Bagikan:
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan dan keleluasaan yang diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk melakukan transformasi birokrasi.
Erick, di Jakarta, Rabu, mengatakan arahan Presiden untuk melakukan pembenahan birokrasi terus dijalankan Kemenpora.
Pembenahan itu mulai, lanjutnya, menunjukkan hasil melalui peningkatan kinerja kementerian.
Menurut Erick, penilaian terhadap transformasi birokrasi Kemenpora mencapai 83 persen yang berarti terdapat peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terus mendampingi proses pembenahan tersebut.
“Sekarang penilaiannya mencapai 83 persen. Tentu, itu belum menjadi target akhir dan akan terus kami tingkatkan meskipun sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Selain transformasi birokrasi, Erick menyebut Kemenpora kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah, kami kembali mendapatkan WTP. Itu menjadi hal yang positif bagi upaya perbaikan tata kelola Kemenpora,” katanya.
Erick juga mengatakan tindak lanjut terhadap temuan BPK di Kemenpora telah mencapai 81 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata kementerian dan lembaga lain yang disebut berada pada angka 76 persen.
Meski demikian, dia menegaskan capaian tersebut belum membuat Kemenpora berpuas diri karena pertanggungjawaban terhadap penggunaan keuangan negara harus terus ditingkatkan.
“Kalau bisa, pertanggungjawaban terhadap keuangan negara terus kami dorong ke angka yang jauh lebih tinggi,” ujar Erick.
Menurut dia, capaian transformasi birokrasi dan opini WTP menjadi dua indikator bahwa pembenahan tata kelola di lingkungan Kemenpora mulai menunjukkan hasil.
Kemenpora selanjutnya juga akan memperkuat penerapan sisteme-procurementdane-budgetinguntuk memastikan pengelolaan anggaran semakin transparan dan akuntabel.
Erick menegaskan seluruh proses penganggaran harus dilakukan secara terbuka agar tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan anggaran negara.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, MK menilai Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden.
Norma tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut juga menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Selain itu, norma tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.
Dengan demikian, MK menilai dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak beralasan menurut hukum.
Dalil tersebut juga mencakup dugaan pertentangan dengan hak atas perlindungan dan kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, hak berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Guntur menjelaskan konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang penerapan norma secara lebih luas sehingga berpotensi melanggar hak warga negara untuk berekspresi.
“Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan,” kata Guntur.
Namun, menurut dia, Pasal 220 KUHP baru masih membuka tafsir mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219.
Frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP baru menunjukkan pengaduan dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden atau pihak lain.
Oleh karena itu, MK menilai Pasal 220 ayat (1) KUHP baru perlu diselaraskan untuk menegaskan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
MK kemudian memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan untuk mencegah pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden.
Pihak-pihak tersebut tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 12 mahasiswa yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Kamis, 13 Agustus 2026 04:02 WIB
Kejaksaan Negeri Ende saat mengeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende. ANTARA/Ho-Kejati NTT
Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende serta sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu, mengatakan penggeledahan dilakukan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Raka.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, rumah salah satu pihak yang menjabat sebagai Tim Teknis pada 2024, serta ruangan pejabat yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Raka mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Ende.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Ende didampingi Tim Intelijen untuk pengamanan dan pemantauan. Pengamanan juga mendapat dukungan personel TNI.
"Sebelum melaksanakan penggeledahan, Tim Penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut kepada pihak terkait dan disaksikan unsur kecamatan maupun kelurahan setempat," ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait proses pengadaan barang dan jasa serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan," katanya.
Raka mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa barang bukti, saksi, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan Kejari Ende akan melakukan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan," katanya.
Kejaksaan juga melakukan langkah antisipatif terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum agar penyidikan berjalan optimal hingga tercapai kepastian hukum.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Kamis, 13 Agustus 2026 04:01 WIB
Plt Kepala DKP NTT Stafania Tanggu Boro memberikan kata sambutan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam memperkuat konservasi laut dan pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan di NTT.
Plt Kepala DKP NTT Stafania Tanggu Boro di Kupang, Rabu mengatakan dukungan YKAN dalam perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan perikanan berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, perlindungan kawasan konservasi, serta penguatan penghidupan masyarakat pesisir sejalan dengan visi pembangunan daerah.
"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi kepada YKAN atas dukungannya terhadap konservasi laut di wilayah NTT," katanya.
Ia menilai dukungan tersebut penting mengingat NTT merupakan provinsi kepulauan dengan wilayah laut yang luas serta memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan.
Menurut dia, laut bagi masyarakat NTT tidak hanya menjadi ruang geografis, tetapi juga sumber pangan, mata pencaharian, ruang sosial dan budaya, serta modal pembangunan daerah.
Karena itu, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Kata kunci yang ingin saya tekankan pada kesempatan ini adalah kolaborasi," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan laut, mulai dari tekanan terhadap ekosistem, perubahan iklim, kesejahteraan masyarakat pesisir, pemanfaatan ruang laut hingga pengawasan wilayah perairan.
DKP NTT, kata dia, membutuhkan dukungan perguruan tinggi dan lembaga penelitian, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta masyarakat sebagai pelaku utama sekaligus penjaga sumber daya kelautan.
Terkait program YKAN, ia mengatakan sosialisasi berbagai program konservasi di Laut Sawu menjadi momentum penting untuk melihat peluang kolaborasi yang dapat memperkuat pelaksanaan program di lapangan.
"Kami perlu mencermati dengan saksama untuk melihat potensi kolaborasi yang mungkin dapat dilakukan guna memperkuat kualitas dan kuantitas implementasi program di tingkat lapangan sesuai tugas pokok dan fungsi kita masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan laut berkelanjutan tidak dapat dilakukan secara eksklusif sehingga membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga riset, akademisi, kelompok nelayan, pelaku usaha dan mitra pembangunan.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Kamis, 13 Agustus 2026 04:00 WIB
Manager Senior Perlindungan Laut dari YKAN Yusuf Fajariyanto saat memberikan kata sambutan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menegaskan komitmen untuk terus mendukung pemerintah dan masyarakat di NTT dalam memperkuat pengelolaan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu secara efektif dan berkelanjutan.
Manager Senior Perlindungan Laut dari YKAN Yusuf Fajariyanto di Kupang, Rabu TNP Laut Sawu yang memiliki luas 3,35 juta hektare merupakan kawasan konservasi dengan nilai ekologis dan sosial yang sangat penting, sehingga pengelolaannya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
"Karena itu, tantangan pengelolaannya tidak sederhana. Kita berbicara tentang perlindungan ekosistem dan spesies, pengelolaan perikanan, ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim dan bencana, hingga bagaimana masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya laut secara berkelanjutan," katanya.
Menurut dia, TNP Laut Sawu merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta menjadi habitat dan jalur migrasi berbagai spesies laut.
Pada saat yang sama, kawasan tersebut menjadi ruang hidup masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada laut. Karena itu, YKAN mendorong penguatan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, mitra pembangunan, dunia usaha, akademisi serta berbagai pihak lainnya.
"Masing-masing memiliki pengetahuan, pengalaman, sumber daya, dan peran yang berbeda. Tantangannya adalah bagaimana semua itu dapat saling terhubung dan menghasilkan dampak yang lebih besar," ujarnya.
Ia mengatakan semangat tersebut diwujudkan melalui Sinergi Biru untuk Taman Nasional Perairan Laut Sawu, dengan YKAN berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat pengelolaan kawasan.
Dukungan YKAN bertumpu pada empat strategi yang saling berkaitan, yakni perlindungan laut, perikanan berkelanjutan, ketahanan kawasan pesisir dan ekonomi biru.
"Kami percaya bahwa konservasi tidak dapat dipisahkan dari penghidupan masyarakat. Menjaga ekosistem laut harus berjalan bersama dengan menciptakan peluang dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan," katanya.
Selain penguatan masyarakat dan pengelolaan sumber daya, YKAN juga mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan, data dan inovasi untuk mendukung pengelolaan kawasan.
Dalam rangkaian Sinergi Biru, YKAN turut memperkenalkan Global Ocean Innovation Challenge sebagai inisiatif untuk mendorong pengembangan solusi teknologi dalam menjawab berbagai tantangan kelautan.
Ia menegaskan teknologi bukan tujuan akhir, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan nyata pengelola di lapangan.
"Apakah dapat memperluas jangkauan pemantauan? Apakah dapat menghasilkan data yang lebih baik? Apakah informasi tersebut dapat membantu pengelola mengambil keputusan?" katanya.
Menurut dia, uji coba teknologi juga menjadi proses pembelajaran untuk melihat efektivitas inovasi serta peluang integrasinya ke dalam sistem pengelolaan yang telah berjalan.
Pada akhirnya, kata dia, keberhasilan pengelolaan TNP Laut Sawu tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau program tertentu, tetapi oleh kemampuan membangun sistem yang menghubungkan kelembagaan, masyarakat, ilmu pengetahuan, data, inovasi dan kebijakan.
"YKAN siap terus menjadi bagian dari proses tersebut, mendukung pemerintah dan masyarakat, bekerja bersama seluruh pihak untuk memastikan pengelolaan Taman Nasional Perairan Laut Sawu semakin efektif dan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat di dalamnya," ujarnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Kamis, 13 Agustus 2026 04:00 WIB
Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba bersama jajaran dan Pemkab TTU melaksanakan rapat pengharmonisasian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kupang, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mendorong peningkatan kualitas regulasi dan kepastian hukum melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang dibentuk memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara substansi maupun teknik penyusunannya,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu.
Raperda yang diharmonisasikan merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan pembahasan diarahkan pada efektivitas penataan organisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Silvester mengatakan proses harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut dia, perubahan susunan perangkat daerah perlu memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, serta kebutuhan organisasi agar mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Dia mengatakan harmonisasi diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat karena setiap kebijakan dan regulasi yang dibentuk harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Raperda tersebut dibahas secara komprehensif oleh tim Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten TTU dan DPRD Kabupaten TTU, meliputi penyempurnaan substansi, kejelasan rumusan norma, serta kesesuaian dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan penataan perangkat daerah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten TTU, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat pengharmonisasian tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten TTU Kristoforus Efi, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Trinimus Olin, serta jajaran Pemerintah Kabupaten TTU dan Kanwil Kemenkum NTT.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTT terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, tertib, dan memberikan kepastian hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 04:00 WIB
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --
Setiap orang pernah stres. Namun jika sampai stres kronis maka bisa memengaruhi kondisi tubuh termasuk kulit. Berikut tanda stres kronis yang terlihat di kulit.
Tanpa disadari, stres menumpuk tanpa dikelola sampai menjadi stres kronis. Stres kronis bisa meningkatkan risiko depresi, menurunkan daya tahan tubuh, dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa stres kronis bisa dikenali? Kamu bisa mengenali tanda stres lewat perubahan-perubahan pada kulit.
Beberapa gejala stres dapat muncul di kulit. Kenapa bisa demikian? Melansir dari WebMD, stres dapat memicu reaksi kimia tubuh sehingga membuat kulit menjadi lebih sensitif dan reaktif.
Jerawat sering dikaitkan dengan stres. Stres memang bisa memicu jerawat sebab tubuh memproduksi kortisol yang membuat kelenjar kulit merilis lebih banyak minyak. Kulit berminyak lebih rentan berjerawat dan terkena masalah kulit lain.
Akan tetapi, jerawat hanya satu di antara tanda stres kronis berikut yang perlu mendapat perhatian lebih.
Kantong di bawah mata lebih umum terjadi akibat pertambahan usia. Seiring bertambah usia, otot pendukung di sekitar mata melemah. Selain itu, kulit kendur akibat kehilangan elastisitas juga mendorong kemunculan kantong mata.
Melansir dari Healthline, riset menemukan stres akibat kurang tidur dapat meningkatkan tanda penuaan termasuk elastisitas kulit berkurang.
Stres dapat membuat kulit kering. Sebuah tinjauan pada 2014 menyebut ada dua penelitian pada tikus yang membuktikan bahwa stres mengganggu fungsi pelindung stratum korneum.
Stratum korneum adalah lapisan terluar kulit. Lapisan mengandung protein dan lipid yang berperan penting dalam menjaga hidrasi sel kulit. Saat fungsi lapisan ini terganggu, kulit bisa kering dan gatal.
Ilustrasi. Tanda stres kronis yang terlihat di kulit salah satunya ruam atau kemerahan. (Nindya Putri Hermansyah)
Stres dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh. Salah satu dampaknya adalah ketidakseimbangan bakteri usus dan kulit atau disebut disbiosis.
Ketidakseimbangan bakteri ini memicu kemerahan atau ruam di kulit. Buat orang yang sudah memiliki kondisi psoriasis, eksim, dan dermatitis kontak, stres dapat memperburuk kondisi kulit.
Stres berkontribusi pada kemunculan tanpa penuaan terutama kerutan. Stres memicu perubahan pada protein kulit dan mengurangi elastisitasnya. Akibatnya, muncul kerutan.
Kulit kepala juga tidak luput dari dampak stres kronis. Stres membuat kulit jadi kering termasuk kulit kepala. Kondisi kekeringan pada kulit kepala dapat memicu gatal-gatal. Tak hanya itu, stres juga dapat membuat rambut rontok.
(els)
[Gambas:Video CNN]
Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:00 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL Tbk. Dari hasil sementara penyidikan, perkara tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Baca Juga
Namun, angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara secara resmi. Kejagung masih menunggu hasil penghitungan dari tim auditor yang saat ini tengah menyusun laporan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan angka Rp2 triliun merupakan hasil sementara yang diperoleh penyidik selama mendalami perkara PT TPL.
Baca Juga
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," kata Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menduga praktik yang dilakukan PT TPL berkaitan dengan transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi.
PT TPL sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan.
Penyidik menduga sejak 2008 hingga 2025, terdapat penjualan ekspor pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT TPL menggunakan skema under invoicing.
Skema tersebut diduga dilakukan dengan melaporkan produk yang diekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara Kejagung, karakteristik, kegunaan, hingga harga pasar produk tersebut diduga menunjukkan bahwa barang yang diperjualbelikan merupakan dissolving pulp.
"Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ungkap Saiful.
"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk mengungkap dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, penyidik telah memeriksa sebanyak 111 saksi.
Halaman Selanjutnya
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan mengatakan pada Hari Selasa, kondisi kehidupan dan kemanusiaan bagi para tahanan Palestina asal Jalur Gaza di penjara Janot terus memburuk secara drastis di tengah tindakan hukuman, pembatasan, dan perampasan kebutuhan dasar yang terus berlangsung, kondisi yang semestinya dijamin oleh hukum dan konvensi internasional.
Dalam laporan yang dirilis Hari Selasa komisi tersebut menyebutkan, setelah berhasil mengunjungi sejumlah tahanan dan mendengarkan kesaksian mereka, diketahui pihak penjara hanya mengizinkan penggunaan mesin cuci satu kali setiap 12 hingga 14 hari.
Pakaian dalam dan pakaian luar juga sering kali tidak diganti, yang semakin memperparah penderitaan para tahanan, kata komisi seperti dikutip dari WAFA (12/8).
Lebih lanjut komisi tersebut mengatakan, para tahanan terus-menerus mengalami pemukulan dan penindasan, sementara layanan kesehatan yang memadai serta kebutuhan pribadi dasar tidak disediakan.
Laporan itu juga menyebutkan adanya masalah kepadatan yang parah; beberapa ruangan menampung 12 tahanan namun hanya memiliki 10 tempat tidur, sehingga memaksa dua tahanan untuk tidur di lantai.
Menurut laporan tersebut, pihak penjara juga terus menerapkan tindakan hukuman, termasuk memaksa tahanan tidur dengan posisi tengkurap dan mengambil kasur mereka setelah penghitungan jumlah tahanan di pagi hari hingga penghitungan di malam hari.
Komisi tersebut menambahkan, blok-blok penjara kekurangan kebutuhan dasar, termasuk alat cukur dan pemotong kuku, yang harus digunakan secara bergantian oleh para tahanan.
Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan kembali mendesak lembaga-lembaga internasional dan kemanusiaan - khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) - untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan kemanusiaan mereka serta mengambil tindakan segera guna menghentikan pelanggaran yang terus terjadi terhadap tahanan Palestina dan menjamin hak-hak dasar yang seharusnya mereka peroleh berdasarkan hukum dan konvensi internasional.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Kamis, 13 Agustus 2026, 04:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mendorong perubahan kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ia mengusulkan mahasiswa dari keluarga dengan total penghasilan orangtua di bawah Rp10 juta per bulan tetap dapat memperoleh bantuan pendidikan tersebut.
Menurut Dedi, batas penghasilan yang terlalu rendah berpotensi membuat sejumlah mahasiswa yang sebenarnya kesulitan secara ekonomi justru tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan.
Baca Juga: Di Balik Undangan Acara dari Prabowo Tak Akan Dipenuhi SBY
"Saya usul agar nanti ketentuannya dibawah Rp10 juta boleh dapat KIP," kata Dedi, dikutip Kamis (13/8/2026).
Saat ini, kriteria pendapatan orangtua penerima program tersebut disebut mengacu pada batas tertentu, termasuk kondisi ekonomi keluarga dan ketentuan wilayah. Di Jawa Barat, batas pendapatan yang menjadi acuan disebut berkaitan dengan upah minimum provinsi (UMP).
Kondisi tersebut menurut sang gubernur perlu dievaluasi karena kebutuhan mahasiswa tidak hanya berhenti pada pembayaran uang kuliah. Ia menyampaikan usulannya setelah mendengar cerita mahasiswa yang menghadapi persoalan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), tempat tinggal, hingga kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, keluhan tersebut tidak hanya datang dari mahasiswa yang orangtuanya bekerja di sektor informal. Ada pula mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan orangtua berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tetapi tetap merasa terbebani dengan biaya pendidikan.
Sejumlah mahasiswa yang berhasil masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi juga menghadapi persoalan serupa.
Dedi menilai situasi itu menunjukkan bahwa ukuran kemampuan ekonomi keluarga tidak selalu dapat dilihat hanya dari besaran pendapatan orangtua.
Keluarga dengan penghasilan yang secara administratif berada di atas batas penerima bantuan belum tentu memiliki ruang keuangan yang cukup untuk membiayai kuliah, tempat tinggal, transportasi, makanan, dan kebutuhan akademik anak secara bersamaan. Karena itu, Dedi ingin pemerintah pusat mempertimbangkan perluasan cakupan penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Bisa Lahirkan Kuli hingga Arsitek, Dedi Mulyadi Fokus ke Infrastruktur Daripada Pengangguran Jabar
Usulan agar mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp10 juta dapat menerimaprogram terkait selanjutnya berada di tangan pemerintah pusat. Sebab, ketentuan program bantuan pendidikan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar