Warga Singapura Tertawakan Timnas Malaysia, Sudah Menang 6-0 tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:51 WIB

VIVA – Timnas Malaysia dipastikan gagal melangkah ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 usai kalah produktivitas gol dari Timnas Indonesia pada laga pamungkas Grup A, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga

Kegagalan Harimau Malaya tersebut memicu berbagai reaksi di media sosial, salah satunya beredar video yang memperlihatkan masyarakat Singapura memberikan sindiran kepada para pemain Malaysia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Unggahan mengenai reaksi suporter Singapura tersebut diunggah oleh akun X @JoviSoedjatmiko. Dalam video yang dibagikan, tampak sejumlah warga Singapura menyaksikan tayangan para pemain Timnas Malaysia yang terlihat lesu usai dipastikan tersingkir dari perebutan tiket partai puncak.

Baca Juga

"Malaysia diketawain warga Singapura ini woy," tulis akun tersebut dalam narasi unggahannya, seperti dikutip Jumat (2/10/2026). 

Dalam rekaman tersebut, terdengar pula celetukan "Go home lah" dari salah seorang warga yang menyaksikan momen tersebut.

Baca Juga

Kegagalan Malaysia menembus babak final terjadi lantaran kalah bersaing dalam jumlah torehan gol dengan Indonesia. Meski kedua tim sama-sama mengumpulkan tujuh poin dan selisih gol (+9) di klasemen akhir Grup A, Skuad Garuda berhak menduduki posisi puncak berkat keunggulan produktivitas gol. Tim asuhan John Herdman mengemas total 11 gol, sedangkan Malaysia mengoleksi sembilan gol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil ini memastikan Timnas Indonesia mengunci tiket ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 untuk menghadapi juara Grup B, Thailand. Pertandingan perebutan gelar juara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, (5/10/2026), pukul 20.00 WIB.

Pertemuan di partai puncak ini menjadi duel perdana Indonesia dan Thailand di final ajang regional level senior sejak Piala AFF 2020 (yang digelar pada 2021-2022 lalu). Sementara itu, Malaysia harus puas berlaga di partai perebutan tempat ketiga menghadapi runner-up Grup B pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB.

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai mengalahkan Bangladesh 9-2 pada FIFA ASEAN Cup 2026

Bukan Cuma Soal 9-2, John Herdman Ungkap Hal yang Membuat Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh Begitu Spesial

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman ungkap alasan laga kemenangan 9-2 atas Bangladesh begitu spesial hingga bawa Skuad Garuda lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026.

VIVA.co.id

2 Oktober 2026

Veda Ega Pratama tempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Veda Ega Pratama tempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang

Jumat, 2 Oktober 2026 19:51 WIB

Image Print

Arsip foto - Pembalap Moto3 Veda Ega Pratama (depan) memacu motornya. motogp.com/pri. (motogp.com/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan dalam sesi latihan Moto3 Jepang yang berlangsung di Sirkuit Motegi, Jumat.

Pembalap yang tergabung dalam Honda Team Asia tersebut menempati posisi kedelapan setelah mencatatkan waktu tercepat dalam satu putaran lap yakni satu menit 55,597 detik.

Sementara, pembalap CFMOTO Gaviota Aspar Team Marco Morelli menjadi yang tercepat dalam sesi itu setelah mengukir catatan waktu satu menit 55,280 detik.

Sesi latihan itu dipimpin oleh David Munoz yang lantas mencatatkan waktu satu menit 55,561 detik, dan menempati hasil ketujuh.

Berlangsung saat cuaca cerah, Veda Ega Pratama langsung mencoba tampil untuk merebut posisi terdepan. Namun, Veda masih begitu kesulitan mempertajam catatan waktunya dan tercecer di posisi ke-15.

Memasuki menit ke-25, posisi urutan terdepan berubah setelah Alvaro Carpe menjadi yang tercepat. Veda juga perlahan bisa mempertajam catatan waktunya dan terdongkrak ke posisi ke-12.

Pada akhir sesi, Marco Morelli langsung menembus urutan pertama dengan catatan waktunya satu menit 55,280 detik, disusul Yamanaka yang berada di posisi kedua.

Dalam posisi tersebut, Veda juga tampil solid untuk mempertajam waktu dan mengamankan posisi kedelapan.

Hasil sesi latihan itu menampilkan performa positif bagi pembalap asal Yogyakarta tersebut untuk langsung mengamankan tiket lolos ke kualifikasi 2 (Q2) yang berlangsung pada Sabtu.

Berikut hasil latihan Moto3 Jepang, Jumat:
1. Marco Morelli : 1 menit 55,280 detik
2. Ryusei Yamanaka +0,016s
3. Brian Uriarte +0,084s
4. Alvaro Carpe +0,113s
5. Valentin Perrone +0,132s
6. Maximo Quiles +0,229s
7. David Munoz +0,281s
8. Veda Ega Pratama +0,317s
9. Matteo Bertelle +0,336s
10. David Almansa +0,350s

Pewarta : Fajar Satriyo
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Pemkab Bangka Tengah layani perekaman KTP-el warga binaan - ANTARA News Bangka Belitung

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan warga binaan tetap memperoleh layanan administrasi kependudukan melalui perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Kepala Dindukcapil Bangka Tengah Nordianto di Koba, Jumat, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

“Pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh dibatasi oleh tempat dan kondisi seseorang, setiap warga negara berhak memiliki dokumen kependudukan lengkap,” ujarnya.

Dindukcapil Bangka Tengah melaksanakan layanan jemput bola dengan menyasar Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang dan Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Layanan tersebut meliputi perekaman biometrik KTP-el bagi warga binaan pemula yang belum memiliki dokumen identitas kependudukan sesuai ketentuan berlaku.

Nordianto mengatakan kegiatan itu merupakan upaya pemerintah daerah memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap dokumen administrasi kependudukan.

Menurut dia, dokumen kependudukan menjadi pintu masuk masyarakat untuk memperoleh berbagai hak dan layanan publik yang disediakan pemerintah.

Pihaknya mendatangi langsung lokasi warga yang karena kondisi tertentu tidak dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dindukcapil.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dan layanan publik,” katanya.

Ia mengatakan pelayanan tersebut sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Nordianto mengapresiasi koordinasi dan dukungan jajaran pemasyarakatan sehingga pelayanan perekaman biometrik dapat diberikan kepada warga binaan yang membutuhkan.

“Kami berupaya agar tidak ada warga yang terlewat dalam pemenuhan hak administrasi kependudukannya,” ujarnya.

Ia berharap dokumen kependudukan yang dimiliki warga binaan dapat memastikan identitas mereka tetap tercatat dan digunakan mengakses layanan pemerintah.

Menurut Nordianto, pelayanan administrasi kependudukan harus menjangkau seluruh warga tanpa membedakan tempat dan kondisi masyarakat yang membutuhkan layanan.

“Dukcapil hadir untuk semua. Di mana pun warga berada, pelayanan administrasi kependudukan harus kita upayakan hadir,” katanya.

Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Ekonomi Kudus tumbuh 7,64 persen di triwulan II 2026

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Ekonomi Kudus tumbuh 7,64 persen di triwulan II 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 19:50 WIB

Image Print

Kepala BPS Kabupaten Kudus Eko Suharto didampingi Dinas Perhubungan Kudus Mundir menyampaikan rilis inflasi di Kantor BPS Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus pada triwulan II 2026 tumbuh 7,64 persen secara tahunan atau year on year (yoy), dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang terkontraksi 0,11 persen.

"Sementara, secara kuartal ke kuartal, ekonomi Kudus pada triwulan II 2026 tumbuh 1,86 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi secara c-to-c atau kumulatif semester I 2026 dibandingkan semester I 2025 tercatat sebesar 6,45 persen," kata Kepala BPS Kabupaten Kudus Eko Suharto saat rilis inflasi di Kantor BPS Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus itu, karena adanya kontribusi terbesar dari sektor industri pengolahan sebesar 75,36 persen.

Kontribusi tersebut jauh lebih besar dibandingkan sektor perdagangan sebesar 6,31 persen, konstruksi 4,48 persen, serta pertanian sebesar 2,68 persen.

Sementara sektor lainnya, seperti transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa pendidikan, pertambangan, serta pengadaan air memberikan kontribusi yang bervariasi, mulai dari sekitar 2 persen hingga 0,50 persen.

Menurut Eko, seluruh lapangan usaha di Kabupaten Kudus mencatatkan pertumbuhan positif selama triwulan II 2026. Adapun lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap perekonomian daerah masih didominasi industri pengolahan, perdagangan, dan konstruksi.

Ia menjelaskan peningkatan aktivitas industri pengolahan, termasuk industri hasil tembakau (IHT), turut mendorong pertumbuhan ekonomi Kudus pada triwulan II 2026.

Pada periode yang sama tahun 2025, kata dia, aktivitas industri tembakau sempat mengalami penurunan sehingga turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Sementara pada tahun ini, aktivitas industri mulai menunjukkan peningkatan.

Selain industri pengolahan, sejumlah lapangan usaha juga mencatat pertumbuhan cukup tinggi, di antaranya pertanian, pengadaan listrik dan gas, serta informasi dan komunikasi.

Pertumbuhan sektor pertanian, kata Eko, antara lain dipengaruhi musim panen raya. Selain tanaman pangan, aktivitas peternakan juga mendapat dorongan dari momentum Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Ini Kata Grab

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia menilai kebijakan mengenai status dan perlindungan mitra pengemudi perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya memahami adanya beragam pandangan mengenai bentuk perlindungan dan status mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi daring.

Menurutnya, selain aksi demonstrasi, Grab juga menerima informasi mengenai puluhan komunitas dengan ribuan anggota aktif di berbagai daerah yang menyatakan tidak ingin berstatus sebagai pekerja atau buruh.

"Kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform, yang berbeda dari hubungan kerja konvensional," kata Tirza dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, mitra pengemudi memiliki kebebasan untuk menentukan waktu beraktivitas, menerima atau menolak pesanan, serta menggunakan lebih dari satu platform. Menurut Grab, fleksibilitas tersebut penting untuk menjaga akses terhadap peluang penghasilan yang terbuka dan adaptif.

Grab menilai, apabila kemitraan sepenuhnya disamakan dengan hubungan kerja tetap, termasuk dengan menerapkan hak dan kewajiban yang identik, akan ada sejumlah konsekuensi yang perlu diperhitungkan.

"Hubungan kerja konvensional umumnya mengatur jam kerja, kapasitas tenaga kerja, dan struktur operasional secara lebih tetap," ujarnya.

Menurut Tirza, penerapan struktur tersebut secara penuh pada model platform berpotensi membatasi pilihan mitra dalam menentukan waktu beraktivitas dan menggunakan lebih dari satu platform. Kondisi itu juga dinilai dapat mengurangi keterbukaan akses bagi masyarakat yang mencari peluang penghasilan secara fleksibel.

Dalam konteks Indonesia, Grab menilai pendekatan yang memberi ruang bagi mitra untuk berkembang sebagai pelaku usaha mikro relevan dengan karakter kemitraan platform.

Pendekatan tersebut, menurut Tirza, dapat mempertahankan keleluasaan mitra dalam mengatur waktu, menerima atau menolak pesanan, bergabung tanpa persyaratan yang sulit, serta menggunakan lebih dari satu platform.

Di sisi lain, mitra juga dapat memperoleh akses terhadap berbagai dukungan usaha mikro, seperti insentif pajak, pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, dan peningkatan kapasitas usaha.

Grab mengatakan perlindungan sosial bagi mitra juga dapat terus diperkuat melalui skema tersebut. Saat ini, mitra pengemudi dapat mengakses BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja mandiri. Akses tersebut diperluas melalui kemudahan pendaftaran dan pembayaran dalam ekosistemnya. Perusahaan juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi mitra pengemudi berprestasi.

Grab berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi sekaligus tetap sesuai dengan karakteristik dan perkembangan ekonomi digital.

Aturan ojol di RUU Pelindungan Tenaga Kerja

Sebelumnya, aturan mengenai perlindungan pengemudi ojek online (ojol) mulai terlihat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam RUU tersebut, pengemudi ojol bisa masuk dalam kategori Tenaga Kerja Platform Digital. Tenaga Kerja Platform Digital adalah setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital.

Kategori ini membuat pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital dengan karakteristik kerja yang fleksibel.

Pasal 49 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyebut Tenaga Kerja Platform Digital memiliki fleksibilitas dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja.

Sistem imbalannya juga tidak hanya berdasarkan penyelesaian tugas, tetapi dapat ditentukan oleh sistem algoritma aplikasi serta insentif atau bonus berdasarkan performa.

RUU tersebut juga memberikan hak atas perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Platform Digital.

Selain itu, pengemudi ojol nantinya memiliki hak untuk membentuk maupun menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 50.

Sementara itu, Pasal 51 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui Undang-Undang.

Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kerangka awal mengenai status dan hak pekerja platform digital, termasuk pekerja yang mendapatkan penghasilan melalui aplikasi seperti ojol.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]

PLN Babel hadirkan Ruang Cerita Ibu bantu pemberdayaan perempuan - ANTARA News Bangka Belitung

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Pangkalpinang (ANTARA) - Srikandi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan Ruang Cerita Ibu sebagai ruang berbagi, saling menguatkan sekaligus sebagai upaya membantu pemberdayaan perempuan di daerah itu.

General Manajer PLN UIW Bangka Belitung Ira Savitri di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan perempuan di Babel memiliki daya juang yang kuat dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan kehidupan.

“Di tengah perubahan yang terjadi, ada para ibu yang terus mencari jalan, ada yang bekerja, berusaha, mendukung keluarga, menjadi kepala keluarga, dan tidak berhenti mencari peluang. Merekalah energi yang sesungguhnya,” katanya.

Melalui Ruang Cerita Ibu, Srikandi PLN memberikan dukungan kepada perempuan yang terus mengembangkan usaha dan menjalankan peran penting bagi keluarga.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan alat usaha bagi perajin daun nipah, serta perlengkapan operasional dan keselamatan berkendara bagi Ojek Muslimah (O.Mah).

Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas penerima manfaat dalam menjalankan dan mengembangkan usaha, sekaligus memberikan dukungan terhadap aspek keselamatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Menurut Ira, dukungan kepada para ibu perlu diberikan dalam bentuk yang dapat memperkuat langkah mereka, baik melalui dukungan usaha maupun ruang untuk saling berbagi dan menguatkan.

"Hal ini menjadi semangat yang dibawa dalam pelaksanaan Ruang Cerita Ibu. Ruang Cerita Ibu menjadi ruang untuk mendengarkan, menguatkan, berbagi pengalaman, kemudian bergerak bersama," katanya.

Kegiatan ini menjadi upaya konkret Srikandi PLN UIW Babel untuk membantu para penerima manfaat melanjutkan aktivitas dan mengembangkan potensi yang dimiliki.

Semangat tersebut menjadi bagian dari upaya PLN untuk membangun ruang yang mendorong perempuan terus tumbuh, berdaya, dan memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan di sekitarnya.

Direktur Distribusi PT PLN (Persero), Arsyadany G. Akmalaputri mengatakan setiap perempuan memiliki peran penting dalam keluarga maupun lingkungan sekitar. Karena itu, ruang untuk saling berbagi dan memberikan energi positif menjadi penting untuk terus dibangun.

"Mulai dari diri sendiri, kita upayakan yang terbaik, yang mampu kita berikan. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa kembali menjadi energi positif bagi kita semua," ujarnya.

Menurut dia, perempuan memiliki peran besar dalam membentuk generasi dan masa depan bangsa.

"Siapapun, ibu-ibu itu pasti punya peran yang luar biasa, karena dari rahim seorang ibu akan ada pemimpin-pemimpin bangsa, pemimpin hebat. Jadi, saya ingin acara ini dijadikan ruang berbagi dan forum untuk menguatkan, karena kita ingin berbagi energi positif," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Kemenkum ajak pengusaha hargai karya musik diputar di ruang komersial

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Kemenkum ajak pengusaha hargai karya musik diputar di ruang komersial

Jumat, 2 Oktober 2026 19:49 WIB

Image Print

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha, di Soreang, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengajak pelaku usaha untuk menghargai karya musik maupun lagu yang diputar di ruang komersial lantaran terdapat hak bagi penciptanya.

Dalam sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menegaskan royalti merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta yang harus dihormati ketika karya digunakan secara komersial.

"Royalti adalah hak yang harus diberikan kepada pencipta. Ketika lagu diputar dan dinikmati oleh pengunjung di kafe, maka penggunaan tersebut harus memperhatikan hak ekonomi pencipta," ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Karena itu, dia mendorong pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hermansyah, kepatuhan tidak semata-mata harus dipandang sebagai persoalan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang melahirkan sebuah karya.

Pasalnya, kata dia, setiap lagu lahir dari gagasan, kreativitas, waktu, pengalaman, dan kerja para penciptanya.

Ia menilai peningkatan kepatuhan pelaku usaha sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem musik yang sehat.

Dia berpendapat ketentuan mengenai penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial serta pengelolaan royalti di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pihaknya juga menjelaskan penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial mencakup antara lain restoran, kafe, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, karaoke serta sejumlah jenis usaha lainnya.

Maka dari itu, lanjut dia, musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengalaman pelanggan di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan hingga berbagai ruang usaha lainnya.

Namun, di balik lagu yang terdengar dan dinikmati publik, dia menuturkan terdapat hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihormati.

Hal tersebut sejalan dengan pesan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar yang menekankan pentingnya membangun budaya penghargaan terhadap karya.

Dikatakan bahwa di balik sebuah lagu, terdapat gagasan, kreativitas, hingga pengalaman hidup sehingga ketika karya tersebut digunakan secara komersial, maka sudah sepatutnya kita memperhatikan hak-hak yang melekat pada karya tersebut.

"Royalti bukan semata-mata kewajiban, melainkan merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta," kata Asep.

Asep menyampaikan kepercayaan dalam ekosistem kekayaan intelektual perlu dibangun melalui sistem yang transparan, data yang akurat, akuntabilitas, kepatuhan, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui kegiatan sosialisasi itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum bersama Kanwil Kemenkum Jawa Barat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam penggunaan lagu dan musik, sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat antara dunia usaha dan para kreator.

Dia mengatakan Jawa Barat harus menjadi rumah bagi lahirnya karya. Karya tersebut harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi kreatornya.

Karena itu, lanjutnya, ekosistem tersebut harus dibangun secara transparan, akuntabel, dan modern.

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Rocky Gerung Usai Jadi Anggota Wantimpres: Pandangan Saya Tetap Radical Break - Nasional Katadata.co.id

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Rocky Gerung berjanji bakal tetap konsisten kritis terhadap kebijakan pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Rocky menjelaskan bahwa Wantimpres justru memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan kritis terhadap arah kebijakan pemerintah. “Dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik. Kritis terhadap kebijakan,” kata Rocky dalam konferensi pers setelah pelantikan di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (2/10).

Rocky menilai anggota Wantimpres perlu menjaga tanggung jawab etis dalam menilai kebijakan Presiden. Menurutnya, anggota harus mampu mengidentifikasi persoalan dan potensi dampak kebijakan untuk kemudian menyampaikan pertimbangan kepada Prabowo agar arah kebijakan tetap sesuai dengan visi dan janji Presiden.

Menurut Rocky, sikap kritis tersebut berbeda dari aktivitas mengkritik kebijakan melalui pernyataan di ruang publik. Wantimpres menjalankan fungsi mengevaluasi arah kebijakan secara mendalam dan memberikan masukan langsung kepada Presiden sebelum mengambil Keputusan nantinya.

“Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap radical break,” ujarnya.

Istilah radical break kerap disampaikan Rocky Gerung kepada publik di berbagai acara. Maknanya adalah mengubah kebijakan dengan menyesuaikan diri dengan landasan ideologi yang termaktub dalam konstitusi Indonesia.

Meski demikian, ia tidak secara eksplisit menyebut sikap kritis sebagai alasan personal yang membuatnya menerima tawaran menjadi anggota Wantimpres. Penjelasannya lebih menitikberatkan pada fungsi dan tanggung jawab Wantimpres dalam mengawal arah kebijakan pemerintahan Prabowo.

“Alasan gue menolak (masuk Wantimpres) apa?” kata Rocky saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasannya menerima tawaran menjadi anggota Wantimpres.

FAM: Tuntutan Penjelasan FIFA Soal Tambahan Menit Laga Indonesia vs Bangladesh Bukan untuk Ubah Hasil Laga

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Zainal Hasan

| 2 Oktober 2026, 19:47 WIB

FAM: Tuntutan Penjelasan FIFA Soal Tambahan Menit Laga Indonesia vs Bangladesh Bukan untuk Ubah Hasil Laga

Kantor Asosiasi Sepakbola Malaysia (FAM) di Kelana Jaya, Selangor, Malaysia.

AKYRAT.CO,  Asosiasi Sepakbola Malaysia (FAM) meminta penjelasan resmi FIFA mengenai perubahan waktu tambahan pada pertandingan Timnas Indonesia kontra Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026.

Permintaan tersebut disampaikan FAM setelah papan tambahan waktu pada laga Indonesia vs Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (1/10/2026), awalnya menunjukkan dua menit sebelum kemudian berubah menjadi tujuh menit.

FAM menilai perubahan tersebut perlu mendapat penjelasan, terutama karena pertandingan Indonesia dan Malaysia berlangsung secara bersamaan pada matchday terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup.

Indonesia saat itu menghadapi Bangladesh, sedangkan Malaysia bertemu Singapura. Kedua laga tersebut memiliki kaitan langsung dengan persaingan menuju final FIFA ASEAN Cup 2026.

Baca Juga: Indonesia vs Bangladesh: Tambahan Waktu 2 Menit Bikin Bingung, Ini Pengakuan John Herdman

Indonesia akhirnya menang 9-2 atas Bangladesh. Pada pertandingan lainnya, Malaysia mengalahkan Singapura dengan skor 6-0.

Hasil tersebut membuat Indonesia dan Malaysia sama-sama mengoleksi poin yang dibutuhkan untuk bersaing di posisi teratas grup A. Namun, Indonesia berhak melaju ke final karena unggul dalam selisih gol.

Dalam pernyataan resminya, FAM menyoroti perubahan waktu tambahan yang terjadi menjelang pertandingan Indonesia kontra Bangladesh berakhir.

"FAM menganggap pengelolaan waktu pertandingan yang akurat dan konsisten sebagai elemen penting dalam kepemimpinan wasit dan integritas kompetisi secara keseluruhan, terutama dalam memastikan pertandingan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan Hukum Permainan serta regulasi kompetisi yang berlaku," tulis FAM.

FAM kemudian meminta FIFA meninjau prosedur yang dijalankan perangkat pertandingan. Federasi sepakbola Malaysia tersebut juga ingin mengetahui alasan perubahan durasi injury time dalam laga tersebut.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan FAM dengan menekankan aspek prosedur pertandingan. Mereka tidak menyatakan bahwa hasil pertandingan Indonesia melawan Bangladesh harus diubah.

Zulhas: Gaji manajer kopdes bersumber dari APBN

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan anggaran untuk membayar gaji manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Zulkifli menyampaikan anggaran tersebut disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membayar pendapatan para manajer kopdes.

"APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan," kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, manajer kopdes akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Adapun pendapatan manajer kopdes berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran angka tersebut disesuaikan dengan penempatan wilayah.

"Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya," ujarnya.

Terkait kemungkinan anggaran dari APBN tersebut akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulkifli membenarkannya.

"Iya," pungkas Zulkifli.

Penghasilan manajer KDKMP berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta dengan besaran menyesuaikan daerah penugasan.

Besaran penghasilan tersebut mempertimbangkan wilayah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.

Zulkifli memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan.

Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menentukan status kerja manajer KDKMP melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Baca juga: Menkop: Penempatan manajer Kopdes lintas daerah untuk pemerataan SDM

Baca juga: Pemerintah buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih

Baca juga: Pelamar manajer Kopdes Merah Putih tembus 639.732 orang

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.