Gerakan moral ini harus segera didengungkan ke segala arah. Konteksnya jelas, sesuai dengan janji DPR yang telah tertuang secara tertulis dan ditandatangani bersama, yaitu paling lambat 15 Desember UU ini harus segera dilaksanakan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Marsudi Syuhud mengapresiasi para pimpinan DPR RI yang memberikan kepastian waktu pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, yakni paling lambat pada pertengahan Desember 2026.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Marsudi, tokoh yang digadang-gadang sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan kepastian tertulis tersebut menjadi angin segar bagi publik.
Menurutnya, janji tersebut wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi menjalankan amanat pimpinan negara.
Baca juga: Fraksi Golkar kawal penyelesaian RUU Perampasan Aset
"Rontoknya negeri ini adalah karena korupsi yang sudah mewabah. Diharapkan dengan adanya perangkat undang-undang yang mengatur ini dan nantinya diturunkan ke peraturan berikutnya secara masif, para penegak hukum memiliki kepastian hukum yang kuat untuk menghapus, meminimalkan, dan mengurangi praktik korupsi," katanya.
Ketua Umum Induk Koperasi Pesantren (Inkopontren) itu menilai efektivitas instrumen hukum tersebut akan langsung terasa setelah DPR resmi mengetok palu UU Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026.
Marsudi menilai komitmen DPR tersebut merupakan bentuk respons konkret atas ikhtiar bersama dan usulan yang disuarakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai representasi suara rakyat, DPR diharapkan menjaga amanah ini hingga tuntas.
"Gerakan moral ini harus segera didengungkan ke segala arah. Konteksnya jelas, sesuai dengan janji DPR yang telah tertuang secara tertulis dan ditandatangani bersama, yaitu paling lambat 15 Desember UU ini harus segera dilaksanakan," kata tokoh NU itu.
Baca juga: DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka ruang masukan publik
Dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Jawa Timur, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberanian memberantas korupsi adalah syarat mutlak agar kekayaan bangsa Indonesia tidak terus melayang ke luar negeri.
"Yang penting kita harus berani memberantas korupsi. Karena korupsi ini yang mengakibatkan kekayaan kita dibawa lari ke luar negeri," ujar Presiden di hadapan para kiai dan nahdliyin.
Presiden juga menyatakan dari langkah penghentian kebocoran anggaran dan penghematan yang dilakukan pemerintah, negara berhasil menyelamatkan uang hingga ratusan triliun rupiah yang dapat dialokasikan kembali untuk membantu rakyat miskin dan memperkuat ekonomi nasional.
Melalui penyusunan UU Perampasan Aset, gerakan moral masyarakat dan komitmen tegas pemerintah diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan demi menyelamatkan masa depan bangsa.
Baca juga: Legislator: RUU Perampasan Aset harus bangun pemulihan aset nasional
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.