Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.
Penegasan tersebut menanggapi berbagai informasi yang simpang siur mengatakan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama dan aktivis dari Palestina.
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Yusril mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim.
Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, kata dia, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis, melainkan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.
Ia menyebut Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama 3 tahun terakhir serta telah menikah dan memiliki anak.
"Tetapi yang bersangkutan sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Apabila memang benar Abdul Karim merupakan seorang ulama, Yusril menilai masyarakat seharusnya sudah mengenalnya saat memberikan tabligh maupun pengajian.
Adapun Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7), setelah penerbitan red notice alias pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).
Setelah dideportasi, Yusril menyampaikan Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Dengan demikian, dia memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus ke Pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.
"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ungkap Yusril.
Baca juga: Yusril tegaskan Abdul Karim tidak mungkin diserahkan ke Israel
Baca juga: Polri sebut Abdul Karim dideportasi karena subjek red notice Nikosia
Baca juga: Yusril: Deportasi Abdul Karim tak terkait dengan sikap RI ke Palestina
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.