Saeful Anwar
| 7 September 2026, 16:17 WIB

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
AKURAT.CO PT KA Properti Manajemen (KAPM) didakwa terlibat dalam pemberian commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Permintaan commitment fee tersebut diduga disampaikan mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, ketika KAPM tengah menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel senilai Rp5,2 miliar yang belum dilunasi Kementerian Perhubungan.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap KAPM yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Dalam perkara ini, KAPM berstatus sebagai terdakwa korporasi dan diwakili pengurus perusahaan dalam persidangan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan mantan Direktur Utama KAPM, Yoseph Ibrahim, yang telah diproses secara terpisah.
Jaksa menguraikan perkara bermula dari pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat banjir di Lemah Abang pada 2021. KAPM disebut lebih dahulu menggunakan anggaran perusahaan untuk membiayai pekerjaan senilai Rp5,2 miliar tersebut.
“Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya,” ungkap jaksa.
Yoseph bersama sejumlah jajarannya kemudian mendatangi Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021 untuk menagih pembayaran.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Harno disebut justru menginformasikan adanya proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2022. KAPM disebut akan diberikan kesempatan menggarap proyek tersebut.
“Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA,” kata jaksa.
Menurut dakwaan, tawaran tersebut disertai permintaan commitment fee.
Harno yang saat itu juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut meminta KAPM menyediakan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak agar mendapatkan paket pekerjaan tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022,” ucap jaksa KPK.
Baca Juga: Prabowo: Alokasi Anggaran untuk Mitigasi Bencana Harus Kita Tambah secara Signifikan