Tradisi Kampung Adat Kuta penyangga keberlanjutan di Ciamis

calendar_today 27.07.2026 - person  - timer ~

Alhamdulillah, di sini masyarakat sudah tahu ada hutan adat, jadi kalau masuk ke hutan adat, itu otomatis dijaga, ibaratnya kalau di mana-mana kan pasti ada polisi hutan, di sini simpel, dengan pamali,...

Ciamis, Jawa Barat (ANTARA) - Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), menjadi penyangga utama keberlanjutan masyarakat di wilayah sekitarnya.

"Karena di sini itu menjaga tradisi sebetulnya untuk menjaga keberlanjutan. Kalau umumnya hutan itu dihabiskan, kampung ini mungkin enggak akan ada karena hutan di bawah, kita di atas. Kebalik, biasanya kan hutan di atas, hutannya di bawah, jadi hutan itu yang menyangga kami (masyarakat Kampung Kuta). Kalau hutan dihabiskan karena tanah labil, hilang kampung kita, tergeser," kata Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta Ciamis Firman Khabibi pada Senin.

Firman menjelaskan tradisi seperti pamali atau pantangan yang masih dijaga ketat oleh adat menjadi salah satu kekuatan di Kampung Adat Kuta yang menjaga masyarakat tetap bisa berdaya secara ekonomi tanpa meninggalkan tradisi.

"Alhamdulillah, di sini masyarakat sudah tahu ada hutan adat, jadi kalau masuk ke hutan adat, itu otomatis dijaga, ibaratnya kalau di mana-mana kan pasti ada polisi hutan, di sini simpel, dengan pamali, sampai ranting pun warga nggak akan menggunakan untuk kayu bakar karena sudah aturan adat," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Jabar larang izin wisata dan perumahan di kawasan hutan Jabar

Hingga kini masyarakat di Kampung Adat Kuta juga masih menjaga keberlanjutan lingkungan dengan menaati aturan tidak mengebor sumur maupun menembok rumah. 100 persen tempat tinggal warga hingga kini masih berbentuk rumah panggung dengan fondasi kayu.

Firman menegaskan hal itu dilakukan selain untuk menjaga lingkungan, juga untuk membuat bangunan agar tetap kokoh mengingat tanah di wilayah Kampung Adat Kuta sangat labil.

"Sebenarnya air mudah di sini karena aturan adat, jadi kita tidak boleh menggali sumur karena tanahnya labil. Kalau orang adat bilang pamali, karena sudah turun-temurun enggak boleh, tapi kalau secara logika ya tadi, tanahnya labil," ujarnya.

"Saya pernah coba (menggali sumur) kenapa sih dilarang, padahal kita kan butuh air, tetapi ketika kita gali di tiga meter, dia akan tertutup lagi, karena di bawah ini pasir," imbuhnya.

Baca juga: 15 kukang jawa siap dilepasliarkan di Hutan Ciamis

Untuk menjaga air tetap mengaliri rumah-rumah warga, masyarakat Kampung Adat Kuta mengebor aliran di luar perbatasan wilayah, yang kemudian dialirkan melalui pompa air PAM (Perusahaan Air Minum).

"Itu dikelola oleh masyarakat adat komunal, makanya di depan-depan rumah ada meteran PAM kan, jadi kita di sini air itu beli, tetapi dengan begitu tidak melanggar adat, dan tetap menjaga tradisi," ucap Firman.

Hutan Adat Leuweung Gede memiliki luas sekitar 31 hektare dan menjadi satu-satunya hutan adat di Jabar, serta salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa.

Baca juga: Menteri LH: Dataran tinggi lebih baik hutan daripada ditanami palawija

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.