Jakarta -
Seorang WNI ditangkap gara-gara menyembunyikan pisau dalam sepatunya di Bandara Changi, Singapura, dan terancam hukuman cambuk-penjara. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah, mengatakan Indonesia akan memberi pendampingan kepada WNI itu.
"Untuk motif masih dalam proses penyelidikan ya," kata Heni saat dihubungi, Senin (31/8/2026), dikutip dari detikNews.
Kemudian, Heni mengatakan pihak KBRI Singapura juga telah memonitor kasus tersebut. WNI itu, kata dia, juga diberi pendampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kasus tersebut, KBRI Singapura telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan," kata dia.
Heni menjelaskan WNI tersebut telah menjalani sidang perdana di pengadilan Singapura. Persidangan lanjutan digelar besok.
"Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026," ujar dia.
Heni menegaskan pemerintah Indonesia sepenuhnya menghormati otoritas hukum di Singapura. Dia menyebut pendampingan diberi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura," tutur Heni.
Seperti dilansir dari Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8), pria WNI berusia 32 tahun itu ketahuan membawa pisau saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Pisau tersebut memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm.
Benda tajam itu terdeteksi oleh mesin sinar-X saat petugas keamanan meminta pria tersebut melepas sepatunya. Petugas melihat adanya benda mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan pelaku.
Setelah digeledah lebih lanjut di ruang pemeriksaan, petugas menemukan pisau lengkap dengan sarungnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Senjata tajam itu dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip.
Hingga saat ini, motif pria WNI tersebut membawa pisau ke dalam area bandara belum diketahui secara pasti. Atas tindakannya, dia didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum dan terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura.
(fem/fem)