AKURAT.CO Satu tahun sudah aplikasi TRING! by Pegadaian hadir di tengah masyarakat.
Lebih dari sekadar platform digital, TRING! hadir untuk memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan terkait investasi emas dan layanan keuangan terpadu.
Mengusung semangat "Tenang Saja", TRING! berkomitmen memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap perjalanan finansial, mulai dari memenuhi kebutuhan harian, mengembangkan usaha, memiliki dan berinvestasi emas, hingga merencanakan masa depan dapat dijalani dengan praktis, nyaman, mudah dan aman.
Baca Juga: Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa TRING! merupakan wujud nyata transformasi digital Pegadaian dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang serba cepat dan terintegrasi.
"Melalui Tring!, kami ingin memberikan pengalaman yang lebih cepat, mudah, aman dan nyaman bagi nasabah dalam mengakses berbagai solusi keuangan di Pegadaian. Semangat 'Tenang Saja' merupakan bentuk pesan yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat bahwa ketika ada kebutuhan, ketika ingin memiliki emas, atau ketika ingin merencanakan masa depan, masyarakat punya berbagai pilihan solusi yang dapat diakses dalam genggaman, melalui aplikasi Tring!," ujar Damar.
Perjalanan digitalisasi Pegadaian diawali dengan peluncuran Pegadaian Digital dan Pegadaian Digital Syariah mulai 2017, yang kemudian terus diperluas dan dikembangkan secara konsisten.
Langkah besar konsolidasi dilakukan pada 2025 dengan mengintegrasikan seluruh ekosistem layanan tersebut ke dalam satu platform, TRING!.
Baca Juga: Marak Informasi Rekrutmen Palsu, Ini Tips Menghindari Penipuan Rekrutmen ala PT Pegadaian
Hingga satu tahun perjalanannya, TRING! mencatatkan performa luar biasa, dengan lebih dari 7,5 juta nasabah memanfaatkan platform digital Pegadaian, dan lebih dari 48 juta total transaksi berhasil diproses secara aman dan seamless.
Nilai transaksi TRING! bahkan menembus Rp113 triliun, mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital Pegadaian.
Andi Syafriadi
| 8 Oktober 2026, 20:55 WIB

Pegadaian memberikan fasilitas gadai tanpa bunga hingga Rp1 juta khusus nasabah baru. Simak syarat, tenor, biaya administrasi, dan aset jaminannya. - Dok. Pegadaian
AKURAT.CO Perluas akses inklusi keuangan dan memberikan solusi pembiayaan terjangkau bagi masyarakat, Pegadaian menghadirkan inovasi layanan terbaru, Gadai Bebas Sewa Modal yang merupakan kredit cepat, aman dan tanpa bunga.
Program ini resmi berlaku mulai 28 September 2026 di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia.
Melalui program Gadai Bebas Sewa Modal, masyarakat dapat mencoba transaksi gadai untuk dana darurat maupun modal kerja tanpa dibebani bunga (sewa modal 0%).
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Inklusi Keuangan Melalui Penyediaan Rekening bagi Masyarakat
Inisiatif ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi berbagai lapisan masyarakat, seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja harian lepas, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti, menyampaikan bahwa peluncuran Gadai Bebas Sewa Modal merupakan langkah nyata perusahaan dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan solusi finansial cepat dan tepercaya.
"Program Gadai Bebas Sewa Modal kami hadirkan sebagai wujud komitmen Pegadaian dalam memberikan pengalaman pertama yang ringan dan tanpa beban bagi masyarakat yang belum pernah memanfaatkan layanan gadai. Kami memahami kebutuhan dana mendesak maupun tambahan modal kerja mikro sering kali datang tiba-tiba. Dengan bunga 0% dan biaya administrasi yang sangat terjangkau, kami berharap hadirnya program ini dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan serta menjadi solusi finansial yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Selfie.
Dalam program ini, Pegadaian menyediakan plafon uang pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.000 (Golongan Pinjaman A dan B1) dengan jangka waktu (tenor) kredit selama 30 hari.
Calon nasabah dapat menjaminkan berbagai jenis aset bergerak yang dimiliki, mulai dari emas, gadget, perlengkapan rumah tangga, maupun peralatan usaha.
Baca Juga: Jadi Bukti Daya Saing Digital, PT Pegadaian Sapu Bersih Podium MEWCI 2025
Selain pembebasan sewa modal, biaya administrasi yang dikenakan pun sangat terjangkau, yaitu Rp2.000 untuk pinjaman Rp50.000 s.d. Rp200.000; Rp5.000 untuk pinjaman Rp200.001 s.d. Rp500.000; serta Rp10.000 untuk pinjaman Rp500.001 s.d. Rp1.000.000.
Skema Gadai Bebas Sewa Modal berlaku khusus bagi nasabah baru (CIF Baru) yang belum pernah terdaftar atau melakukan transaksi produk pembiayaan di Pegadaian. Setiap nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) rekening aktif dalam satu periode kredit.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga ini dapat langsung mengunjungi outlet Pegadaian terdekat di seluruh Indonesia dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan barang jaminan.
Melalui berbagai produk dan layanan, Pegadaian terus berupaya Melayani Sepenuh Hati dan mendukung ekonomi kerakyatan dengan mengusung semangat MengEMASkan Indonesia.
Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan rencana yang tengah dibahas hanya berkaitan dengan upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi bagi masyarakat.
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan Bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ahmad Zabadi menegaskan keterlibatan koperasi dalam layanan tersebut tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ahmad Zabadi, penguatan layanan pembayaran tersebut merupakan bagian dari transformasi koperasi agar tidak hanya menjadi wadah ekonomi anggota, tetapi juga berkembang sebagai lembaga ekonomi yang modern dan profesional.
“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” katanya.
Ahmad Zabadi juga mengapresiasi perhatian publik terhadap berbagai program transformasi yang sedang dijalankan Kemenkop. Menurutnya, perhatian tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah untuk terus memperkuat ekosistem koperasi nasional.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas atensi besar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap Kementerian Koperasi. Perhatian ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus membenahi dan memperkuat ekosistem koperasi nasional,” ujarnya.
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI angkat suara soal wacana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan smelter nikel yang hanya menghasilkan produk setengah jadi.
Wacana tersebut dinilai tepat lantaran kapasitas smelter Nickel Pig Iron (NPI) di dalam negeri sudah berada dalam kondisi melimpah atau overload.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Kapoksi Golkar di Komisi XII Bambang Patijaya menyebutkan bahwa pihaknya mendukung jika pemerintah membuka opsi moratorium akibat pasokan nikel yang melebihi kebutuhan pasar sehingga menekan harga.
Pihaknya menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk mengalihkan investasi ke industri pengolahan lanjutan.
"Terkait dengan hilirisasi tahap pertama, Indonesia sebetulnya sudah cukup berhasil. Pada produk nikel misalnya, ada NPI dan ferronickel, tetapi sebagian besar produk NPI itu memang dijual ke luar negeri. Sementara yang kita butuhkan sekarang ini adalah hilirisasi lanjutan, jadi tidak berhenti pada pembangunan pabrik atau smelter setengah jadi tahap pertama," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Dia menyebut, sebagian besar smelter nikel yang beroperasi saat ini tercatat baru melakukan pengolahan nikel dengan tingkat kadar sekitar 50% hingga 60%. Hasil olahan setengah jadi berbentuk NPI dan feronikel tersebut mayoritas langsung dijual ke luar negeri, sehingga nilai tambah ekonomi bagi Indonesia belum maksimal.
"Nah, yang kita harapkan itu memang industri investasi yang mengolah bahan setengah jadi tersebut menjadi turunan-turunan lainnya," imbuhnya.
Dengan begitu, rencana penghentian izin smelter nikel setengah jadi tersebut akan dibahas di tingkat kementerian sebelum dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pihaknya meminta pemerintah memastikan agar arah investasi baru benar-benar difokuskan pada fasilitas pengolahan produk turunan nikel tingkat lanjut.
"Untuk itu kami terbuka dengan segala ide dan masukan, termasuk apa yang menjadi gagasan dari Menteri ESDM untuk moratorium smelter nikel setengah jadi. Karena memang sebetulnya di Indonesia, kalau untuk smelter NPI kita sudah overload. Yang kita perlukan ini adalah smelter lanjutan yang mengolah NPI tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan pihaknya tengah mengkaji wacana moratorium atau pembatasan pembangunan fasilitas pemurnian dan pemrosesan (smelter) nikel yang masih menghasilkan produk setengah jadi. Hal itu menimbang kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nikel global yang menyebabkan anjloknya harga nikel dunia.
Dia membeberkan bahwa sebagian besar smelter nikel yang beroperasi saat ini masih sebatas memproduksi bahan setengah jadi pada kisaran 50-60%.
Menurutnya, kondisi pasokan saat ini telah melebihi kebutuhan pasar hingga mencapai 2,5 juta ton, sehingga berdampak langsung pada penurunan harga nikel di pasar internasional.
"Ini kan oversupply, makanya harganya lagi jatuh. Kita dapat pertimbangkan untuk industri yang setengah jadi ini kita mulai mencoba untuk meminimalisir, bahkan mungkin kita melakukan moratorium, sementara yang kita dorong adalah industri-industri yang produk hilirnya langsung," ungkapnya di sela acara Investor Daily Summit 2026, di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan mengatur volume produksi nasional agar komoditas tambang Indonesia tidak dijual murah saat pasar sedang jenuh. Meskipun kapasitas terpasang smelter secara teori terbilang tinggi, tingkat operasional riil di lapangan akan disesuaikan secara terukur dengan dinamika supply and demand global.
"Sekalipun kapasitas terpasang contoh katakanlah 10, mungkin yang akan bisa berproduksi selama kita masih terjadi oversupply tidak sampai 10. Itu yang kita akan atur ya. Kalau kita mengikuti terus permintaan smelter, itu harga kita pasti akan jatuh," imbuhnya.
Di samping menjaga kestabilan harga dan mengoptimalkan penerimaan negara, pengendalian produksi ini juga ditujukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional. Bahlil mengingatkan bahwa komoditas mineral seperti nikel bersifat terbatas dan tidak dapat tumbuh kembali seperti sektor pertanian atau perkebunan.
"Kalau harganya lagi anjlok, jangan kita juga banjiri, nanti barang kita murah. Kita kan enggak mau barang kita dijual murah. Kalau nikel, batu bara, diambil kan enggak bisa berbuah. Jadi tolong kita jaga ini juga harus berkelanjutan untuk masa depan bangsa ya," tandasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Hervin Saputra
| 8 Oktober 2026, 20:48 WIB

Legenda sepakbola Brasil, Romario, saat berbicara di Charla Podcast, Rabu (7/9/2026). X/ALMediaSports.
AKURAT.CO, Legenda sepakbola Brasil, Romario, mengambil sikap membela Cristiano Ronaldo dalam polemik penyerang Tim Nasional Portugal tersebut dengan pelatihnya, Jorge Jesus.
Romario bersepakat dengan pernyataan Cristiano Ronaldo bahwa Jorge Jesus tidak menepati ucapannya ketika tak memainkannya di pertandingan kontra Norwegia pada UEFA Nations League 2026-2027, dua pekan terakhir.
Pahlawan Brasil juara Piala Dunia 1994 itu juga percaya dengan anggapan Cristiano Ronaldo bahwa Jorge Jesus sudah bersikap arogan. Salah satunya dengan bicara berbeda pada konferensi pers di UEFA Nations League dari yang sudah dibicarakan dengan CR7.
Dampaknya adalah Kapten Timnas Portugal berusia 41 tahun itu meninggalkan timnya yang masih punya dua pertandingan lagi pada jeda internasional yang baru saja berlalu.
Baca Juga: Sebut Jorge Jesus Langgar Janji, Cristiano Ronaldo Belum Mau Pensiun dari Timnas Portugal
“Beberapa hal yang sudah mereka setuju bakal disampaikan (Jesus) di konferensi pers, dia sama sekali tak mengatakan apa-apa,” kata Romario dipetik dari AS.
“Menurut Ronaldo, dia (Jesus) arogan. Dia membuat Ronaldo terlihat buruk. Dia merasa disudutkan, tak relevan, dan dia pergi. Jika situasinya begitu, saya akan melakukan hal yang sama.”
Ronaldo meninggalkan kamp latihan Timnas Portugal setelah Selecao mengalahkan Norwegia 1-2 pada pertandingan kedua Grup D UEFA Nations League di Oslo, Norwegia, Senin (28/9/2026), lalu.
Sementara itu, Portugal masih punya pertandingan tandang melawan Denmark pada Jumat (2/10/2026) dan menjamu Norwegia di kandang pada Senin (5/10/2026).
Dalam pernyataan yang disampaikannya di media sosial, Ronaldo merasa tak dihargai karena tak diturunkan di laga kontra Norwegia setelah diperintahkan Jesus melakukan pemanasan di babak kedua. Sedang Jesus sudah berjanji memainkannya selama 20 menit di laga tersebut.
Romario mengatakan bahwa Ronaldo sejatinya menanggung malu atas sikap Jesus yang tak memegang janji tersebut. Pelanggaran ucapan tersebut berpotenis terjadi lebih dari sekali karena sebelumnya Jesus menjanjikan Ronaldo hanya bermain di dua laga kandang Portugal saja dari empat laga dengan alasan kebugaran.
AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, mengatakan putusan tersebut perlu dicermati secara mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernergara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan," kata Pipin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Komarudin PDIP Minta Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Pemakzulan
Dia mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi yang tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Baca Juga: NasDem Bantah Ada Kader Usulkan Pemakzulan Gibran
Dia berharap, tindaklanjut dari putusan MK menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pengamalan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
"Maka diharapkan seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan," tuturnya.
Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Kamis, 8 Oktober 2026 20:47 WIB
DPRD Kotim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan terkait permasalahan pengelolaan kebun eks PT DAS, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pengelolaan kembali areal eks kebun PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Hari ini tindak lanjut dari RDP pertama tanggal 7 September dan kami juga sudah turun ke lapangan tanggal 8 September. RDP hari ini merupakan yang ketiga sekaligus terakhir dan hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan usai memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotim terkait pembahasan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan terkait permasalahan pengelolaan kebun eks PT DAS.
Dalam kegiatan tersebut Rimbun didampingi Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha, Wakil Komisi I Eddy Mashamy, sekretaris serta anggota Komisi I. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah setempat, forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) Kotim camat.
Kemudian, sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang terlibat yakni PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), PT Nusantara Sawit Persada (NSP), PT DAS dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Rimbun menjelaskan, penegasan tersebut merupakan hasil RDP lanjutan setelah pihaknya melakukan pembahasan dan tinjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pengelolaan areal eks PT DAS.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT AAPN melalui Satgas PKH.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta sejumlah dokumen penguasaan kembali kawasan yang menjadi dasar pengelolaan eks PT DAS.
“Dari dinamika lapangan yang kami bahas, barang yang ditertibkan atau disita itu masih ada klaim hak dari pribadi masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah daerah melalui DPRD berkewajiban meluruskan hal tersebut,” ujarnya.
Dalam kesimpulan RDP, DPRD Kotim menegaskan pengelolaan eks PT DAS merupakan bagian dari pelaksanaan penertiban dan penguasaan kembali kawasan oleh negara. Karena itu, PT APN memiliki kewenangan mengelola areal tersebut sesuai dasar penugasan dan dokumen yang berlaku.
Pihak lain, termasuk perusahaan yang menjadi mitra pengelolaan, diwajibkan menjalankan kegiatan berdasarkan surat penugasan yang diterbitkan PT APN.
Ruang lingkupnya meliputi inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, pemanenan, pengangkutan hasil, pemeliharaan dan perawatan kebun serta kegiatan pendukung lainnya.
Rimbun menegaskan, DPRD Kotim tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Satgas PKH maupun PT APN, melainkan memastikan seluruh pihak menjalankan tugas berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada dan sudah diputuskan pemerintah pusat. Kesimpulan rapat kami mewajibkan semua pihak tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait klaim lahan yang mengatasnamakan masyarakat, Rimbun meminta pihak yang benar-benar memiliki hak agar menyampaikan dokumen legalitas secara langsung sehingga dapat diverifikasi dan dibahas dalam forum yang tepat.
Ia menilai penyampaian klaim melalui pihak lain berpotensi menimbulkan kerancuan, terutama karena DPRD perlu membedakan kepentingan masyarakat dengan kepentingan perusahaan.
“Kalau memang masyarakat, silakan masyarakat yang bersilaturahmi, berkirim surat dan menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya bisa kami undang dalam forum rapat,” jelasnya.
DPRD Kotim juga mempersilakan masyarakat maupun pihak perusahaan yang keberatan terhadap penertiban atau status lahan untuk menempuh jalur hukum.
Namun, setiap klaim diminta disampaikan kepada Satgas PKH atau instansi berwenang dengan membawa data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Di sana semua unsur kementerian, instansi vertikal dan penegak hukum ada,” lanjut Rimbun.
Sementara itu, terkait pengelolaan oleh PT APN melalui mitranya, PT TSSK, Rimbun menyebut persoalan tersebut merupakan ranah internal antara kedua perusahaan.
Namun, DPRD menyoroti potensi kerugian negara apabila kegiatan pengelolaan yang telah ditugaskan tidak dapat berjalan.
“Kalau ada dampak pemberhentian sepihak atau terganggunya aktivitas PT TSSK, itu berpotensi merugikan negara. Lahan ini harus aman dan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, DPRD meminta PT APN, PT TSSK dan PT NSP menahan diri, menjaga komunikasi serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu persoalan di lapangan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diminta ikut menjaga serta mengamankan aset negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Seluruh pihak diharapkan menggunakan data dan dokumen yang sah sebagai dasar penyelesaian setiap perbedaan kepentingan.
Rimbun menambahkan, hasil RDP tersebut diharapkan menjadi titik terang agar persoalan pengelolaan eks PT DAS tidak berkembang menjadi konflik baru, sekaligus memastikan aset yang telah dikuasai negara dapat dikelola sesuai ketentuan.
“Yang paling penting, semua pihak harus menahan diri dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan tindakan sepihak di lapangan, karena ada jalur hukum dan Satgas PKH yang memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” demikian Rimbun.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:46 WIB
Jakarta, VIVA – Status bebas bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dicabut. Berdasarkan keterangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto beberapa waktu lalu, pembebasan bersyarat (PB) dicabut karena ditemukan ketidaksesuain dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak PB tersebut.
Baca Juga
Menyusul dengan pencabutan status PB, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat mengungkap telah menerima surat keputusan (PB) atas Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK-PB-nya," kata Ishadi, Kamis.
Baca Juga
Diungkap Ishadi, Indra Kenz dijemput pada pukul 11.30 WIB. Sekitar pukul 14.30 kata Ishadi, Indra Kenz sudah masuk di lapas Kelas I Tangerang.
"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang dan pukul 14.30 WIB sudah masuk di lapas kelas I Tangerang," sambung Ishadi.
Baca Juga
Sebagai informasi, Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kementerian Imipas sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi itu mencuat setelah nama Indra Kenz disebut terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember menindaklanjuti adanya temuan retakan sepanjang 30 meter di jalur Gumitir yang merupakan akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Jember dan Banyuwangi, Jawa Timur.
"Awalnya kami mendapat laporan dari relawan terkait retakan itu, sehingga dilakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan memang benar ada retakan ringan di KM 230 dan longsor di bahu jalan yang sudah diberi penahan kantong pasir," kata Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo, di Jember, Kamis.
Menurut dia, retakan tersebut kategori ringan, namun jarak retakan hanya sekitar jarak 2-3 meter dari sebelah kanan jurang, sehingga dikhawatirkan dampaknya membahayakan pengguna jalan saat melintas.
Titik yang dinilai paling parah memiliki retakan dengan lebar 1-2 cm dan posisi retakan berjarak sekitar 80 centimeter dari badan jalan dengan panjang kerusakan mencapai kurang lebih 30 meter.
"Jalan tersebut merupakan jalan nasional, sehingga BPBD Jember hari ini menggelar rapat koordinasi dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk mendapatkan penanganan teknis," tuturnya.
Ia menjelaskan BPBD Jember mengundang beberapa pihak terkait untuk mencari solusi mengatasi retakan yang berada di jalur Gumitir untuk menindaklanjuti temuan itu agar tidak membahayakan pengguna jalan yang menuju ke Banyuwangi maupun sebaliknya.
"Hasil rapat yakni retakan sepanjang 30 meter tersebut akan ditambal dalam minggu ini demi keselamatan pengguna jalan dan kantong pasir untuk menahan longsor akan disempurnakan dengan menambahkan terpal, sehingga ketika hujan tidak semakin tergerus lebih parah," katanya.
Edy mengatakan tim juga akan melakukan perempesan pohon beringin untuk mengurangi beban karena di satu sisi keberadaan pohon tersebut dapat menahan longsor, namun di sisi lain dapat menarik tanah ketika angin kencang.
"Pohon tersebut tidak akan dipotong karena bisa bermanfaat menahan terjadinya longsor. Rencananya kami juga melakukan reboisasi untuk mengurangi terjadinya tanah longsor di beberapa titik," katanya.
Edy mengaku masih belum tahu apakah pada saat penambalan jalan yang retak tersebut akan dilakukan penutupan arus lalu lintas di Jalan Gumitir karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati saat melintas di Gumitir dan selalu mematuhi rambu-rambu yang ada agar terhindar dari kecelakaan," ujarnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta, CNN Indonesia --
Apakah kamu sering merasa pendapatmu paling tepat atau sulit menerima masukan dari orang lain? Jika iya, kebiasaan tersebut bisa menjadi salah satu ciri-ciri kamu keras kepala yang mungkin tidak disadari.
Sikap keras kepala tidak selalu ditunjukkan dengan menolak pendapat orang lain secara terang-terangan, tetapi juga dapat terlihat dari cara seseorang menghadapi perubahan atau informasi yang bertentangan dengan keyakinannya. Padahal, percaya diri dan memiliki prinsip tetap bisa berjalan beriringan dengan sikap terbuka terhadap masukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kebiasaan mempertahankan pendapat mulai menghambat hubungan atau membuatmu sulit menerima hal baru, hal tersebut patut diperhatikan. Penasaran apakah kamu memiliki tanda-tanda tersebut?
Simak ciri-ciri kamu keras kepala berikut dan kenali mana yang sering dilakukan.
Perubahan dapat terasa tidak nyaman bagi siapa pun, tetapi orang yang keras kepala biasanya lebih sulit menerimanya. Mereka cenderung mempertahankan rutinitas dan menganggap situasi baru sebagai sesuatu yang harus dihindari.
Menurut Pak Wired, seseorang perlu belajar menerima bahwa kehidupan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Ketika perubahan terjadi, kemampuan untuk beradaptasi diperlukan agar seseorang dapat menghadapi keadaan dengan lebih realistis.
Pilihan Redaksi
Gemar berdebat untuk membuktikan diri benar menjadi salah satu ciri-ciri kamu keras kepala yang cukup mudah dikenali. Alih-alih mempertimbangkan kritik, seseorang mungkin justru mencari alasan untuk membantahnya.
Kebiasaan ini dapat muncul dalam hubungan dengan pasangan, keluarga, maupun teman. Mengakui kesalahan dan meminta maaf terkadang jauh lebih membantu daripada terus mempertahankan argumen.
Memiliki prinsip tentu bukan sesuatu yang salah. Namun, tidak pernah mau mengubah pendapat meskipun sudah memperoleh informasi baru dapat menunjukkan pola pikir yang kaku.
Pengetahuan dan pengalaman dapat membuat seseorang melihat suatu persoalan dari sudut pandang berbeda. Karena itu, bersedia mengevaluasi kembali pendapat bukan berarti kehilangan prinsip, melainkan menunjukkan kemampuan untuk belajar.
Perdebatan yang sehat seharusnya membahas gagasan, bukan menyerang karakter orang yang menyampaikannya. Orang yang keras kepala dapat menggunakan serangan pribadi atau ad hominem ketika kesulitan membantah suatu argumen.
Salah satu ciri lainnya adalah hanya mencari informasi yang mendukung keyakinan sendiri. Seseorang mungkin sengaja menghindari sumber yang memiliki pandangan berbeda karena tidak ingin mempertanyakan pendapat yang sudah diyakini.
Padahal, melihat berbagai sudut pandang dapat membantu seseorang menilai informasi secara lebih kritis. Keyakinan yang kuat seharusnya tetap dapat dipertimbangkan ketika terdapat fakta atau informasi baru yang relevan.
Sikap tegas dan keras kepala tidak selalu memiliki arti yang sama. Orang yang tegas dapat mempertahankan prinsip sekaligus mendengarkan alasan orang lain, sedangkan orang yang keras kepala cenderung menolak perubahan dan sulit mempertimbangkan sudut pandang berbeda.
Dengan mengenali ciri-ciri kamu keras kepala, seseorang dapat mulai mengevaluasi cara berkomunikasi dan mengambil keputusan.
Bersedia mendengarkan, mengakui kesalahan, serta mempertimbangkan informasi baru dapat membantu membangun pola pikir yang lebih terbuka.
(gas/asr)