Selasa, 29 September 2026 - 14:45 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Baca Juga
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Baca Juga
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," tuturnya.
Anom mengatakan kesimpulan tersebut juga diperoleh berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidik. Menurut dia, masinis masih memiliki kesempatan melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.
"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," katanya.
Selain hasil analisis data logger, polisi juga merujuk pada ketentuan yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizka mengatakan prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.
"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tutur Rizka.
Halaman Selanjutnya
Dia menegaskan ketentuan mengenai tindakan tersebut juga sudah tercantum dalam SOP.