Viral Pungli di Alkid Yogya, Pengusaha Kuliner Bolosego Teriak

calendar_today 18.09.2026 - person  - timer ~

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) menimpa salah satu pengusaha kuliner, yakni Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta.

Dugaan pungli tersebut ini diungkap melalui media sosial Tiktok oleh Pemilik Bolosego bernama Dyah Laily Fardisa. Ia mengunggah video tersebut melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026.

Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik itu, Dyah bercerita pihaknya berencana mengoperasikan food truck Bolosego miliknya 16-20 September 2026 di Alkid setelah mengantongi izin dari pihak keraton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, baru satu hari berjualan, ia memutuskan untuk memindahkan lokasi usahanya.

Alasannya, Dyah bilang dirinya mendapat permintaan uang parkir dari oknum yang mengaku sebagai juru parkir. Semula, ia diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nominal tersebut disebut menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.

Dyah selain itu mengaku mendapat sejumlah permintaan lain, termasuk menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir. Selain itu ada permintaan makanan untuk tiga anggota polisi. Ada pula biaya tambahan terkait pemasangan listrik untuk usahanya.

Banyaknya permintaan itu membuat Dyah untuk memilih menghentikan aktivitas jualannya di Alkid. Ia menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.

Melalui keterangan resminya, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk aktivitas berjualan food truck Bolosego sesuai ketentuan berlaku.

Sementara mengenai adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan, GKR Condrokirono memastikan bahwa itu bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.

"Perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.

Keraton Yogyakarta pun menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan oleh pihak yang bersangkutan di media sosial.

"Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak
terjadi lagi di masa yang akan datang," pungkas putri Keraton Yogyakarta itu.

Salah satu pengelola parkir di Alkid, Supriyo Dwi Hartanto sementara menjelaskan kronologi dari peristiwa ini. Kejadian berawal saat pihaknya didatangi pihak dari Bolosego yang hendak menggunakan area parkir di kawasan Alkid.

Dengan area lahan parkir yang akan digunakan untuk usaha food truck Bolosego sekitar 25x5 meter, maka disepakati biaya Rp1 juta per harinya.

"(Lahan parkir) diblok untuk satu food truck, kami juga punya bukti (percakapan). Kami sterilkan takutnya kalau dipakai wisatawan nanti terganggu, karena kita sudah ada omongan sama pihak Bolosego," katanya di Polsek Kraton, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (18/9).

Sementara mengenai uang konsumsi, Supriyo bilang pengelola parkir tak pernah meminta, namun ditawarkan. Dia juga mengaku punya bukti pesan percakapannya.

Supriyo bilang, jumlah tukang parkir ada sebanyak 15 orang. Namun, untuk konsumsi ia hanya menuliskan kebutuhan 10 orang. Kata dia, pihaknya mengiyakan anggaran yang ditawarkan Bolosego sebesar Rp1 juta untuk lima hari.

Dari total Rp6 juta yang telah diterima pihak pengelola parkir, Supriyo mengaku telah mengembalikan separuhnya atau senilai Rp3 juta.

"Karena tidak melanjutkan event itu meminta pengembalian separuh, dan sudah dikembalikan sebagian," klaim dia.

Terpisah, Kepala Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Aminudin Aziz menyampaikan pihaknya tak pernah menerbitkan izin parkir di kawasan Alkid. Ia mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Aziz menyampaikan, Dishub Kota Yogyakarta di wilayah tersebut cuma mengatur soal rambu parkir saja.

"Kalau kita bicara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan aturan teknisnya, itu kita tidak ada juru parkir yang di sana (Alkid) yang kita terbitkan izinnya," katanya saat dihubungi, Jumat.

Dia menyampaikan, manakala muncul keluhan soal pungutan parkir sejumlah, maka dipastikannya itu bersifat ilegal atau liar.

"Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk parkir truk, baik truk sedang, truk besar, truk gandeng, bus sedang, bus besar (di Kota Yogyakarta). Yang kita keluarkan izin parkir tuh hanya untuk motor dan mobil saja di seluruh kawasan di Kota Yogyakarta," jelasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan juga Kasi Propam untuk mendalami soal narasi anggota meminta jatah makan, serta dugaan pungli yang terjadi di Alkid.

"Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," jelas Dani di Mapolsek Gondomanan, Jumat.

"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dani.

(kum/dal)