Jakarta -
Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, suasana ruang sidang sempat memanas saat tim kuasa hukum Richard Lee membedah status kepemilikan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, secara tegas mempertanyakan dasar hukum penahanan dan pendakwaan kliennya jika merujuk pada asal-usul barang bukti. Menurutnya, produk yang disita merupakan milik pribadi saksi bernama Arman selaku pemilik toko online Gerabahshop yang dibeli bukan langsung dari distributor resmi Richard Lee.
"Saya jelaskan di Pasal 1459 KUHPerdata: hak milik atas barang yang dijual tidak berpindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613, dan 616. Selanjutnya di Pasal 1460 KUHPerdata: jika barang yang dijual itu berupa suatu yang sudah ditentukan, maka sejak pembelian barang itu menjadi tanggungan pembeli meskipun penyerahannya belum dilakukan oleh penjual," kata Faizal Hafied dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (31/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta persidangan menunjukkan barang-barang tersebut telah berada dalam penguasaan saksi Arman selama lebih dari satu tahun. Hal ini membuat tim hukum Richard Lee merasa heran mengapa klien mereka yang justru harus menanggung konsekuensi hukum atas barang yang sudah berpindah kepemilikan.
"Nah kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi nih berdasarkan KUHPerdata. Ini Anda sudah menguasai ini, sudah membeli, sudah jadi punya Anda nih selama satu tahun lebih," ujar Faizal Hafied.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung intens, saksi Arman mengakui kalau secara hukum, dialah pihak yang memegang kontrol penuh atas produk tersebut sejak dibeli.
"Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Faizal Hafied.
"Saya," ucap Arman.
Selain persoalan kepemilikan, Faizal Hafied juga membongkar fakta dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ketiadaan hubungan bisnis antara Richard Lee dengan pihak penjual barang bukti tersebut. Kliennya disebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan operasional toko milik saksi.
"Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saya tidak memiliki hubungan kerja sama baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group," tutur Faizal Hafied saat membacakan petikan keterangan saksi.
Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee berkeyakinan dakwaan jaksa salah sasaran. Mereka menilai tidak ada alasan kuat bagi pihak berwenang untuk menyeret Richard Lee ke meja hijau atas perbuatan hukum yang tanggung jawabnya berada di tangan pihak ketiga.
Saksikan Live DetikSore:
(ahs/pus)