Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Kini saatnya, kami akan menanyakan kembali pada seluruh peserta sidang apakah RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Dia juga kembali menanyakan apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria agar dapat disetujui untuk menjadi UU, yang kembali dijawab "setuju" oleh peserta rapat.
Sebelumnya, ada 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas bersama Panitia Kerja tentang RUU Pengaturan Reforma Agraria. RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah substansi strategis, antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk memprioritaskan subjek reforma agraria.
RUU tersebut turut mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja. Selain itu, diatur lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya berdasarkan persoalan seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Dari sisi penerima manfaat, RUU tersebut mengatur objek dan subjek reforma agraria, baik tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting dalam RUU tersebut melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Selain itu, dibentuk dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Dalam penyelesaian konflik, RUU tersebut mengatur mekanisme yang efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat. Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga diperkuat sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan.
RUU juga mengatur pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Pada aspek perlindungan, RUU memperkuat penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Ketentuan tersebut juga mencakup penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Selain itu, penguasaan dan pemilikan tanah akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi tanah sekaligus menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah. Partisipasi masyarakat secara bermakna juga diperkuat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
RUU tersebut juga memperkuat sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria melalui integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data. Laporan penyelenggaraan reforma agraria selanjutnya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Terakhir, RUU mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan guna menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk mengintegrasikan penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.