Warga Muaro Jambi Ngeluh Gegara Balap Liar, Polisi Sita 72 Kendaraan dari Motor hingga Mobil

calendar_today 19.08.2026 - person  - timer ~

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Muaro Jambi, VIVA – Polres Muaro Jambi mengamankan 72 kendaraan dalam razia sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga

Kendaraan yang diamankan terdiri atas sepeda motor dan mobil, dengan pengendara yang terjaring didominasi kalangan remaja dan pemuda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra di Muaro Jambi, Rabu, mengatakan razia digelar sejak Selasa hingga Rabu dini hari di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga

"Kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan, balap liar dan penggunaan knalpot bising (brong)," kata dia, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memenuhi ketentuan, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah.

Baca Juga

Petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah knalpot bising yang diamankan juga dihancurkan di lokasi.

Menurut Yudha, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta menekan potensi kriminalitas jalanan.

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, penggunaan knalpot tersebut dinilai berpotensi memicu gesekan maupun perselisihan antarkelompok di jalan raya.

Polres Muaro Jambi menyatakan akan terus merespons keluhan masyarakat, khususnya terkait penggunaan knalpot bising, balap liar, maupun aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengimbau pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan, maupun pengaduan kepada kepolisian.

"Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat," kata Yudha. (Ant)

Mobil balap Honda Brio

Honda Brio HDM Makin Kompetitif di Mandalika

Honda Brio yang digunakan HDM Team menunjukkan perkembangan performa saat mengikuti Mandalika Festival of Speed (MFoS) 2026 putaran keempat di Sirkuit Mandalika.

VIVA.co.id

18 Agustus 2026