Tak Cuma Sektor Keuangan, Purbaya Pastikan PFII Juga Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

calendar_today 20.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, melainkan juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil.

Baca Juga

Sehingga, keberadaan PFII akan mendorong peningkatan investasi produktif, yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Purbaya dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII Komisi XI DPR RI, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :

  • Antara

Dia menambahkan, pembentukan PFII juga untuk mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.

Baca Juga

Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Purbaya menambahkan, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Di samping itu, tujuan PFII termasuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional.

Serta, mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan. Antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII.

Termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengaturan lainnya adalah terkait kegiatan usaha di PFII, yaitu sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lain di wilayah PFII.

Untuk pengaturan lainnya adalah terkait kelembagaan antara lain pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII; pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa; serta pembentukan pengadilan PFII.

Halaman Selanjutnya

"RUU ini juga mencakup pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam rangka menarik investasi," ujarnya.