TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak

calendar_today 22.08.2026 - person  - timer ~

Daftar Isi

Jakarta -

TikTok harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membereskan perkara privasi anak di Amerika Serikat. TikTok dan induknya, ByteDance, sepakat membayar USD 400 juta atau sekitar Rp6,4 triliun untuk menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran privasi pengguna di bawah 13 tahun.

Kesepakatan tersebut diumumkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). TikTok akan membayar USD 300 juta di awal, sedangkan USD 100 juta sisanya dibayarkan setelah pengadilan mencabut consent decree lama yang sebelumnya berlaku terhadap Musical.ly, aplikasi yang kemudian berkembang menjadi TikTok.

DOJ menyebut nilai USD 400 juta tersebut sebagai salah satu pemulihan terbesar yang pernah diperoleh dalam perkara Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ada catatan penting. Penyelesaian ini merupakan settlement, bukan putusan pengadilan yang menyatakan TikTok bersalah. Tidak ada penetapan tanggung jawab hukum dalam kesepakatan tersebut.

TikTok Dituding Kumpulkan Data Anak

Kasus ini bermula dari gugatan pemerintah AS terhadap TikTok dan ByteDance pada 2024.

Pemerintah menuding perusahaan melanggar COPPA, aturan yang antara lain mewajibkan layanan online memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun.

TikTok dituding membiarkan anak membuat akun reguler dan mengumpulkan berbagai informasi pribadi dari akun tersebut tanpa pemberitahuan serta persetujuan orang tua yang memadai.

Pemerintah AS juga menuding TikTok gagal memenuhi sejumlah permintaan orang tua untuk menghapus akun dan informasi milik anak mereka.

Seperti turut diberitakan Bangkok Post, kesepakatan jumbo ini datang ketika perlindungan anak di layanan digital semakin menjadi perhatian regulator.

Setelah settlement disetujui, perkara terhadap TikTok dan ByteDance akan dihentikan with prejudice. Artinya, pemerintah tidak dapat mengajukan kembali klaim yang sama dalam perkara tersebut.

TikTok Perketat Perlindungan Anak

DOJ mengatakan TikTok telah melakukan sejumlah perubahan sejak gugatan diajukan.

Perubahan mencakup praktik privasi dan kepatuhan serta perlindungan terhadap pengguna muda. TikTok juga memperkuat kontrol usia dan fitur yang memberikan orang tua lebih banyak pengawasan terhadap aktivitas anak.

DOJ menilai penyelesaian perkara tersebut memberikan perlindungan lebih besar bagi anak dan orang tua sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Kasus ini menambah sorotan terhadap cara platform media sosial menangani pengguna anak. Persoalannya tidak hanya mengenai konten yang mereka lihat, tetapi juga data apa yang dikumpulkan platform, bagaimana usia pengguna diverifikasi, dan seberapa besar kontrol yang diberikan kepada orang tua, dilansir dari Bangkok Post.

(afr/afr)

TAGS

LIHAT LAINNYA