Jumat, 31 Juli 2026 - 13:29 WIB
Jakarta, VIVA – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menilai, pilihan tenor Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi hingga 40 tahun akan dapat memperluas keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), asal menyasar penerima yang masih berusia produktif.
Baca Juga
Menurutnya, calon penerima harus memenuhi persyaratan perbankan dan memiliki kemampuan membayar, agar kebijakan tersebut tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“MBR bisa mendapatkan tenor 40 tahun jika saat mendapat manfaat ini masih dalam usia produktif,” kata Esther, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga
Photo :
Dia mengatakan ,tenor yang lebih panjang dapat mengurangi besaran cicilan bulanan, sehingga membuka peluang lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah. Namun, bank penyalur tetap perlu menilai kelayakan calon debitur sesuai ketentuan, terutama kemampuan membayar selama masa pembiayaan.
Baca Juga
Esther mengingatkan, hal ini harus belajar dari pengalaman krisis hipotek subprima di Amerika Serikat (AS) pada 2008, yang dapat menjadi pelajaran dalam memperluas akses pembiayaan perumahan.
“Krisis KPR di Amerika Serikat tahun 2008 bisa menjadi pelajaran penting bagi Indonesia,” ujarnya.
Esther menjelaskan, standar pemberian pinjaman yang longgar serta suku bunga yang sangat rendah dalam kasus tersebut, memungkinkan peminjam berisiko tinggi untuk memperoleh hipotek yang berisiko.
"Ketika suku bunga disesuaikan kembali dan nilai properti anjlok, jutaan peminjam gagal bayar, sehingga memicu krisis kredit global," kata Esther.
Menurutnya, krisis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga standar penyaluran kredit, agar pembiayaan tidak diberikan secara longgar kepada peminjam yang memiliki risiko gagal bayar tinggi.
Karenanya, Esther menilai perluasan tenor perlu dibarengi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, agar cicilan tetap sesuai kemampuan debitur dan program pembiayaan perumahan dapat berjalan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diketahui, Komite Tapera sebelumnya menyetujui kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak sebesar 5 persen, dan rumah susun subsidi 6 persen. Serta, membuka peluang penerapan tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan, tenor hingga 40 tahun bersifat pilihan. Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu pembiayaan yang lebih pendek sesuai usia, pendapatan, serta kemampuan mencicil. (Ant).
VIVA.co.id
30 Juli 2026