Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah tinjauan baru yang diterbitkan oleh American Heart Association menyatakan bahwa konsumsi kafein hingga 400 mg per hari atau sekitar lima cangkir kopi umumnya aman bagi sebagian besar orang dewasa.
Penemuan ini menunjukkan bahwa asupan kopi harian dalam batas tersebut tidak meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, melainkan berpotensi memberikan manfaat kesehatan, khususnya bagi organ jantung.
Gregory M. Marcus, profesor kedokteran di University of California, San Francisco sekaligus salah satu penulis analisis tersebut, menegaskan bahwa konsumsi kopi berkafein hingga lima cangkir sehari tergolong aman selama disajikan tanpa tambahan gula atau bahan campuran lain.
"Konsumsi setara hingga lima cangkir kopi berkafein per hari tanpa tambahan gula atau bahan campuran lainnya tergolong aman dan tidak meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular," ujar Gregory mengutip Euro News, Senin (24/8/2026).
Hasil analisis mengungkapkan bahwa tingkat konsumsi ini berkaitan dengan penurunan risiko beberapa gangguan kesehatan, seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke, hipertensi, hingga diabetes tipe 2. Tingkat risiko kematian terendah bahkan diamati pada individu yang mengonsumsi kopi secara sedang, yakni antara dua hingga empat cangkir per hari.
Meskipun kopi menjadi sumber kafein utama, asupan kafein harian juga berasal dari teh, cokelat, minuman berkarbonasi, serta obat-obatan tertentu. Para peneliti memberikan catatan khusus mengenai masih terbatasnya informasi terkait efek kafein dari sumber lain pada dosis tinggi, seperti minuman berenergi, yang berpotensi membahayakan kesehatan sistem kardiovaskular dan membutuhkan penelitian lebih lanjut.
Proses metabolisme kafein terjadi di organ hati dan biasanya mencapai konsentrasi puncak dalam kurun waktu satu jam setelah dikonsumsi. Meski demikian, respons tubuh setiap individu terhadap kafein sangat dipengaruhi oleh faktor genetik, laju metabolisme, usia, serta riwayat konsumsi harian.
Penggunaan rutin dalam jumlah banyak dapat membentuk toleransi kafein pada sebagian orang, sementara sebagian lainnya tetap merasakan efek yang kuat meskipun mengonsumsi dalam jumlah yang sama.
Penelitian ini menekankan bahwa tidak ada patokan tunggal yang berlaku untuk semua orang terkait batas aman konsumsi kafein. Dosis yang tergolong wajar bagi satu individu dapat memicu efek samping seperti jantung berdebar, kecemasan, atau gangguan tidur pada individu lain.
Oleh karena itu, memperhatikan respons spesifik tubuh menjadi kunci utama. Selain itu, cara penyajian kopi turut memegang peranan penting; penambahan gula, sirop perisa, dan produk susu secara berlebihan dapat melonjakkan asupan kalori dan meniadakan potensi manfaat kesehatan dari kopi itu sendiri.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
AKURAT.CO Semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui upaya penguatan kualitas sumber daya manusia, menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta membangun kemandirian ekonomi di daerah. Fondasi ini yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia yang semakin berdaulat, adil dan makmur.
Dalam semangat tersebut, MIND ID terus menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang, salah satunya terealisasi dalam kegiatan Relawan Bakti BUMN 2026 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara di Bulan Agustus 2026.
Melalui program yang menyasar bidang pendidikan, lingkungan, pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK), serta kesehatan masyarakat, MIND ID berupaya menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Baca Juga: Distribusikan Rp180 Triliun, MIND ID Dorong Kemakmuran Ekonomi Daerah
Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama, mengatakan bahwa pembangunan Indonesia yang berdaulat membutuhkan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang baik, produktif dan sehat, agar mampu mengembangkan potensi daerah, serta menjaga kelestarian alam di daearahnya secara mandiri.
“Makna kemerdekaan saat ini adalah bagaimana seluruh elemen bangsa bersama-sama menciptakan kemandirian ekonomi Negara. Melalui Program Relawan Bakti BUMN, MIND ID ingin turut berkontribusi dalam memperkuat fondasi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang semakin berdaulat,” ujar Pria.
Pada bidang pendidikan, relawan MIND ID menyelenggarakan Kelas Inspirasi dan edukasi Makan Bergizi serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi 200 siswa di SMA Negeri 1 Simanindo dan SD Negeri 15 Ambarita. Kegiatan dikemas melalui permainan interaktif, storytelling, dan edukasi kesehatan yang bertujuan menanamkan kebiasaan hidup sehat sejak dini.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses belajar mengajar, MIND ID juga menyerahkan 200 paket perlengkapan sekolah, perlengkapan olahraga berupa bola voli, bola sepak, dan net voli, serta menghadirkan mural edukatif di lingkungan sekolah.
Di bidang lingkungan, relawan bersama masyarakat melakukan penanaman 200 bibit pohon di kawasan Daerah Tangkapan Air Danau Toba di Halaman Gereja HKBP Ambarita. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penanaman pohon, tetapi juga edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air Danau Toba.
MIND ID juga menggelar pelatihan pengolahan eceng gondok menjadi pupuk cair dan kompos di Kelurahan Tuktuk. Program ini dilengkapi bantuan mesin pencacah, mesin blender, terpal, dan drum toren air guna mendukung pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Pada sektor pemberdayaan ekonomi, sebanyak 60 pelaku UMK mendapatkan pelatihan serta bantuan sarana usaha. Program tersebut mencakup pelatihan produk kreatif, pengolahan ikan Red Devil, hingga pengembangan seni ukir khas Batak yang menjadi bagian penting dari identitas budaya lokal.
Melalui berbagai bantuan peralatan produksi, promosi, dan pemasaran, program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pasar.
Di bidang sosial dan kesehatan, relawan MIND ID menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 125 warga serta edukasi pencegahan stunting bagi 50 warga dan keluarga di Puskesmas Ambarita. Program ini dilengkapi bantuan obat-obatan serta fasilitas bermain anak yang mendukung kegiatan edukasi keluarga.
Dukungan juga diberikan untuk pengembangan wisata budaya Batak di Huta Sialagan melalui bantuan sarana promosi budaya, serta partisipasi relawan dalam kirab Merah Putih dan berbagai perlombaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bersama masyarakat Simanindo.
Pria menegaskan bahwa kedaulatan bangsa dibangun dari masyarakat yang berdaya. Ketika anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan terjaga, pelaku usaha lokal semakin berkembang, dan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang lebih baik, maka fondasi Indonesia yang kuat dan berdaulat juga akan semakin kokoh.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata kami untuk memastikan manfaat nilai tambah dari kekayaan mineral dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga mereka kita sebagai satu bangsa bersama-sama mengisi kemerdekaan Indonesia menuju masa depan yang berdaulat, adil dan makmur,” tutur Pria.

Ketua Umum Bakornas Fokusmaker, Abrory Ben Barka bersama Ketua Umum Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun. (Foto: Istimewa)
Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) salah satu lembaga konsentrasi atau wadah kepemudaan mahasiswa memiliki peran penting dalam memperkuat kaderisasi dan regenerasi di lingkungan Partai Golkar.

Fokusmaker eksis di bawah organisasi pendiri Partai Golkar yakni Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
Ketua Umum Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun menegaskan konsolidasi serta kaderisasi yang dilakukan Fokusmaker menunjukkan kemampuan menjalankan proses pembinaan kader secara kuat dan struktural.
Hal itu ditegaskan Mukhamad Misbakhun dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I, Pertemuan Kerja Nasional (Perkenas) I, serta Political Leadership Lab Batch I Fokusmaker Tahun 2026 di di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
“Jadi Partai Golkar tidak perlu mempunyai kekhawatiran tentang regenerasi,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Senin 24 Agustus 2026.
Misbakhun menilai keberhasilan kaderisasi Fokusmaker juga memberikan nilai tambah bagi SOKSI.
Dia menyebut konsolidasi organisasi dan kaderisasi harus berjalan beriringan untuk memperkuat keberadaan SOKSI dan mendukung Partai Golkar.
“Konsolidasi dan kaderisasi ini adalah kunci eksistensi kita untuk apa? Untuk menambah kursi bagi Partai Golkar,” katanya.
Dia juga mendorong kader Fokusmaker di berbagai daerah untuk terus menggerakkan organisasi melalui kegiatan dan konsolidasi. Menurutnya, organisasi yang aktif dan dinamis akan memiliki daya hidup yang lebih kuat.
“Dan organisasi yang aktif, organisasi yang dinamis dengan kegiatan, itu memberikan roh tersendiri kepada upaya organisasi untuk tetap eksis,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Bakornas Fokusmaker, Abrory Ben Barka mengatakan agenda Rapimnas dan Perkenas Fokusmaker merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat agenda kaderisasi dan konsolidasi organisasi.
Dari forum itu, Fokusmaker menghasilkan sejumlah rekomendasi serta sekitar 70 program kerja dari 18 bidang yang akan dijalankan selama satu periode ke depan.
“Pada Rapimnas I ini, kami telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang nantinya kami kategorikan sebagai rekomendasi internal dan eksternal,” ujar Ben Barka.
Ben Barka menambahkan, Political Leadership Lab menjadi salah satu wadah kaderisasi bagi kader-kader Fokusmaker sebelum nantinya didistribusikan ke SOKSI melalui program Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB).
“Dan kami juga melaksanakan Political Leadership Lab, sebuah wadah kaderisasi bagi kader-kader Fokusmaker untuk selanjutnya kami distribusikan kepada SOKSI melalui kaderisasi Pendidikan Politik Kader Bangsa,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Jakarta, CNN Indonesia --
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Indonesia (BI) memperkuat edukasi pelindungan konsumen dan literasi keuangan terkait keamanan bertransaksi di era digital, serta kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber di ajang wondrX 2026.
Di ICE BSD, Tangerang, digelar talkshow Pelindungan Konsumen dan Literasi Keuangan bertajuk 'Strengthening Customer Protection Against Cybercrime in the Transformation Era'.
Talkshow tersebut menjadi bagian dari kolaborasi BNI dan BI dalam memperkuat Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK). Kegiatan menyasar pengunjung BNI wondrX 2026, termasuk kalangan pelajar, melalui diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia dan BNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, peningkatan aktivitas transaksi digital perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai cara menjaga keamanan data dan transaksi.
"Transformasi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat risiko yang perlu diwaspadai. Karena itu, edukasi dan literasi menjadi bagian penting untuk membantu masyarakat mengenali berbagai modus kejahatan siber dan semakin bijak dalam menjaga keamanan data maupun transaksi keuangan," ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Dalam sesi talkshow, Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, One Yusril Fikar menjelaskan, transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat melakukan aktivitas finansial.
Berbagai inovasi sistem pembayaran seperti QRIS dan BI-FAST membuat transaksi semakin praktis, cepat, inklusif, dan efisien. Di sisi lain, perkembangan teknologi juga diikuti dengan munculnya berbagai modus kejahatan siber.
Pelaku dapat memanfaatkan teknologi maupun aspek psikologis korban melalui praktik social engineering untuk memperoleh informasi pribadi maupun akses yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk mengenali ciri-ciri penipuan, menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, serta tidak mudah mempercayai pihak yang mengatasnamakan bank maupun institusi resmi.
BNI juga terus mendorong masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan, terutama ketika menerima pesan, tautan, maupun permintaan transaksi yang mencurigakan.
Menurut Okki, edukasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen BNI dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan semangat rangkaian kegiatan menyambut Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September, dengan mendorong masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan relevan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia, BNI terus memperkuat pelindungan konsumen dan literasi keamanan digital agar masyarakat semakin memahami cara bertransaksi secara aman sekaligus mampu mengenali berbagai risiko di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.
(rea/rir)
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pemilik mobil di Malaysia dan Indonesia sama-sama harus mengeluarkan biaya untuk dapat menggunakan kendaraannya secara legal di jalan. Namun, cara kedua negara mengenakan pungutan tersebut ternyata memiliki perbedaan cukup mendasar.
Di Malaysia, kewajiban tahunan kendaraan dikenal sebagai Lesen Kenderaan Motor (LKM) atau yang lebih populer disebut road tax. Sementara di Indonesia, pemilik kendaraan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perbedaan tersebut bukan hanya soal istilah. Dasar hukum dan mekanisme penghitungannya juga tidak sama.
Di Malaysia, LKM merupakan bagian dari sistem perizinan kendaraan yang diatur dalam Road Transport Act 1987 (Act 333). Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) menjadi lembaga yang mengatur lisensi kendaraan sekaligus penegakan aturan lalu lintas.
Dalam Section 15 Road Transport Act 1987, kendaraan bermotor tidak boleh digunakan di jalan apabila tidak memiliki motor vehicle licence yang masih berlaku. Dengan demikian, road tax di Malaysia pada dasarnya berkaitan langsung dengan izin kendaraan untuk digunakan di jalan.
Sementara di Indonesia, PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Salah satu perbedaan yang paling terlihat terdapat pada dasar pengenaan LKM.
Untuk kendaraan bermotor di Malaysia, JPJ menyediakan tabel tarif berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta wilayah. Artinya, kapasitas mesin menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan besaran road tax kendaraan konvensional.
JPJ bahkan menyediakan panduan khusus mengenai perhitungan LKM untuk kendaraan bermotor, termasuk skema yang berbeda untuk kendaraan listrik atau zero-emission vehicle (ZEV).
Karena menggunakan pendekatan tersebut, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar pada umumnya memiliki kewajiban LKM yang lebih tinggi.
Skema ini membuat perhitungan road tax Malaysia relatif mudah dipahami dari sisi kapasitas mesin. Pemilik kendaraan dapat melihat tarif yang berlaku berdasarkan kategori dan kapasitas mesin kendaraannya.
Indonesia menggunakan pendekatan yang berbeda.
Berdasarkan UU HKPD, besaran PKB dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB. Dasar pengenaan tersebut ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.
Artinya, kapasitas mesin bukan satu-satunya faktor yang menentukan besaran pajak kendaraan di Indonesia.
Dua mobil dengan kapasitas mesin yang sama pun dapat memiliki besaran PKB berbeda apabila nilai kendaraannya berbeda.
Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2 persen. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya, pemerintah daerah dapat menerapkan tarif progresif hingga maksimal 6 persen. Ketentuan tersebut juga diatur dalam UU HKPD.
Tarif aktual kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Ada Opsen PKB di Indonesia
Perbedaan sistem semakin terlihat setelah Indonesia menerapkan opsen PKB.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang. Pemerintah menjelaskan bahwa skema ini merupakan perubahan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan sekadar penambahan pajak sebesar 66 persen.
Sebagai contoh sederhana, jika PKB terutang sebesar Rp1 juta, opsen PKB dihitung sebesar Rp660 ribu.
Dengan demikian, total kewajiban yang berkaitan dengan PKB menjadi Rp1,66 juta, sebelum memperhitungkan komponen atau pungutan lain yang mungkin berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa tarif maksimal PKB dalam UU HKPD diturunkan dari sebelumnya 2 persen menjadi maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Perubahan tersebut dirancang agar penerapan opsen tidak otomatis menambah beban wajib pajak.
Jadi Negara Mana yang Lebih Murah?
Pertanyaan mengenai apakah pajak mobil Malaysia lebih murah dibandingkan Indonesia tidak bisa dijawab hanya dengan melihat tarif road tax dan PKB.
Pasalnya, kedua negara menggunakan dasar perhitungan yang berbeda.
Di Malaysia, kapasitas mesin menjadi faktor penting dalam menentukan LKM kendaraan konvensional. Sementara di Indonesia, nilai kendaraan, bobot, tarif daerah, kepemilikan kendaraan, serta opsen PKB ikut memengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Dengan kata lain, mobil 1.500 cc di Malaysia tidak bisa langsung dibandingkan dengan mobil 1.500 cc di Indonesia hanya berdasarkan kapasitas mesinnya.
Harga atau nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak di Indonesia dapat membuat kewajiban pajaknya berbeda, meskipun kapasitas mesinnya sama.
Perbandingan juga tidak berhenti pada kewajiban tahunan.
Malaysia memiliki pungutan lain dalam rantai pembelian dan impor kendaraan, sehingga istilah "pajak mobil" tidak hanya merujuk pada road tax.
Karena itu, jika ingin membandingkan total beban kepemilikan kendaraan antara Malaysia dan Indonesia, perlu dibedakan antara pungutan saat membeli atau mengimpor kendaraan dan kewajiban tahunan ketika kendaraan digunakan di jalan.
Baca Juga: Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026
Baca Juga: Pajak Tahunan Mobil Hybrid: BYD M6 DM vs Veloz Hybrid, Mana Lebih Murah?
Baca Juga: KPK Periksa Eks Petinggi Pajak Adaro, Aliran Dana Restitusi Pajak Diburu
Sistem Malaysia memiliki LKM sebagai lisensi kendaraan, sedangkan Indonesia menggunakan PKB sebagai pajak daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan.
Perbedaan konsep inilah yang membuat angka pajak kendaraan di kedua negara tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan melihat nominal yang dibayar setiap tahun.
Pada akhirnya, Malaysia dan Indonesia sama-sama mengenakan pungutan atas kendaraan, tetapi keduanya memiliki cara pandang yang berbeda dalam menghitung beban tersebut. Malaysia lebih menonjolkan kapasitas mesin dalam skema LKM, sedangkan Indonesia mengaitkan PKB dengan nilai dan karakteristik kendaraan serta kebijakan pajak daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Padang (ANTARA) - Dosen bidang hukum Universitas Negeri Padang (UNP) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual dan Panduan Menyusun Laporan.”
Program tersebut dilatari oleh kekerasan seksual masih menjadi persoalan dan perlu mendapatkan perhatian serius di tengah masyarakat.
Tidak hanya berkaitan dengan dampak yang dialami korban, tetapi masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika terjadi kekerasan seksual, termasuk bagaimana menyusun dan menyampaikan laporan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Kantor Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat dihadiri perangkat desa, sejumlah ibu rumah tangga, serta laki-laki dewasa.
Keterlibatan peserta laki-laki juga menjadi bagian penting agar pemahaman mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tidak hanya menjadi perhatian perempuan, tetapi juga dapat dipahami oleh laki-laki, termasuk dalam perannya sebagai ayah dan anggota keluarga.
Program pengabdian ini dihadiri oleh tim dosen UNP yang diketuai oleh Trie Rahmi Gettari, S.H., M.H., bersama Henni Muchtar, S.H., M.Hum., dan Windy Rahmady, S.H., M.Kn. Kegiatan ini juga melibatkan Wanda Leksmana, S.H., M.H., selaku tokoh dan pemerhati perlindungan anak.
Kehadiran para akademisi dan pemerhati perlindungan anak diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai persoalan kekerasan seksual dari sisi hukum maupun perlindungan terhadap korban.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan sekitar, serta dampak yang dapat dialami oleh korban. Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk pemerkosaan, tetapi dapat mencakup berbagai tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, termasuk pelecehan seksual, pemaksaan seksual, eksploitasi, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain mengenali bentuk dan dampaknya, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan terhadap korban mencakup upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman, pemulihan, serta keadilan. Perlindungan tersebut dapat dilakukan secara preventif maupun represif, termasuk melalui edukasi, penguatan regulasi, pendampingan, rehabilitasi, dan restitusi.
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam upaya tersebut. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dapat berkontribusi secara langsung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Edukasi mengenai bentuk kekerasan seksual, hak korban, mekanisme pelaporan, serta akses terhadap lembaga pendamping diharapkan membuat masyarakat lebih siap dalam menghadapi persoalan kekerasan seksual dan tidak membiarkan korban menghadapi permasalahan tersebut seorang diri.
Dalam konteks desa, apabila terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, perlindungan pertama yang harus diberikan adalah memastikan keselamatan korban. Korban perlu mendapatkan pendampingan serta akses terhadap bantuan hukum, medis, dan psikologis. Masyarakat dan perangkat desa juga memiliki peran dalam membantu korban memperoleh akses kepada lembaga yang berwenang, seperti UPTD PPA, LPSK, kepolisian, maupun lembaga pendamping lainnya, dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan korban.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya pemahaman mengenai penyusunan laporan. Korban maupun keluarga korban perlu mengetahui bahwa ketika terjadi kekerasan seksual, langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan keselamatan diri, menyimpan bukti yang tersedia, menceritakan kejadian kepada orang yang dipercaya, serta mencari bantuan dari lembaga yang dapat memberikan pendampingan. Bukti dapat berupa pakaian, foto, video, rekaman percakapan, maupun informasi mengenai saksi.
Pemahaman mengenai pelaporan juga penting karena kasus kekerasan seksual tidak selalu memiliki bukti yang mudah ditemukan. Dalam materi kegiatan dijelaskan bahwa korban tetap dapat melaporkan kasus meskipun memiliki keterbatasan alat bukti. UU TPKS memberikan pengaturan pembuktian yang disesuaikan dengan karakteristik tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pengakuan terhadap keterangan korban dan alat bukti lain yang sah.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku juga menjadi bagian penting dalam memberikan keadilan kepada korban. Penanganan harus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. UU TPKS telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman pidananya. Penegakan hukum yang berjalan dengan baik diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Melalui kegiatan pengabdian ini, diharapkan masyarakat Desa Sungai Pasak semakin melek terhadap persoalan kekerasan seksual, mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan sekitar, memahami hak-hak korban, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi kasus.
Pemahaman tersebut diharapkan tidak hanya dimiliki oleh korban, tetapi juga oleh keluarga, perangkat desa, dan masyarakat secara luas agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap korban.
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya menjadi tanggung jawab korban maupun aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah desa, lembaga pendamping, serta perguruan tinggi untuk bersama-sama membangun kesadaran, memberikan perlindungan, dan memastikan korban memperoleh keadilan. Dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat, diharapkan tidak ada lagi korban yang memilih diam hanya karena tidak mengetahui harus berbuat apa dan ke mana harus mencari bantuan.
Senin, 24 Agustus 2026, 11:45 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Singapura berencana menggabungkan Pulau Semakau, Pulau Bukom, dan Pulau Sudong menjadi satu daratan baru. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan proyek tersebut disiapkan untuk mendukung perkembangan industri baru di masa depan.
Rencana itu disampaikan Wong dalam Rapat Umum Hari Nasional 2026 pada Minggu (23/8/2026). Pulau baru tersebut akan berada di selatan Pulau Jurong dan berpotensi menjadi lokasi pembangunan infrastruktur pembangkit listrik.
"Ini adalah rencana jangka panjang. Kami sedang mempelajarinya dengan cermat," kata Wong.
Wong menjadikan Pulau Jurong sebagai contoh pengembangan kawasan industri melalui reklamasi. Sejumlah pulau lepas pantai Singapura sebelumnya digabungkan untuk membentuk kawasan yang kini menjadi pusat industri energi dan kimia.
"Proyek ini menciptakan banyak lapangan kerja yang baik. Proyek ini memperkuat industri-industri penting di sini. Proyek ini menjadikan Singapura sebagai simpul penting dalam aliran energi global. Semua itu telah memperkuat keamanan dan ketahanan energi kita - sesuatu yang telah kita saksikan berulang kali, terutama baru-baru ini di tengah gejolak di Timur Tengah," kata Wong.
Saat ini, Semakau menjadi lokasi tempat pembuangan sampah utama Singapura. Sementara itu, Bukom dikenal sebagai lokasi kilang minyak pertama Singapura dan Sudong memiliki landasan pacu yang digunakan Angkatan Bersenjata Singapura dalam kondisi darurat.
Ketiga pulau tersebut dapat digabungkan dengan sejumlah pulau kecil di sekitarnya untuk membentuk kawasan daratan baru. Pemerintah Singapura masih mengkaji rencana tersebut secara menyeluruh.
Wong mengatakan kawasan baru itu tidak hanya akan diarahkan untuk industri petrokimia. Pulau tersebut juga disiapkan untuk mendukung industri generasi baru, termasuk sektor manufaktur canggih.
"Pulau Jurong telah membentuk perekonomian kita selama 50 tahun terakhir," ujarnya.
Baca Juga: Hilirisasi Nasional Bakal Garap Kabel Bawah Laut, Jadi Persiapan Ekspor Listrik Singapura?
"Pulau baru di bagian barat ini dapat membantu membentuk Singapura untuk 50 tahun ke depan dan seterusnya," imbuhnya.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura memperluas pilihan energi di tengah keterbatasan lahan dan minimnya sumber daya alam. Pemerintah juga melihat pengembangan kawasan baru sebagai langkah untuk menjaga ketahanan energi dan menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa e-commerce dan cloud asal China, Alibaba Group, menggebrak pasar keuangan dengan meluncurkan penawaran saham (share placement) bernilai fantastis pada Minggu (23/8) waktu setempat. Perusahaan menerbitkan saham senilai HK$80 miliar atau setara Rp180 triliun demi memupuk modal dalam perlombaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Aksi korporasi ini mencatatkan sejarah baru sebagai penawaran umum sekunder (primary follow-on offering) terbesar yang pernah terjadi di Bursa Efek Hong Kong. Tak hanya di Asia, secara global transaksi ini menduduki peringkat ketiga terbesar tahun ini, berada di belakang penawaran saham raksasa teknologi AS, Alphabet dan Intel.
Manajemen Alibaba menegaskan bakal menggunakan 100% dana segar tersebut untuk memperkuat kapabilitas AI secara full stack. Komitmen investasi ini mencakup pengembangan chip mandiri, pembangunan infrastruktur komputasi, hingga pengembangan dan penyebaran model AI di berbagai lini bisnis.
Berdasarkan term sheet yang dilaporkan Reuters, dikutip Senin (24/8/2026) Alibaba melepas 710 juta saham biasa di harga HK$112,70 per saham. Harga penawaran ini didiskon sekitar 3,6% dari harga penutupan perdagangan terakhir.
Langkah nekat Alibaba menghimpun dana raksasa ini menyusul laporan kinerja keuangan kuartal II (April-Juni). Laba bersih perusahaan terkoreksi tajam hingga 75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu akibat lonjakan belanja modal (capex) untuk sektor AI. Alibaba bahkan mengaku telah menghabiskan hampir separuh dari total anggaran capex tiga tahunnya hanya dalam beberapa bulan.
Meski demikian, manajemen optimis investasi jor-joran ini akan terbayar manis. Tingginya permintaan pasar membuat estimasi pengembalian modal (payback period) investasi AI Alibaba diproyeksi bakal makin cepat, dari semula 3 tahun menjadi 2,5 tahun.
"Agar mampu menangkap potensi pertumbuhan di masa depan, kami harus berinvestasi di awal melalui belanja modal untuk membangun kapasitas komputasi yang memadai," tegas CEO Alibaba, Eddie Wu, saat konferensi pers laporan keuangan.
Aksi korporasi ini dilaporkan memicu perburuan hebat dari para investor global, termasuk lembaga pengelola dana abadi (sovereign wealth funds). Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa Alibaba sampai harus menaikkan target nilai emisi lantaran pesanan saham mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed).
Pilihan Redaksi
Sejumlah bank investasi papan atas seperti Morgan Stanley, HSBC, UBS, dan CICC ditunjuk sebagai joint bookrunners untuk mengawal transaksi ini.
Namun, investor asal Amerika Serikat (AS) terpaksa harus gigit jari. Alibaba mengonfirmasi bahwa penawaran saham ini tidak didaftarkan di bawah regulasi sekuritas AS karena dikategorikan sebagai transaksi offshore, sehingga investor dari Negeri Paman Sam tidak diizinkan berpartisipasi.
Langkah agresif Alibaba kian menegaskan panasnya peta persaingan infrastruktur AI global yang mempertemukan raksasa China dan AS.
Sebagai pembanding, empat raksasa komputasi (hyperscalers) AS-Microsoft, Amazon, Alphabet, dan Meta-diperkirakan bakal mengucurkan belanja modal fantastis hingga US$725 miliar pada tahun 2026. Sebagian besar dana raksasa tersebut dialokasikan khusus untuk pembangunan pusat data AI, pembelian chip canggih, serta penguatan infrastruktur cloud.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Situasi itu kemudian memicu pertanyaan mengenai alasan rekening diblokir dan siapa pihak yang meminta Bank Mandiri melakukan tindakan tersebut. Bank Mandiri akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya.
Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening Supriyono dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menegaskan tindakan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam respons melalui akun Threads resmi Bank Mandiri, pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri di Threads, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.”
Dengan demikian, poin utama dari klarifikasi Bank Mandiri adalah bahwa pemblokiran tersebut bukan disebut sebagai keputusan sepihak tanpa dasar, melainkan dilakukan setelah adanya permintaan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan klarifikasi yang tersedia, Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Namun, Bank Mandiri dalam penjelasan tersebut tidak mengungkap secara rinci identitas aparat yang meminta pemblokiran maupun perkara spesifik yang menjadi dasar permintaan tersebut.
Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari klarifikasi bank adalah aspek proseduralnya. Sementara alasan substantif atau perkara yang melatarbelakangi permintaan pemblokiran belum dijelaskan secara terbuka dalam narasi yang tersedia.
Hal ini penting dibedakan agar informasi mengenai pemblokiran rekening tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terkonfirmasi.
Pemblokiran rekening juga tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana. Status rekening dan status hukum seseorang merupakan dua hal yang berbeda.
Rekening Bank Mandiri milik Supriyono disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Dalam tampilan rekening yang beredar, saldo yang dapat digunakan terlihat Rp0 dengan keterangan tambahan berupa saldo terblokir Rp80.935.478.
Angka tersebut kemudian menjadi salah satu alasan isu ini menarik perhatian publik.
Namun, istilah saldo terblokir perlu dipahami secara hati-hati. Berdasarkan informasi yang tersedia, dana tersebut ditampilkan sebagai dana yang berstatus terblokir dan tidak dapat digunakan untuk transaksi.
Kondisi tersebut berbeda dengan pernyataan bahwa uang tersebut telah hilang.
Tidak ada informasi dalam klarifikasi Bank Mandiri yang menyatakan bahwa dana tersebut hilang. Begitu pula, narasi yang tersedia tidak menyebut bahwa Bank Mandiri telah mengambil alih dana tersebut untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Bank Mandiri Perkokoh Peran Penggerak Ekonomi Negeri Lewat Ekosistem Inklusi Keuangan
Baca Juga: Melampaui Garis Finis, Bank Mandiri Hadirkan Dampak yang Lebih Luas lewat Mandiri Jogja Marathon 2026
Tidak tepat langsung menyimpulkan saldo Rp0 berarti dana sebesar Rp80,9 juta hilang.
Sebagai ilustrasi, sebuah rekening dapat menunjukkan tidak adanya saldo yang bisa digunakan untuk transaksi ketika dana yang tercatat berada dalam status terblokir. Dalam kasus Supriyono, tampilan yang beredar justru mencantumkan nilai saldo terblokir sebesar Rp80.935.478.
Artinya, pembaca perlu membedakan antara saldo yang dapat digunakan dan dana yang tercatat tetapi berstatus terblokir.
Perbedaan ini penting karena penggunaan istilah “uang hilang” dapat menimbulkan persepsi berbeda dengan kondisi yang sebenarnya dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Bank Mandiri hanya menyatakan bahwa rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur. Tidak ada pernyataan dalam narasi yang menyebut dana tersebut hilang.
Isu pemblokiran rekening mencuat setelah Supriyono memimpin aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI pada 21 Agustus 2026.
Rekening tersebut disebut digunakan untuk menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat yang berkaitan dengan dukungan terhadap aksi. Setelah informasi pemblokiran beredar, publik kemudian menghubungkan peristiwa tersebut dengan aksi demonstrasi.
Meski demikian, penting untuk membedakan antara urutan waktu dan hubungan sebab-akibat.
Narasi yang tersedia menyebut pemblokiran terjadi setelah aksi tersebut, tetapi klarifikasi Bank Mandiri hanya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank Mandiri tidak dalam pernyataan yang dikutip secara spesifik menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena aksi demonstrasi tersebut.
Karena itu, hubungan langsung antara aksi demonstrasi dan alasan hukum pemblokiran tidak seharusnya disimpulkan tanpa informasi tambahan dari pihak yang berwenang.
Sebelum klarifikasi Bank Mandiri muncul, isu pemblokiran rekening berkembang cepat di media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan alasan rekening tersebut diblokir. Akun media sosial resmi Bank Mandiri juga menjadi tempat pengguna menyampaikan keluhan dan meminta penjelasan.
Bahkan, muncul ajakan untuk melakukan boikot terhadap Bank Mandiri dan beralih ke bank swasta lain.
Besarnya respons tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran rekening tidak hanya dipandang sebagai persoalan antara bank dan satu nasabah. Ketika informasi menyebar melalui media sosial, kasus tersebut dapat berkembang menjadi isu mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Namun, komentar warganet tetap perlu ditempatkan sebagai respons publik, bukan sebagai bukti mengenai alasan hukum pemblokiran.
Klarifikasi Bank Mandiri memberikan beberapa informasi penting.
Yang sudah dijelaskan:
Rekening Supriyono memang menjadi objek pemblokiran.
Pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Tindakan tersebut disebut mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri menyatakan tetap mengedepankan GCG, kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian.
Yang belum dijelaskan secara rinci dalam narasi tersebut:
Identitas aparat penegak hukum yang meminta pemblokiran.
Perkara spesifik yang menjadi dasar permintaan.
Alasan substantif mengapa rekening tersebut perlu diblokir.
Berapa lama pemblokiran akan berlangsung.
Bagaimana mekanisme pembukaan kembali rekening.
Bagaimana status dana selama rekening berada dalam kondisi terblokir.
Perbedaan antara dua kelompok informasi tersebut menjadi penting karena klarifikasi bank sudah menjawab bagaimana dan atas permintaan siapa pemblokiran dilakukan, tetapi belum menjelaskan keseluruhan duduk perkara kepada publik.
Kasus rekening Supriyono memperlihatkan bahwa persoalan perbankan dapat dengan cepat berubah menjadi isu kepercayaan ketika informasi awal muncul melalui media sosial.
Bagi nasabah, pemblokiran rekening merupakan persoalan serius karena rekening bukan hanya tempat menyimpan dana, tetapi juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pembayaran, transfer, dan aktivitas finansial lainnya.
Ketika saldo yang sebelumnya tersedia tiba-tiba tidak dapat digunakan, pertanyaan pertama yang muncul biasanya adalah mengapa hal tersebut terjadi dan kapan akses akan kembali normal.
Dalam situasi seperti ini, komunikasi menjadi bagian penting dari pengalaman nasabah.
Klarifikasi Bank Mandiri setidaknya memberikan satu informasi kunci, yakni bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan bukan semata-mata keputusan operasional biasa.
Di sisi lain, keterbatasan informasi mengenai perkara yang melatarbelakangi permintaan tersebut membuat sebagian pertanyaan publik masih belum terjawab.
Kasus ini menunjukkan pentingnya membedakan antara informasi yang sudah dikonfirmasi, klaim yang beredar, dan pertanyaan yang masih belum memiliki jawaban resmi.
Untuk publik, perbedaan tersebut membantu mencegah informasi viral berkembang menjadi kesimpulan hukum.
Sementara bagi lembaga keuangan, kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang jelas ketika tindakan terhadap rekening nasabah menjadi perhatian publik.
Dalam kasus Supriyono, Bank Mandiri telah memberikan penjelasan mengenai dasar prosedural pemblokiran. Namun, detail lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar permintaan aparat penegak hukum masih belum disampaikan dalam klarifikasi yang tersedia.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada informasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan latar belakang permintaan tersebut.
Baca Juga: Sat Nusapersada (PTSN) Kantongi Kredit USD25 Juta dari Bank Mandiri demi Ekspansi Proyek Raksasa
Baca Juga: Perkuat Peran Sebagai Mitra Pemerintah, Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Rp30,4 Triliun di Kuartal II-2026
Bank Mandiri menyatakan rekening Supriyono alias Botok diblokir sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam klarifikasi yang tersedia, Bank Mandiri tidak menjelaskan secara rinci perkara atau alasan substantif yang menjadi dasar permintaan tersebut.
Rekening Supriyono disebut memiliki dana sekitar Rp80,9 juta. Tampilan rekening yang beredar menunjukkan saldo yang dapat digunakan sebesar Rp0 dan keterangan saldo terblokir Rp80.935.478. Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang ramai diperbincangkan setelah informasi pemblokiran rekening menyebar di media sosial.
Tidak ada informasi dalam narasi yang menyatakan dana Supriyono hilang. Tampilan rekening justru menunjukkan adanya keterangan saldo terblokir sebesar Rp80.935.478. Karena itu, kondisi tersebut tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai kehilangan dana tanpa adanya penjelasan resmi mengenai status uang tersebut.
Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, dalam klarifikasi yang tersedia, bank tidak menyebut secara spesifik aparat atau lembaga penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur. Namun, klarifikasi tersebut belum membeberkan secara rinci perkara, dasar permintaan, atau alasan substantif yang membuat rekening Supriyono perlu diblokir.
Berdasarkan informasi yang beredar, saldo yang dapat digunakan pada rekening tersebut terlihat Rp0 dengan keterangan saldo terblokir Rp80.935.478. Artinya, dana yang berstatus terblokir tidak dapat digunakan sebagaimana saldo yang tersedia untuk transaksi. Detail mengenai mekanisme akses rekening dan pembukaan blokir belum dijelaskan dalam narasi yang tersedia.
Pemblokiran rekening Supriyono alias Botok menjadi perhatian luas bukan hanya karena nominal dana yang disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta, tetapi juga karena terjadi di tengah sorotan publik setelah aksi demonstrasi AMPB.
Bank Mandiri telah memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menegaskan komitmennya terhadap GCG, kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, sejumlah detail masih belum dijelaskan secara terbuka dalam informasi yang tersedia. Karena itu, publik sebaiknya membedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi Bank Mandiri dan berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial.
Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui informasi resmi berikutnya mengenai alasan pemblokiran, status rekening, serta tindak lanjut terhadap dana yang saat ini berstatus terblokir.
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap bagaimana iring-iringan mobil Fortuner hingga Alphard pelat ZZ menerobos jalur Car Free Day (CFD).
Pramono mengungkap ada lima kendaraan yang melintas secara beriringan masuk ke area CFD.
"Jadi kemarin itu sebenarnya sudah dihalau untuk keluar. Ada lima kendaraan yang beriringan dan salah satunya menggunakan lampu strobo," kata Pramono di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026) dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengungkapkan, awalnya palang pembatas atau barrier di pintu masuk kawasan CFD sudah dalam kondisi tertutup. Barrier itu pun bukan tanpa penjagaan, sebab ada petugas Satpol PP dan kepolisian yang berjaga di lokasi. Namun rombongan tersebut disebut membuka barrier itu untuk bisa masuk ke kawasan CFD.
"Sebelumnya kendaraan tersebut ketika akan masuk sebenarnya sudah ditutup dan mereka yang membuka barrier, padahal barrier itu juga dijaga oleh Satpol PP, ada juga dari kepolisian," ujar Pramono.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga di kawasan SCBD kemudian menghalau kendaraan tersebut. Kendaraan diarahkan keluar dari kawasan CFD melalui perlintasan SCBD.
"Melihat hal tersebut, petugas Dishub yang berjaga di SCBD atas nama Munajat langsung menghalau dan mengarahkan kendaraan untuk keluar dari Car Free Day melalui SCBD," ungkapnya.
Pramono menyebut kendaraan yang menerobos kawasan CFD di antaranya berjenis Fortuner dan Alphard. Namun, identitas kendaraan serta para penumpangnya masih didalami.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman, nanti pada saatnya akan kami sampaikan mengenai kendaraan-kendaraan dan siapa yang ada di dalamnya," jelasnya.
Pramono mengatakan sebagian kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dinas berkode ZZ. Karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas pasti kendaraan dan penumpangnya.
"Nanti pada saatnya nama-nama itu akan kami dalami karena kami belum mendapatkan nama-nama yang pasti, sebab nomornya itu pakai ZZ ya, beberapa," tuturnya.
CFD menjadi kawasan yang seharusnya steril dari kendaraan bermotor.
Diberitakan detikcom sebelumnya, momen tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Threads @arief_budi27. Dalam video terlihat beberapa mobil melintas di kawasan yang sedang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas saat CFD berlangsung.
Dari pantauan detikOto terhadap video tersebut, setidaknya terlihat beberapa Toyota Fortuner dan Toyota Alphard. Salah satu Alphard menggunakan nomor polisi B 2798 ZZR, sementara salah satu Fortuner terlihat menggunakan nomor polisi B 1655 ZZH.
(riar/riar)