Jakarta, CNBC Indonesia - Platform video pendek TikTok sepakat membayar ganti rugi minimal US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,57 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat, terkait tuduhan menyesatkan pengguna soal keamanan serta merancang sistem yang membuat anak-anak kecanduan. Jumlah tersebut dapat bertambah hingga US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,7 triliun tergantung pemenuhan syarat yang disepakati, dikutip dari laporan TechCrunch, Senin (28/9/2026).
Kesepakatan ini diumumkan tepat sebelum perkara tersebut dijadwalkan disidangkan di pengadilan pada hari Senin minggu lalu. Jaksa Agung Alabama, Steve Marshall, menyatakan bahwa kesepakatan ini membawa perlindungan nyata bagi anak-anak.
"Orang tua di negara kami kini dapat bernapas lebih tenang mengetahui ada perlindungan sesungguhnya untuk melindungi anak-anak dari bahaya kecanduan media sosial," ujarnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, TikTok menyetujui sejumlah perubahan besar pada aplikasinya, yaitu:
Pihak TikTok menyatakan bahwa langkah ini memperkuat komitmen mereka untuk terus meningkatkan alat pelindung remaja.
"Kesepakatan ini dibangun di atas tujuan utama kami untuk senantiasa menyempurnakan sistem keamanan guna melindungi para pengguna muda," bunyi pernyataan resmi perusahaan.
Kasus di Alabama bukan satu-satunya yang menimpa TikTok. Pada bulan Agustus lalu, perusahaan juga menyepakati pembayaran senilai US$ 400 juta atau sekitar Rp 6,28 triliun kepada Kementerian Hukum Amerika Serikat atas tuduhan melanggar undang-undang privasi anak. Jika digabungkan, total ganti rugi yang disetujui dalam waktu singkat ini mencapai Rp 11 triliun.
Kebijakan baru yang diterapkan di Amerika Serikat kemungkinan akan menjadi acuan bagi pengaturan di negara lain, termasuk Indonesia. Selama ini, banyak pihak di tanah air juga telah menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak pemakaian media sosial pada anak-anak dan remaja.
Di Indonesia, pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.
"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid.
Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:
Pemerintah juga telah mengumumkan daftar platform yang berisiko tinggi untuk anak.
"Penetapan profil risiko ini penting karena setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda kepada anak, dan semakin tinggi risikonya, tentu semakin kuat langkah pelindungan yang harus diterapkan oleh PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik]," kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Pihak kementerian juga memberikan kesempatan kepada seluruh platform untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan menetapkan platform terkait secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi.
Berikut adalah daftar platform berisiko tinggi bagi anak yang dikutip dari laman resmi Komdigi:
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]