Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Tambang hingga Maret 2026

calendar_today 17.07.2026 - person  - timer ~

Manager Health, Safety, and Environment Weda Bay Nickel, Ronggour Siahaan mengatakan bahwa reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus operasional perusahaan.

Baca Juga: Industri Nikel Dukung Mandatori B50, Minta Beban Operasional Tetap Terkendali

“Kami menjalankan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari setiap tahapan operasional, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan hingga pemantauan serta pemulihan area yang telah selesai ditambang. Berbagai kegiatan yang melibatkan karyawan dan mitra kerja juga turut memperkuat budaya tersebut, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat diterapkan secara konsisten dalam aktivitas sehari-hari,” kata Ronggour, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan laporan reklamasi terbaru hingga Maret 2026, Weda Bay Nickel telah mereklamasi 223,43 hektare lahan sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi ekologis kawasan operasional tambang. Area reklamasi tersebut tersebar di sejumlah area dalam wilayah operasional WBN, termasuk Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu.

Sementara itu, revegetasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana reklamasi yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya ini juga didukung oleh fasilitas nursery Weda Bay Nickel seluas 2.02 hektare, yang memungkinkan perusahaan untuk menyiapkan dan membudidayakan berbagai jenis tanaman yang dibutuhkan untuk revegetasi di area reklamasi pascatambang.

Proses reklamasi mencakup penataan kembali kontur lahan, penanaman berbagai jenis vegetasi, serta pemantauan pertumbuhan tanaman untuk memastikan proses pemulihan berjalan secara optimal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai inisiatif yang melibatkan karyawan dan mitra kerja. Pada Juni 2026, WBN menanam 1.000 bibit pohon di tiga area operasional, yaitu Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu.

Selain itu, WBN juga menyelenggarakan Clean Up Day pada Juni 2026 di sejumlah area hunian karyawan dan kontraktor. Dalam kegiatan ini, peserta membersihkan area sekitar sekaligus memilah sampah berdasarkan jenisnya guna membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

Baca Juga: Kuota Nikel Dilonggarkan, ANTM dan INCO Berpeluang Tarik Investor

Bersama para kontraktornya, Weda Bay Nickel juga menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle melalui pengelolaan dan pemanfaatan kembali material yang sudah tidak digunakan sebagai bagian dari praktik ekonomi sirkular.

Material seperti scrap metal dan drum bekas diolah menjadi produk kreatif dan fungsional, termasuk miniatur alat berat dan furnitur.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan karyawan dan mitra kerja untuk mendukung praktik operasional pertambangan yang lebih bertanggung jawab serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujar Ronggour.