Wamen LH pastikan upaya intensif capai penghapusan merkuri pada 2030

calendar_today 12.09.2026 - person  - timer ~

Wamen LH pastikan upaya intensif capai penghapusan merkuri pada 2030

Sabtu, 12 September 2026 15:28 WIB

Image Print

Wamen LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono (tengah) saat meninjau PT Wastec International di Cilegon, Banten, Kamis (10/9/2026) ANTARA/HO-KLH

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendroprioyono mengatakan pemerintah mengintensifkan upaya penghapusan penggunaan merkuri untuk mencapai target Indonesia bebas merkuri pada 2030.

Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz menyampaikan komitmen pemerintah melalui KLH/BPLH untuk memastikan perlindungan lingkungan, termasuk dengan memenuhi target penghapusan merkuri dan zat kimia beracun seperti Polychlorinated biphenyls (PCBs)

"Penggunaan merkuri ini kan ilegal dan sangat bahaya sekali dan sayangnya masih banyak ditemukan di alkes serta di PESK (Pertambangan Emas Skala Kecil) sehingga saya menghimbau agar aparat penegak hukum yang menemukan ini untuk bekerja sama dengan pengelola profesional seperti PT Wastec ini," ujar Wamen Diaz.

Hingga saat ini, KLH/BPLH telah berhasil menarik sekitar 81.236 unit alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri dari 22 provinsi. Wamen Diaz juga menyoroti bahaya limbah merkuri dari sektor PESK dan menyerukan kolaborasi penegakan hukum.

Disampaikan saat mengunjungi fasilitas PT Wastec International di Cilegon, Banten dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jawa Barat Kamis (10/9), Wamen LH menyoroti Indonesia sudah memiliki target untuk penghapusan merkuri pada 2030 dan PCBs pada 2028.

Untuk itu, kedua perusahaan itu yang masing-masing mengelola merkuri dan PCBs terus didorong melakukan inovasi demi memastikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dapat dikelola dan disimpan dengan keamanan yang baik demi mendukung pencapaian target tersebut.

Sementara itu, Wamen LH menyoroti pentingnya penanganan PCBs, zat beracun yang dulu digunakan sebagai pendingin atau isolator listrik pada trafo. Zat itu kini dilarang penggunaannya karena terbukti beracun, mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.

Diaz mengakui masih banyak kendala dalam upaya penghapusan PCBs dan pengelolaan mesin-mesinnya karena sejumlah faktor termasuk administrasi dan transportasi yang mahal.

Sebagai bentuk dukungan, Wamen Diaz menegaskan bahwa KLH/BPLH memastikan untuk mencari jalan keluar bagi pemilik mesin terkontaminasi PCBs. Langkah itu sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 yang menetapkan batas akhir penghapusan PCBs pada tahun 2028, sebagai komitmen ratifikasi Konvensi Stockholm.

"Nanti kami akan coba fasilitasi, misalnya dengan PLN dan Pertamina agar mesin-mesin dari sana bisa dikelola oleh PPLI sesuai target internasional," tutur Wamen Diaz.

Melalui langkah strategis ini, KLH/BPLH optimis target mewujudkan lingkungan Indonesia yang bersih, aman, dan berkelanjutan sesuai amanat global dapat tercapai tepat waktu.

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026