ILUSTRASI. Bank Danamon dan MUFG (Harris Hadinata/Harris Hadinata)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 Oktober 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dengan nomor KEP-201/PL.02/2026 per 28 September 2026 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia.
"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Adira Finance Siapkan Strategi Penuhi Aturan Free Float 15%
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MUFG Finance and Leasing Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun alamat kantor pusat perusahaan tersebut terletak di Wisma Bumiputera lantai 11-12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75. Jakarta.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sempat menerangkan saat ini, belum terdapat pengajuan izin usaha baru perusahaan pembiayaan. Di sisi lain, dia menyebut OJK sedang memproses sejumlah permohonan perubahan kepemilikan, merger, dan akuisisi.
Lebih lanjut, Agusman menerangkan terdapat total 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance di industri per Agustus 2026. Adapun jumlah perusahaan multifinance konvensional mendominasi.
"Per Agustus 2026, terdapat 141 perusahaan pembiayaan konvensional dan 3 perusahaan pembiayaan syariah full fledged," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Astra Sedaya Finance Siapkan Dana Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp 304 Miliar November
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag