Warga Curhat Diminta Rp 1 Juta Buat Urus Surat Keluar Ambil Barang Bukti Kecelakaan

calendar_today 28.08.2026 - person  - timer ~

Surabaya -

Seorang warga di Surabaya curhat diminta bayar Rp 1 juta saat minta surat keluar kendaraan untuk ambil barang bukti kecelakaan. Curhatan itu pun viral di media sosial.

Pemilik akun @tasyamarcella96 itu mengungkap dirinya datang ke Satlantas Colombo untuk meminta surat keterangan mengeluarkan barang bukti kecelakaan. Dalam unggahannya, pemilik akun bernama Kristiani itu menulis bahwa saat ambil barang bukti memang gratis, namun untuk surat keluar dirinya dimintai uang Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis unggahan Kristiani dikutip detikJatim.

Dia mengaku membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja dibantu oleh tantenya. Dia pun diberi tahu akan ada biaya yang dikeluarkan untuk mengurus surat keluar tersebut. Benar saja, sesampainya di Colombo dia diminta mentransfer uang namun ke rekening pribadi yang disebut atas nama penyidik.

"Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang. Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik," lanjut dia.

Kristiani mengatakan usai unggahannya viral, dirinya sempat mendapatkan tawaran agar kendaraan diantar sekaligus uang yang telah ditransfer dikembalikan.

Namun, setelah seseorang yang mengaku sebagai atasan menghubunginya, rencana tersebut disebut tidak jadi dilakukan. Tak hanya itu, Kristiani mengaku diminta mengarsipkan postingan yang telah dibuatnya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pengambilan barang bukti kendaraan bermotor (ranmor) di Polrestabes Surabaya sepenuhnya gratis. Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam proses tersebut.

"Untuk pengambilan BB ranmor di Polrestabes Surabaya saya tekankan gratis dan tidak pungut biaya apapun sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya," kata Galih.

Bila ada masyarakat yang dimintai pungutan saat mengurus pengambilan barang bukti, Galih meminta untuk melapor. Laporan itu bisa ditujukan ke Propam Polrestabes Surabaya dengan menyertakan bukti yang dimiliki.

"Untuk yang bersangkutan bisa laporan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada untuk pemeriksaan kita," tutur Galih.

(dry/din)