Dosen UNP edukasi perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual lewat pengabdian masyarakat

calendar_today 24.08.2026 - person  - timer ~

Padang (ANTARA) - Dosen bidang hukum Universitas Negeri Padang (UNP) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual dan Panduan Menyusun Laporan.”

Program tersebut dilatari oleh kekerasan seksual masih menjadi persoalan dan perlu mendapatkan perhatian serius di tengah masyarakat.

Tidak hanya berkaitan dengan dampak yang dialami korban, tetapi masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika terjadi kekerasan seksual, termasuk bagaimana menyusun dan menyampaikan laporan.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Kantor Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat dihadiri perangkat desa, sejumlah ibu rumah tangga, serta laki-laki dewasa.

Keterlibatan peserta laki-laki juga menjadi bagian penting agar pemahaman mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tidak hanya menjadi perhatian perempuan, tetapi juga dapat dipahami oleh laki-laki, termasuk dalam perannya sebagai ayah dan anggota keluarga.

Program pengabdian ini dihadiri oleh tim dosen UNP yang diketuai oleh Trie Rahmi Gettari, S.H., M.H., bersama Henni Muchtar, S.H., M.Hum., dan Windy Rahmady, S.H., M.Kn. Kegiatan ini juga melibatkan Wanda Leksmana, S.H., M.H., selaku tokoh dan pemerhati perlindungan anak.

Kehadiran para akademisi dan pemerhati perlindungan anak diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai persoalan kekerasan seksual dari sisi hukum maupun perlindungan terhadap korban.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan sekitar, serta dampak yang dapat dialami oleh korban. Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk pemerkosaan, tetapi dapat mencakup berbagai tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, termasuk pelecehan seksual, pemaksaan seksual, eksploitasi, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain mengenali bentuk dan dampaknya, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan terhadap korban mencakup upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman, pemulihan, serta keadilan. Perlindungan tersebut dapat dilakukan secara preventif maupun represif, termasuk melalui edukasi, penguatan regulasi, pendampingan, rehabilitasi, dan restitusi.

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam upaya tersebut. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dapat berkontribusi secara langsung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Edukasi mengenai bentuk kekerasan seksual, hak korban, mekanisme pelaporan, serta akses terhadap lembaga pendamping diharapkan membuat masyarakat lebih siap dalam menghadapi persoalan kekerasan seksual dan tidak membiarkan korban menghadapi permasalahan tersebut seorang diri.

Dalam konteks desa, apabila terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, perlindungan pertama yang harus diberikan adalah memastikan keselamatan korban. Korban perlu mendapatkan pendampingan serta akses terhadap bantuan hukum, medis, dan psikologis. Masyarakat dan perangkat desa juga memiliki peran dalam membantu korban memperoleh akses kepada lembaga yang berwenang, seperti UPTD PPA, LPSK, kepolisian, maupun lembaga pendamping lainnya, dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan korban.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya pemahaman mengenai penyusunan laporan. Korban maupun keluarga korban perlu mengetahui bahwa ketika terjadi kekerasan seksual, langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan keselamatan diri, menyimpan bukti yang tersedia, menceritakan kejadian kepada orang yang dipercaya, serta mencari bantuan dari lembaga yang dapat memberikan pendampingan. Bukti dapat berupa pakaian, foto, video, rekaman percakapan, maupun informasi mengenai saksi.

Pemahaman mengenai pelaporan juga penting karena kasus kekerasan seksual tidak selalu memiliki bukti yang mudah ditemukan. Dalam materi kegiatan dijelaskan bahwa korban tetap dapat melaporkan kasus meskipun memiliki keterbatasan alat bukti. UU TPKS memberikan pengaturan pembuktian yang disesuaikan dengan karakteristik tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pengakuan terhadap keterangan korban dan alat bukti lain yang sah.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku juga menjadi bagian penting dalam memberikan keadilan kepada korban. Penanganan harus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. UU TPKS telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman pidananya. Penegakan hukum yang berjalan dengan baik diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Melalui kegiatan pengabdian ini, diharapkan masyarakat Desa Sungai Pasak semakin melek terhadap persoalan kekerasan seksual, mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan sekitar, memahami hak-hak korban, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi kasus.

Pemahaman tersebut diharapkan tidak hanya dimiliki oleh korban, tetapi juga oleh keluarga, perangkat desa, dan masyarakat secara luas agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap korban.

Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya menjadi tanggung jawab korban maupun aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah desa, lembaga pendamping, serta perguruan tinggi untuk bersama-sama membangun kesadaran, memberikan perlindungan, dan memastikan korban memperoleh keadilan. Dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat, diharapkan tidak ada lagi korban yang memilih diam hanya karena tidak mengetahui harus berbuat apa dan ke mana harus mencari bantuan.