Klasemen akhir Grup A Piala AFF 2026: Vietnam dan Singapura ke semifinal - ANTARA News Bangka Belitung

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Timnas Vietnam dan Timnas Singapura melaju ke semifinal Piala AFF 2026 setelah menempati peringkat kedua teratas klasemen akhir Grup A.

Vietnam menempati peringkat pertama klasemen akhir Grup A Piala AFF 2026 setelah mengumpulkan 10 poin dari empat pertandingan, demikian catatan AFF.

Pada pertandingan terakhir fase grup, Vietnam berhasil mengemas kemenangan dengan skor 3-1 ketika menjamu Kamboja di Stadion My Dinh, Hanoi, Jumat waktu setempat.

Vietnam berhasil mengemas kemenangan pada pertandingan itu berkat gol Nguyen Dinh Bac (2) dan gol bunuh diri Im Vakhim, sedangkan Kamboja sempat menyamakan kedudukan melalui Iago Bento.

Baca juga: Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF setelah bermain imbang 1-1 lawan Singapura

Sementara itu, posisi kedua klasemen akhir Grup A Piala AFF 2026 ditempati oleh Singapura yang mengumpulkan delapan poin hasil dari empat pertandingan.

Kepastian lolosnya Singapura ke semifinal setelah bermain imbang dengan skor 1-1 kontra Indonesia pada pertandingan terakhir Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Jalan Besar, Singapura, Jumat waktu setempat.

Pada pertandingan itu Indonesia sebenarnya unggul terlebih dahulu melalui gol Ragnar Oratmangoen, namun Singapura dapat menyamakan kedudukan lewat Ilhan Fandi.

Hasil imbang sudah cukup bagi Singapura untuk lolos ke semifinal Piala AFF 2026 dengan status peringkat kedua Grup A setelah memiliki delapan poin dari empat laga.

Di sisi lain, Indonesia harus tersingkir dan gagal ke semifinal Piala AFF 2026 sebab tertahan di peringkat ketiga klasemen sementara Grup A dengan tujuh poin dari empat pertandingan.

Berikut klasemen akhir Grup A Piala AFF 2026:

No Tim Main SG Poin
1 Vietnam 4 12 10
2 Singapura 4 3 8
3 Indonesia 4 4 7
4 Kamboja 4 -4 3
5 Timor Leste 4 -15 0

Pewarta: Aldi Sultan
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Trump perketat aturan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Washington (ANTARA) - Presiden AS Donald Trump, Kamis (6/8), menandatangani dua perintah eksekutif yang bertujuan untuk semakin membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship).

Salah satu hal yang dilakukannya adalah memperluas kategori orang yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan otomatis saat lahir, dan yang lainnya melarang praktik yang disebut sebagai "wisata kelahiran" (birth tourism).

Trump mengkritik putusan Mahkamah Agung baru-baru ini mengenai kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, dengan menyebutnya sebagai "keputusan yang sangat disayangkan."

"Kami melakukan penyesuaian karena hal ini sangat tidak adil," ujar Trump kepada para wartawan di Ruang Oval sebelum menandatangani perintah tersebut.

"Hal ini ditetapkan tepat setelah Perang Saudara. Aturan itu ditujukan bagi bayi-bayi dari kaum budak, namun apa yang terjadi sekarang? Orang-orang membangun bisnis di seputaran hal itu... Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan," kata Trump.

Dia merujuk pada kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, yang dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump pada Juni yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran; Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa pelindungan dalam Amandemen ke-14 mencakup semua anak yang lahir di tanah Amerika.

Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Millter, mengatakan bahwa perintah eksekutif pertama tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung baru-baru ini untuk memperluas definisi individu yang tidak berhak atas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

"Presiden menggunakan wewenangnya sebagai panglima tertinggi untuk menandatangani perintah eksekutif pertama yang memanfaatkan putusan baru Mahkamah Agung guna memperluas definisi orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran," kata Miller kepada wartawan.

Dia mengatakan perintah tersebut berlaku bagi "warga negara asing yang menjadi musuh Amerika Serikat, anggota organisasi teroris asing, serta berbagai kategori orang yang melobi dan bertindak atas nama pemerintah asing,"

"Dengan mengambil tindakan ini, kami memastikan bahwa banyak orang yang sebelumnya secara keliru bisa mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran tidak akan lagi memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat tersebut," tambah Miller.

Trump menandatangani perintah eksekutif kedua yang melarang "wisata kelahiran" --praktik bepergian ke AS dengan visa sementara yang tujuan utamanya adalah untuk melahirkan agar sang anak mendapatkan kewarganegaraan.

Miller mengatakan perintah tersebut menginstruksikan petugas konsuler untuk menolak permohonan visa dari pemohon yang tujuan utamanya bepergian ke AS adalah untuk mendapatkan kewarganegaraan bagi anaknya.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Trump akan kembali batalkan "ius soli" di AS

Baca juga: Laporan: AS pertimbangkan larang wanita hamil masuk wilayahnya

Baca juga: Upaya Trump batasi hak kewarganegaraan kandas di Mahkamah Agung AS

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Indonesia akhiri perlawanan sengit Vietnam 3-2 - ANTARA News Bangka Belitung

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Tim nasional voli putri Indonesia mengakhiri perlawanan sengit dari timnas Vietnam, 3-2 (20-25, 18-25, 25-22, 25-20, 15-9) dalam pertandingan perdana leg kedua SEA V Cup 2026 yang berlangsung di 700th Anniversary Chiang Mai Sports Complex, Thailand, Jumat.

Kemenangan ini membawa tim Garuda Pertiwi untuk sementara memuncaki klasemen dengan koleksi dua poin dari satu pertandingan.

Memulai set pertama, Indonesia tampil masih begitu kesulitan untuk membongkar pertahanan rapat Vietnam.

Serangan-serangan kombinasi Vietnam juga kerap membuat Indonesia kesulitan hingga set pertama berakhir lewat 25-20 untuk Vietnam.

Kondisi serupa masih terjadi di set kedua. Tim asuhan Marcos Sugiyama tersebut kerap kesulitan dalam membangun variasi serangan. Sedangkan Vietnam tampil begitu menekan dan terus mendulang poin demi poin.

Terus mendominasi sepanjang set, Vietnam akhirnya menutup kemenangan di set kedua lewat 25-18.

Di set ketiga, Indonesia mencoba untuk tampil dengan variasi permainan yang jauh berbeda.

Ersandrina Caca dkk tampil begitu solid untuk bisa membendung serangan Vietnam. Alhasil Indonesia mampu memetik kemenangan 25-22.

Pada set keempat, kombinasi ampuh Arsela Nuari dan Ersandrina Caca terus menjadi momok menakutkan untuk pertahanan Vietnam.

Poin demi poin terus didulang oleh tim Srikandi. Indonesia akhirnya menutup kemenangan di set keempat lewat 25-20.

Di set penentuan, Arsela dan Ersandrina tetap menjadi mesin poin untuk tim Srikandi. Aksi dari dua pemain tersebut menjadi kunci keberhasilan membongkar rapatnya pertahanan Vietnam hingga Indonesia memetik kemenangan 15-9.

Di laga ini Arsela dan Ersandrina menjadi mesin poin Indonesia dengan sama-sama mengemas 20 poin. Disusul oleh performa impresif Mediol Yoku yang mendulang 19 poin.

Selanjutnya tim Srikandi akan menantang tuan rumah Thailand pada Sabtu pukul 16.30 WIB.

Pewarta: Fajar Satriyo
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tak Disiplin hingga Terlibat Judi Online, 66 Kepala SPPG Diberhentikan dengan Tidak Hormat

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) telah memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai Kepala Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Keputusan pemberhentian diambil karena para Kepala Dapur tersebut melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner, tidak masuk kerja, terlibat judi online, hingga dugaan tindak pidana.

"Saya juga ingin menjelaskan kepada publik, per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur. Ada 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala BGN, Sudaryono, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: 950 Dapur MBG Diduga Tak Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen Jika Tak Lolos SLHS

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian meliputi tindakan indisipliner, tidak berada di tempat kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, menjadi korban phishing yang berdampak pada pengelolaan keuangan, keterlibatan dalam judi online, hingga dugaan tindak pidana.

Proses pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain proses pemberhentian, BGN juga menangani 60 kasus yang saat ini masih dalam pembinaan internal. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara Kepala Dapur dan mitra pengelola dapur.

"Pembinaan internal ini sebagian besar itu adalah karena terjadinya konflik antara mitra yang punya dapur berkonflik dengan Kepala Dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek," ucapnya.

Berdasarkan data BGN, kasus yang ditangani tersebar di berbagai wilayah, yakni Jawa Barat 29 kasus, Jakarta dan Banten 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, serta wilayah lainnya 5 kasus.

Karena itu, pihaknya masih mendalami apakah konflik terjadi karena Kepala Dapur meminta imbalan kepada mitra atau justru mitra yang menekan Kepala Dapur untuk mengurangi kualitas makanan demi memperoleh keuntungan lebih besar.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Pembangunan SPPG di Papua hingga Maluku Rampung Pekan Ini

"Apakah Kepala Dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan Kepala Dapurnya misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua," tutur dia.

Selain pelanggaran disiplin, kasus keracunan yang terjadi berulang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberhentian Kepala Dapur.

"Indisipliner, kemudian tidak hadir, ada juga kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada Kepala Dapur yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Jepang tetapkan pedoman hak suara, targetkan penggunaan AI tanpa izin

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Tokyo (ANTARA) - Suara para selebriti dan pengisi suara Jepang harus dilindungi di bawah hak publisitas yang diperluas karena merupakan simbol karakter pribadi mereka, menurut pedoman pemerintah Jepang yang diumumkan Jumat lalu.

Diketahui bahwa Jepang sedang berupaya untuk membendung penyebaran video palsu yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Pedoman Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa mengunggah video palsu yang menggunakan suara serupa dengan aktor dan pengisi suara di media sosial dan menghasilkan pendapatan darinya akan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Jepang tidak memiliki undang-undang yang dirancang untuk melindungi apa yang disebut hak suara, dan pedoman tersebut muncul setelah para pengisi suara menyerukan tindakan terhadap penggunaan suara mereka tanpa izin.

Pedoman itu berlaku untuk pengguna AI baik perusahaan maupun individu, dan menjabarkan beberapa contoh hipotetis yang akan dianggap sebagai pelanggaran hak publisitas atau "hak untuk tidak digunakan secara sembarangan.”

Jika musik dibuat menggunakan pengisi suara atau artis dan diunggah secara publik, itu akan dianggap sebagai pelanggaran hak publisitas.

Hal tersebut dapat mengakibatkan klaim kompensasi atau penghapusan dari platform jika terbukti ilegal, sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Video tidak senonoh yang menggunakan suara menyerupai suara aktor suara dapat dianggap setara dengan menyebabkan kerusakan reputasi dan termasuk dalam pelanggaran hak suara dan rupa tokoh publik "untuk tidak digunakan secara sembarangan.”

Hak tersebut berakhir setelah kematian seorang aktor, tetapi pedoman tersebut mencatat kemungkinan penggunaan hak tersebut untuk "penghormatan" kepada almarhum, yang dapat memungkinkan anggota keluarga yang masih hidup untuk mengajukan klaim kompensasi.

Berbeda dengan fitur wajah dan fisik, menentukan identitas suara dianggap sulit.

Pedoman tersebut menyatakan bahwa berbagai faktor harus dipertimbangkan, bukan hanya kemiripan suara tetapi juga informasi yang dapat dikaitkan dengan tokoh asli yang suaranya mungkin telah digunakan.

Peniruan oleh komedian yang menyebutkan nama tokoh yang mereka tiru tidak akan dianggap sebagai pelanggaran.

Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi pada Juli mengatakan dalam konferensi pers bahwa ia berharap pedoman tersebut akan "mendorong penggunaan AI secara luas sekaligus mencegah perselisihan yang timbul dari penggunaan tanpa izin.”

Sumber: Kyodo

Baca juga: Jepang gunakan AI untuk cegah bunuh diri di stasiun dan gedung

Baca juga: Perempuan lanjut usia Jepang lebih pilih AI untuk curhat

Baca juga: Jepang waspada serangan siber infrastruktur penting

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

LPEU MUI Dorong Penguatan Tata Kelola Organisasi Keumatan Lebih Profesional |Republika Online

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, MUI.OR.ID — Lembaga Penggerak Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LPEU MUI) mendorong tata kelola organisasi keumatan yang lebih baik.

Dorongan ini mengemuka dalam pelatihan Risk Based Performance Management yang bekerja sama dengan Asosiasi Manajemen Risiko Energi Indonesia (AMREI) di Gedung MUI Lt 4, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari hingga Sabtu (8/8/2026) ini mengusung tema "Cermat Mengelola Risiko, Kokoh Membimbing Umat, Berkelanjutan Menebar Kebaikan". Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan pimpinan dan pengurus dari 40 Komisi, Badan, dan Lembaga (KBL) di lingkungan MUI.

Ketua LPEU MUI, Mukhaer Pakkanna, menjelaskan pelatihan ini dirancang bukan sekadar sebagai agenda formalitas, melainkan sebagai langkah nyata untuk membenahi tata kelola dan kelembagaan organisasi.

"Kita berharap pelatihan ini tidak sekadar formalitas, tetapi penting untuk membenahi organisasi kita, tata kelola kita, dan lembaga kita. Baik itu lembaga di lingkungan MUI maupun di organisasi kemasyarakatan tempat kita berada," ujar Mukhaer di lokasi acara, Jumat (7/8/2026).

Menurut Mukhaer, pelatihan manajemen risiko merupakan bagian dari manajemen strategi yang krusial bagi organisasi.

Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali kemampuan teknis mulai dari penentuan target, penyusunan visi-misi, hingga mitigasi berbagai risiko yang berpotensi muncul.

Dia juga menyoroti salah satu kelemahan mendasar yang kerap dihadapi umat Islam, yakni masih lemahnya kemampuan dalam mengorganisasi dan melembagakan diri.

"Kelemahan umat Islam itu kerap berada pada kemampuan mengorganisasi dan menata kelola diri atau organisasi. Saya mengutip perkataan Sayyidina Ali bahwa kebenaran yang tidak terorganisasi akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi," kata dia menegaskan.

Lebih lanjut, Mukhaer menjelaskan bahwa pelatihan teknis ini mencakup pengenalan manajemen strategi hingga sesi simulasi dan praktik langsung yang dipandu oleh para ahli dari AMREI.

"Alhamdulillah kehadiran peserta dari KBL cukup banyak. Kami berharap ilmu dan praktik dari pelatihan ini dapat diimplementasikan secara nyata oleh para pengurus dalam menjalankan roda organisasi ke depan," kata Mukhaer.

Optimalisasi program

Kegiatan yang mengusung tema "Cermat Mengelola Risiko, Kokoh Membimbing Umat, Berkelanjutan Menebar Kebaikan" ini ditujukan bagi para pengurus dan pimpinan Komisi, Badan, dan Lembaga (KBL) di lingkungan MUI.

Ombudsman perkuat pengawasan tiga program prioritas nasional

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI memperkuat pengawasan terhadap tiga program prioritas nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih secara sistemik dari hulu hingga hilir pada 2026.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pengawasan terhadap ketiga program tersebut telah dilakukan sejak 2025 dan Ombudsman telah memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah.

"Pengawasan ketiga program tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2025 dan Ombudsman RI telah memberikan beberapa masukan," katanya.

Menurut Syafrida, pengawasan pada 2026 dilakukan secara lebih sistemik untuk memastikan pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Dalam memperkuat kapasitas pengawasan, Ombudsman RI juga mempelajari praktik yang diterapkan Kantor Ombudsman Persemakmuran (OCO) Australia melalui pertemuan kedua lembaga di Jakarta pada 28 Juli 2026.

Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama periode 2026–2027, termasuk sejumlah kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Ombudsman RI.

"Kami berharap kegiatan ini dapat mempertajam kerja-kerja Ombudsman," kata Syafrida.

Ia mengatakan pengawasan Ombudsman tidak hanya diarahkan pada penyelesaian setiap pengaduan masyarakat, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Menurut Syafrida, temuan dari pemeriksaan dan investigasi dapat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk memberikan saran maupun tindakan korektif kepada pihak terkait guna memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Ombudsman soroti keterbatasan internet ganggu layanan publik digital

Baca juga: Pramono: Penilaian Ombudsman jadi acuan DKI untuk tertib administrasi

Baca juga: Ombudsman tegaskan temuan ORI harus jadi bahan evaluasi benahi sistem

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tim Pengawalan Streamlining BUMN perkuat regulasi transformasi BUMN

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Tim Pengawalan Streamlining BUMN yang terdiri atas BP BUMN, Danantara, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan RI terus berkoordinasi untuk memperkuat regulasi dalam rangka mempercepat transformasi BUMN.

“Transformasi BUMN membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar setiap langkah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik,” ujar Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 274 entitas BUMN dan anak usaha telah ditata melalui proses likuidasi, merger, dan divestasi sebagai bagian dari upaya membangun BUMN yang lebih efisien, sehat, dan berdaya saing.

Dalam rangka penguatan regulasi, Dony memimpin pertemuan bersama anggota Tim Pengawalan Streamlining BUMN yang dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej, serta jajaran Danantara.

Pertemuan tersebut membahas penguatan landasan hukum streamlining BUMN melalui penyempurnaan regulasi agar proses konsolidasi, merger, divestasi, dan restrukturisasi dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

Melalui penguatan koordinasi lintas lembaga dalam Tim Pengawalan Streamlining BUMN, BP BUMN bersama Danantara terus memastikan proses transformasi perusahaan pelat merah memiliki fondasi regulasi yang kuat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyederhanaan struktur BUMN, meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan negara, serta memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Danantara: Inovasi dan AI jadi salah satu fokus transformasi BUMN

Baca juga: BP BUMN: IFG pangkas 12 entitas untuk perkuat tata kelola investasi

Baca juga: Telkom pangkas 34 entitas dalam proses transformasi BUMN

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Kecelakaan Maut di Lampu Merah, Mobil Polisi Bone Diklaim Rem Blong

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Makassar, CNN Indonesia --

Mobil perwira kepolisian berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MA (49) terlibat kecelakaan berujung kematian balita setelah diduga menerobos lampu merah di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari pemeriksaan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kecelakaan itu terjadi dengan klaim mobil yang dikemudikan Ipda MA mengalami kegagalan pengereman alias rem blong.

Dalam peristiwa itu mobil Ipda MA menabrak pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan ibu dan adiknya berusia 4 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecelakaan lalu lintas tersebut, bukan karena oknum perwira tersebut menerobos lampu merah. Tapi, akibat rem blong," kata Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 14.00 WITA, di perempatan antara Jalan Ahmad Yani-Besse Kajuara, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Riyanda mengatakan kecelakaan itu bermula ketika MS (19) sudah perlahan menghentikan sepeda motornya karena ada lampu merah. Namun, tiba-tiba motor yang dinaiki berboncengan itu ditabrak mobil Ipda MA dari belakang. 

"Insiden tersebut mengakibatkan balita berusia empat tahun meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, kata Riyanda, Ipda MA kemudian melapor dan menyerahkan kunci mobilnya ke petugas Satlantas yang berada di lokasi pelaksanaan lomba gerak jalan.

"Kemudian Ipda MA menyerahkan diri ke Polres Bone sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali mengatakan bahwa Ipda MA hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam.

"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil negatif narkoba," kata Ali.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, 100 Personel Damkar Dikerahkan

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNN Indonesia --

Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengalami kebakaran pada Jumat (7/8) malam. Dikutip dari Detik, sebanyak 100 personel Damkar dikerahkan.

Kebakaran terjadi di gedung yang berada di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8) malam.

Petugas pemadam kebakaran langsung dikerahkan untuk menangani kobaran api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan Command Center Damkar Jakarta, pengerahan personel dilakukan secara bertahap setelah api diketahui membesar.

"Dalam proses pemadaman (merah)," tulis Command Center Damkar Jakarta dalam laporannya, Jumat (7/8) malam.

Berdasarkan laporannya, informasi awal kebakaran tersebut diterima petugas Damkar sekitar pukul 21.30 WIB. Saat laporan pertama diterima, sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dengan 10 personel dikerahkan menuju lokasi.

Namun, kondisi kebakaran yang cukup besar membuat kekuatan pemadaman kemudian diperkuat. Sebanyak 20 unit pemadam kebakaran dengan total 100 personel diterjunkan untuk mengendalikan api di gedung Bapenda DKI tersebut.

"Pengerahan unit/personel: 20 unit/100 personel (17 unit JP; 3 unit pati kendal)," katanya.

Kobaran api dilaporkan membakar hampir setengah bagian gedung. Dari sejumlah video yang beredar dan dilihat, asap tebal terlihat membubung dari gedung Bapenda DKI di kawasan Gambir.

Petugas masih melakukan proses pemadaman untuk mencegah api semakin meluas ke bagian gedung lainnya maupun bangunan di sekitar lokasi. Besarnya kobaran api membuat penanganan dilakukan dengan pengerahan kekuatan yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang melanda gedung Bapenda DKI tersebut. Informasi mengenai ada atau tidaknya korban dalam peristiwa itu juga masih belum diketahui.

Petugas pemadam kebakaran masih berupaya memastikan api dapat sepenuhnya dikendalikan. Kondisi gedung serta kemungkinan adanya kerusakan akibat kebakaran juga masih dalam proses penanganan.

Kebakaran ini sempat menarik perhatian warga di sekitar kawasan Gambir. Asap yang membubung dari gedung terlihat cukup jelas dari sejumlah titik di sekitar lokasi.

(rhr)