Yusril Soal Kasus Febrie Adriansyah: Perlu Ekstra Hati-hati, Jaksa Wajib Pegang Kaidah Hukum

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Senin, 13 Juli 2026 - 15:52 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adrianyah harus dilakukan sesuai kaidah hukum. Serta mengedepankan transparansi dan keadilan.

Baca Juga

Yusril mengatakan aparat penegak hukum harus bekerja secara cermat agar proses hukum berlangsung objektif dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi,” kata Yusril di Sumedang, Jawa Barat, Senin 13 Juli 2026.

Baca Juga

Menurut Yusril, setiap institusi penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan yang berlaku sehingga profesionalisme tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak luntur.

“Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga

Ia menekankan proses hukum tidak boleh dipengaruhi status atau jabatan pihak yang diperiksa, termasuk jika perkara tersebut menyangkut pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan kejaksaan.

“Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril menambahkan, penegakan hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat lembaga negara bukan hal baru karena kasus serupa pernah terjadi di sejumlah institusi penegak hukum.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum agar tetap objektif, dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. (ant)

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Tak Perlu Keppres

Menurut Prasetyo, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak harus ditetapkan melalui Keppres.

VIVA.co.id

13 Juli 2026