Kemenkum NTT mendukung kualitas regulasi melalui harmonisasi raperda

calendar_today 12.08.2026 - person  - timer ~

Kemenkum NTT mendukung kualitas regulasi melalui harmonisasi raperda

Kamis, 13 Agustus 2026 04:00 WIB

Image Print

Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba bersama jajaran dan Pemkab TTU melaksanakan rapat pengharmonisasian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kupang, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mendorong peningkatan kualitas regulasi dan kepastian hukum melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah.

“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang dibentuk memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara substansi maupun teknik penyusunannya,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu.

Raperda yang diharmonisasikan merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan pembahasan diarahkan pada efektivitas penataan organisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Silvester mengatakan proses harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut dia, perubahan susunan perangkat daerah perlu memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, serta kebutuhan organisasi agar mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Dia mengatakan harmonisasi diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat karena setiap kebijakan dan regulasi yang dibentuk harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Raperda tersebut dibahas secara komprehensif oleh tim Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten TTU dan DPRD Kabupaten TTU, meliputi penyempurnaan substansi, kejelasan rumusan norma, serta kesesuaian dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan penataan perangkat daerah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten TTU, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Rapat pengharmonisasian tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten TTU Kristoforus Efi, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Trinimus Olin, serta jajaran Pemerintah Kabupaten TTU dan Kanwil Kemenkum NTT.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTT terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, tertib, dan memberikan kepastian hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.