Kepala Bakom Respons Putusan MK soal Gibran: Pemerintah Menunggu

calendar_today 07.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut pemerintah menunggu sikap lembaga selain eksekutif dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu," kata Syahganda lewat pesan singkat, Rabu (7/10).

Selain itu, Syahganda menyebut Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya terkait perkara Gibran di MK ini sebagai otoritas rumpun kehakiman. Ia mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Prabowo tidak berupaya mengintervensi Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif," ucap dia.

Keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 digugat ke MK.

Perkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Denny menyebut surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan itu tak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak Pukul 20.00 WIB.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier Mahkamah mengatakan meski tak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.

MK mengatakan soal tak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," kata Adies.

(mnf/dal)