Bagikan:
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi untuk mempercepat target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Sistem bernama ETLE HUB tersebut memungkinkan pelanggaran kendaraan angkutan barang direkam secara elektronik hingga mendukung proses penindakan dan pembayaran denda.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pelanggaran kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) berdampak langsung terhadap keselamatan lalu lintas serta kondisi infrastruktur transportasi.
“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, memperbesar risiko kecelakaan. Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Dudy saat meluncurkan ETLE HUB dalam keterangan resmi, Senin, 10 Agustus.
Menurut Dudy, pengawasan ODOL tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan di lapangan. Pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data antarlembaga.
“Karena itu, penanganan overdimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” ujarnya.
ETLE HUB dikembangkan sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Sistem ini mengintegrasikan berbagai perangkat dan basis data untuk menghasilkan alat bukti rekaman elektronik atas pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Teknologi yang digunakan mencakup Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification(RFID), serta Weigh In Motion (WIM). Data tersebut diintegrasikan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran secara lebih akurat.
“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weigh In Motion atau WIM di UPPKB dan Jalan Tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas konsisten dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang beraku,” tutur Dudy.
Saat ini, ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau yang terdiri dari 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol. Cakupan tersebut ditargetkan terus bertambah hingga 2029, dengan tambahan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB dan 15 titik pantau dengan teknologi WIM.
Sebelum diluncurkan, sistem ini telah melalui uji coba pada Januari hingga Juli 2026 di tiga titik, yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat.
Selama masa uji coba, ETLE HUB mendeteksi 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Pada tahap tersebut, pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa peringatan.
Kini, sistem memasuki tahap lanjutan dengan dukungan penerbitan surat pelanggaran secara elektronik dan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Dengan demikian, ETLE HUB diarahkan tidak hanya untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga mendukung proses penegakan hukum secara digital mulai dari pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda.
“Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero Odol 2027. Penanganan odol harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum,” kata Dudy.
Dudy menegaskan penanganan ODOL tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi. Menurutnya, perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, dan pihak lain dalam ekosistem angkutan barang juga memiliki tanggung jawab memastikan kendaraan beroperasi sesuai aturan.
“Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Untuk memperkuat implementasi ETLE HUB, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga menandatangani enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah mitra strategis. Kerja sama tersebut mencakup pengawasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan kawasan industri hingga dukungan layanan pembayaran denda secara elektronik.
Kemenhub bekerja sama dengan PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Mandalasakti, dan PT Jasa Marga untuk memperkuat pengawasan kendaraan di jalan tol melalui integrasi data kendaraan pada sistem BLUE dengan dukungan ANPR dan atau RFID.
Sementara di kawasan industri, kerja sama dilakukan dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) dan PT Kawasan Berikat Nusantara untuk penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus kawasan industri.
Untuk mendukung pembayaran dalam sistem penegakan hukum elektronik, Kemenhub menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui penyediaan layanan perbankan berbasis Application Programming Interface (API) atau BRIAPI.
Dudy mengatakan data yang dihasilkan ETLE HUB juga akan digunakan untuk memperbaiki kebijakan pengawasan ODOL. Menurutnya, data tidak hanya berfungsi mencatat pelanggaran, tetapi dapat digunakan untuk menentukan lokasi pengawasan dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Data yang terkumpul juga harus kita manfaatkan lebih jauh. Bukan sekedar untuk mencatat pelanggaran, tetapi untuk membaca kolam, menentukan titik pengawasan, dan menyusun kebijakan yang semakin tepat sasaran,” ucap Dudy.
Melalui penerapan ETLE HUB, Kemenhub berharap pengawasan kendaraan angkutan barang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong pencegahan dan kepatuhan. Langkah tersebut diharapkan menciptakan kegiatan distribusi barang yang lebih efisien tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun keberlanjutan infrastruktur transportasi.
“Pada akhirnya, kita semua menginginkan seluruh angkutan barang dapat bergerak secara efisien, infrastruktur jalan dan jembatan tetap terjaga, serta yang paling penting masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman dan selamat,” kata Dudy.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+