Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut membongkar praktik penjualan produk herbal palsu berikut ditangkap empat pelakunya dengan modus meniru kemasan produk yang sudah legal di Kabupaten Garut, Jawa Barat sehingga merugikan perusahaan dan membahayakan kesehatan konsumen.
"Pelakunya ini diketahui beroperasi di Garut, selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku yang jumlahnya empat orang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat jumpa pers pengungkapan kasus produk herbal palsu di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, Polres Garut mendapatkan laporan dari pihak perusahaan dengan nama produk herbal Sehatku Herbal asal Bekasi yang merasa dirugikan dengan adanya pelaku pemalsuan terhadap produknya itu.
Perusahaan herbal yang sudah berizin itu, kata Kapolres, mencurigai produknya dipalsukan di pasaran, kemudian dilakukan penelusuran yang ternyata pelakunya beroperasi di Garut dengan penjualannya melalui pasar daring.
"Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan pemilik merk Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pengungkapan itu berhasil menangkap empat pelaku yakni inisial TR (23) warga Kecamatan Leuwigoong, BN (28) warga Kecamatan Leles, R (56) dan J (45) asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Keempat tersangka ini, lanjut dia, memiliki peran yang berbeda mulai dari penyediaan produk herbal berupa serbuk berbagai jenis herbal seperti kumis kucing, jahe, kunyit, dan lainnya, kemudian dilakukan pengemasan, sampai pemasaran dengan harga lebih murah.
"Produk yang mereka jual ini tidak memiliki perizinan, dan menggunakan merk terdaftar milik pihak lain, produk tersebut selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform perdagangan elektronik," katanya.
Kapolres menyampaikan, empat tersangka itu mengakui perbuatannya telah memalsukan produk herbal yang sudah terdaftar, dan produk herbal yang dijualnya dibeli dari pasar daring selanjutnya dilakukan pengemasan secara asal tanpa ada kajian komposisi.
Praktik herbal tanpa izin tersebut, kata dia, tentunya tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen yang tadinya mau sehat justru bisa sebaliknya.
"Penggunaan merk tanpa hak yang menyerupai merk terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merk sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen," katanya.
Kepolisian tidak hanya menangkap empat tersangka, tapi juga menyita barang bukti kegiatan praktik ilegal pemalsuan produknya, dan bahan baku herbal seperti 10 bungkus serbuk kumis kucing, 200 kantong celup yang sudah berisi serbuk, 200 kantong celup kosong, satu baskom berisi serbuk kumis kucing, kemasan palsu merk Sehatku Herbal, dan lainnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Kuasa hukum PT. Sehatku Tisane Jaya Abadi, Indra Gunawan Simatupang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat menindaklanjuti laporan klien terkait pemalsuan produk herbal.
Ia menegaskan, perkara dugaan pemalsuan produk herbal tersebut bukan semata-mata menyangkut kerugian perusahaan atau pelanggaran merk, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan konsumen.
"Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan konsumen. Berdasarkan pengamatan langsung kami di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, kondisinya sangat memprihatinkan dan menimbulkan keraguan serius," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.