Viral Ketua Komisi II DPR ke Ombudsman: Laporkan Seadanya, Tidak Perlu Lagi Sampai Putar-Putar Video |Republika Online

calendar_today 30.09.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi II DPR RI memanggil pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta laporan langsung terkait hasil pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor pada (29/9/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah polemik temuan dugaan fasilitas mewah di lapas tersebut.

Potongan video Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pendapatnya di rapat beredar viral di media sosial pada Rabu (30/9/2026). Pernyataan yang viral itu terkait permintaan dirinya kepada Ombudsman agar melaporkan seadanya saja terkait kasus Lapas Cibinong dalam rapat tersebut. 

"Terkait Lapas Cibonong, saya kira laporkan seadanya saja, tidak perlu lagi kita mengusak-usik kasus sampai dengan putar-putar video, terlalu jauh. Itu penting, tetapi jauh yang lebih penting, mari kita menjadikan hikmah dari peristiwa ini untuk kita melakukan perbaikan layanan yang lebih komprehensif," kata Rifqinizamy.

Sebelumnya saat membuka rapat ia menerangkan, pemanggilan Ombudsman dilakukan agar fungsi pengawasan DPR tetap berjalan tanpa menimbulkan kesan adanya konflik kewenangan antar-lembaga. Rifqinizamy menyinggung adanya permintaan dari Komisi XIII DPR RI agar Ombudsman hadir dalam rapat terkait persoalan Lapas Cibinong.

"Karena itu Komisi II DPR RI juga perlu menyampaikan bahwa kenapa Ombudsman pada saat dimohonkan oleh Komisi XIII DPR RI untuk hadir dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR RI, kami mengambil inisiatif untuk memanggil khusus Ombudsman ke Komisi II DPR RI agar kita tidak terkesan memfit atkomplikan antar lembaga negara,” katanya.

Menurut Rifqinizamy, persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan pengawasan Ombudsman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena itu, Komisi II ingin memastikan pengawasan terhadap Ombudsman tetap berjalan sesuai kewenangannya.

"Dalam hal ini adalah Ombudsman RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tetapi kita juga tetap ingin menjalankan fungsi pengawasan, dimana sekali lagi fungsi pengawasan Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khitahnya melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Indonesia,” katanya.

Rifqinizamy mengatakan laporan terkait Lapas Cibinong perlu disampaikan oleh anggota Ombudsman yang turun langsung ke lapangan.

"Yang pertama saya persilakan kepada anggota Ombudsman Republik Indonesia yang langsung melakukan proses pengawasan ke Lapas Cibinong. Agar kemudian yang melaporkan ini adalah yang langsung melihat, yang langsung menyaksikan, dan langsung merasakan,” katanya.

Ia meminta laporan tersebut disampaikan secara faktual dan tidak melebar pada polemik yang tidak berkaitan langsung dengan perbaikan pelayanan publik. "Nanti selanjutnya silakan untuk diberikan laporan lebih lanjut terkait dengan rekomendasi yang lebih komprehensif oleh Ombudsman RI,” katanya mengakhiri.