipertandingkan, yaitu tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri, dan ganda campuran.
Selain kategori kelompok umur pembinaan, kejuaraan ini juga kembali menghadirkan kategori khusus Polri yang tahun ini mempertandingkan dua nomor, yaitu Beregu Putra Polri dan Kelompok Difabel.
Pada nomor Beregu Putra Polri, pertandingan menggunakan format tiga partai ganda putra yang terdiri atas satu partai dengan total usia minimal 85 tahun, satu partai dengan total usia minimal 60 tahun, serta satu partai usia bebas.
Sementara itu untuk kelompok difabel akan mempertandingkan enam nomor, yaitu Tunggal Putra WH1/WH2 (combined), Tunggal Putra SL3, Tunggal Putra SL4, Tunggal Putra SU5, Tunggal Putri SL3/SL4/SU5 (combined), serta Tunggal SH6 Putra dan Putri (combined).
Sekretaris Jenderal NPC Indonesia Ukun Rukaendi menyebut kejuaraan ini menjadi bagian seleksi atlet untuk masuk Pelatnas NPC.
"Total ada 70 atlet yang akan turun di ajang ini di enam kategori. Nanti juaranya, kalau kami lihat ada potensi akan masuk Pelatnas. Karena NPC itu sistemnya promosi degradasi, dan kami sudah punya training center sendiri jadi lebih leluasa membina atlet," tutur Ukun.
Adapun perwakilan Polri, Irjen Pol Ahmad Ramadhan berharap Piala Kapolri ini tak hanya jadi ajang kompetisi meraih prestasi tapi memperkuat prestasi olahraga dan hub dengan masyakat.
"Polri juga dapat menjadi ruang membangun kebersamaan dan persatuan dan kesempatan inklusif bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kami berharap kejuaraan ini dapat berjalan baik dan manfaat positif bagi pengembangan olahraga," tutur Ramadhan yang juga Dosen Kepolisian Utama Tingkat I di Akpol Lemdiklat Polri ini.
(mcy/aff)
Jakarta -
Motor bebek lawas Honda Blade ternyata bisa berubah drastis menjadi motor bergaya adventure klasik ala Honda CT125. Hal itu dibuktikan bengkel modifikasi Insan Motor Bekasi yang berhasil menyulap Honda Blade menjadi motor bergaya trail klasik.
Owner Insan Motor Bekasi, Yustinus Erwan Santoso alias Iyus, mengatakan proyek tersebut dilakukan sesuai permintaan pemilik motor yang menginginkan tampilan mirip Honda CT125. Meski tampilannya berubah total, basis motor yang digunakan tetap Honda Blade dengan kapasitas mesin yang sudah diupgrade, dari 110 cc menjadi 130 cc.
"Bodi total semuanya, rangka belakang, subframe kita ubah, double shock kita bikin jadi monoshock, sesuai kemauan yang punya motor ini. Terus velgnya kita pakai Honda GTR 150, armnya juga kita pakai GTR 150, terus body kit-nya pakai punya CT125, cuma kita pasin lagi di Honda Blade," ujar Iyus saat ditemui detikOto di Bekasi, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modifikasi Honda Blade 125 jadi Honda CT125 Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Ubahan juga dilakukan pada kaki-kaki. Suspensi depan menggunakan komponen Honda Tiger atau MegaPro, sementara segitiga atas dibuat menyesuaikan. Velg dipadukan dengan ban semi trail berukuran 3.00-17 di depan dan 3.50-17 di belakang agar tampilannya semakin mendekati motor dual purpose.
Tak hanya itu, sejumlah aksesori juga dipasang untuk memperkuat kesan adventure. Mulai dari knalpot custom berbahan stainless steel, boks belakang kapasitas sekitar 46 liter yang juga bisa difungsikan sebagai sandaran penumpang, hingga lampu depan daymaker berbentuk bulat menegaskan kesan klasik.
"Untuk lampu depannya kita pakai aksesori daymaker 5,75 inci. Cover depannya juga aksesoris yang bentuknya sama seperti CT125. Kilometer pakai model LS2N dan stang pakai Yamaha MX King, windshield depan pakai Kawasaki Versys, sedangkan lampu belakang pakai Yamaha L2G yang housing-nya kami custom lagi supaya mirip Honda CT125," jelas Iyus.
Modifikasi Honda Blade 125 jadi Honda CT125 Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Tangki bahan bakar juga mengalami sedikit revisi. Menurut Iyus, volumenya dibuat sedikit lebih besar dibanding bawaan agar kapasitasnya bertambah sekitar satu liter.
Untuk mewujudkan motor bergaya CT125 tersebut, biaya modifikasi tidak bisa dibilang murah. Iyus menyebut ongkos modifikasi mencapai sekitar Rp 30 juta di luar harga motor bahan.
"Rp 30 jutaan sudah semuanya, termasuk boks. Tapi itu di luar harga motornya. Kalau ditambah motor, tambah biaya Rp 7 jutaan sampai Rp 8 jutaan," katanya lagi.
Proses pengerjaan sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan. Namun karena ada beberapa kendala, proyek tersebut memakan waktu lebih lama dari rencana awal.
Modifikasi Honda Blade 125 jadi Honda CT125 Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Menurut Iyus, tantangan terbesar bukan pada pemasangan komponen, melainkan menyelaraskan proporsi bodi agar hasil akhirnya tetap terlihat natural.
"Yang paling susah sebenarnya setting bodinya supaya proporsional. Kalau velg, ban, atau sok depan relatif lebih mudah. Yang berubah memang subframe belakang, jadi rangka belakang disesuaikan supaya bentuknya benar-benar menyerupai Honda CT125," tutupnya.
Gimana, tertarik modifikasi motor seperti ini detikers? Atau lebih pilih membeli langsung Honda CT125 baru dari dealer dengan banderol Rp 80 jutaan?
Modifikasi Honda Blade 125 jadi Honda CT125 Foto: Luthfi Anshori/detikOto
(lua/dry)