Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyebut pembahasan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang akhirnya disahkan DPR RI hari ini, Selasa (6/10/2026), tidak dilakukan secara terburu-buru.
Menurut Yassierli, pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung lebih dari satu setengah bulan dengan pembahasan yang dilakukan secara intensif. Ia juga menegaskan proses penyusunan beleid tersebut telah melibatkan masukan dari berbagai pihak, sejak jauh sebelum pembahasan di Panja.
"Enggak juga (terbilang cepat), kita lebih dari satu setengah bulan Panja, pagi, siang, sore, malam. Meaningful participation sudah kita lakukan sejak tahun lalu," kata Yassierli saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Yassierli mengatakan, proses tersebut juga melibatkan serikat pekerja dan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Menurutnya, proses partisipasi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah dan DPR dapat mencapai kesepakatan.
"Kalau tanpa meaningful participation rasanya tidak mungkin kita bisa ya.. keluar dengan kesepakatan seperti itu," ujarnya.
Namun, proses pembahasan tersebut tidak berarti seluruh aspirasi dari pekerja maupun pengusaha masuk ke dalam UU. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengakui masih ada sejumlah keberatan dari kalangan industri terhadap beleid tersebut.
Faisol mengatakan pemerintah telah membahas berbagai masukan antarinstansi dan menyampaikannya dalam pembahasan bersama Panja. Menurutnya, pada akhirnya pemerintah dan DPR harus mencari titik temu dari berbagai kepentingan.
"Saya kira kita sudah menemukan beberapa titik persinggungan yang bisa diterima oleh semua pihak," kata Faisol dalam kesempatan yang sama.
Ia menegaskan, tidak semua usulan dan keberatan dari pelaku usaha dapat diakomodasi. Hal yang sama berlaku terhadap aspirasi serikat pekerja.
"Jadi memang tidak semua hal yang jadi keberatan ditampung di dalam undang-undang, sama seperti keberatan maupun usulan dari para serikat pekerja juga tidak semua ditampung," sebutnya.
Faisol menyebut hasil pembahasan tersebut merupakan titik temu yang dinilai cukup baik. Adapun sejumlah detail pelaksanaan aturan akan menunggu produk hukum turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti kita lihat di dalam pelaksanaan, produk hukum turunannya, PP ya," ucap Faisol.
Ia juga memastikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang pada akhirnya ditetapkan menjadi UU hari ini, tidak terbilang cepat maupun tergesa-gesa.
"Saya kira normal, normal semuanya," tutur dia.
Sebelumnya, sejumlah kalangan industri memang menyampaikan keberatan terhadap beberapa substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Meski demikian, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II, dan kemudian disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Wamenperin Faisol Riza saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Wamenperin Faisol Riza saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]