Rabu, 16 September 2026 09:49 WIB
UIN Walisongo dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi akademik dan praktik hukum melalui kerja sama tridarma. Pembahasan dan finalisasi draf nota kesepahaman berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kyai Soleh Darat, Rektorat UIN Walisongo Semarang, Senin (14/9/2026). (ANTARA/HO-UIN Walisongo Semarang)
Semarang (ANTARA) - UIN Walisongo dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi akademik dan praktik hukum melalui kerja sama tridarma. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sekaligus mendekatkan mahasiswa dengan praktik penegakan hukum.
Pembahasan dan finalisasi draf nota kesepahaman berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kyai Soleh Darat, Rektorat UIN Walisongo Semarang, Senin (14/9/2026). Hadir dalam acara tersebut Kepala Biro AAKK Dr. M. Fatah, M. Pd., Ketua dan Sekretaris Jurusan Ilmu Hukum, serta tim kerja sama.
Sementara itu dari Kejaksaan Agung hadir Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., Kasubag Kerja Sama Antarinstansi Pemerintah L. Rinanto Haribuwono, S.H., M.H., dan Jaksa Ahli Madya pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Sri Muntari Rustianingrum, S.H., M.H.
M. Fatah, dalam sambutanya mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperluas ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum. Menurut dia, hubungan tersebut dapat memberikan pengalaman praktis sekaligus memperkuat pembelajaran mahasiswa.
“Selama ini kami sudah melaksanakan PPL di beberapa instansi seperti PN, PA, dan kejaksaan. Kami berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung bisa memberikan pengalaman bagi mahasiswa kami.”
Pengalaman di lingkungan institusi penegakan hukum, lanjut dia, penting agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari sisi akademik, tetapi juga mengenali penerapannya dalam praktik. Kerja sama tersebut diharapkan sekaligus mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
“Kerja sama ini terutama kami harapkan dapat mendukung tridarma, khususnya dalam bidang pendidikan, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pengalaman yang lebih dekat dengan praktik,” tambahnya.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Ricky Tommy mengatakan hubungan antara praktisi dan akademisi diperlukan untuk membangun kesinambungan antara pengetahuan hukum yang dipelajari di perguruan tinggi dan penerapannya di lapangan.
“Dalam praktiknya kami sebagai praktisi juga membutuhkan akademisi. Kita mencoba membangun kultur ilmu hukum yang sama dari apa yang dipelajari di kampus dan di praktik itu sama.”
Menurut Ricky, keselarasan tersebut penting agar tidak terjadi kesenjangan antara hukum yang seharusnya (das sollen) dan hukum yang berlangsung dalam kenyataan (das sein).
“Sehingga apa yang dipelajari dalam das sollen dan das sein itu sejalan, tidak ada kesenjangan,” pungkasnya.
Pembahasan nota kesepahaman dipandu PJ Kerja Sama UIN Walisongo, Ely Fauzatun. Finalisasi naskah tersebut menjadi tahapan untuk memastikan ruang lingkup dan arah kerja sama kedua institusi dapat berjalan secara konkret, termasuk dalam pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan hubungan antara akademisi dan praktisi hukum
Pewarta: Teguh/KSM
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.