Tak Cukup Minta Maaf, Sanksi Menanti Para Nakes Nirempati

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyoroti dugaan tenaga kesehatan (nakes) menghina pasien BPJS lantaran mengeluh menunggu rawat kamar inap selama delapan jam. Charles meminta pihak RS memberi sanksi pada nakes nirempati tersebut.

Charles prihatin dengan banyaknya komentar negatif dari tenaga kesehatan terhadap curhatan pasien. Politikus PDIP ini meminta organisasi profesi juga turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Dia ingin ada sanksi apabila sejumlah nakes itu terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Saya berharap organisasi profesi dan institusi tempat yang bersangkutan bekerja melakukan pemeriksaan secara objektif dan memberikan sanksi apabila memang terbukti terjadi pelanggaran etik," kata Charles kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Rommy Romaya. Dia mengecam keras komentar sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai tidak berempati terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial.

Asep menegaskan tenaga kesehatan harus berhati-hati dalam menyampaikan komentar di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Menurutnya, profesi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang besar karena menyangkut kepercayaan masyarakat.

"Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Asep menegaskan profesi tenaga kesehatan bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan kemanusiaan. Karena itu, dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya harus menjaga sikap, baik saat memberikan pelayanan secara langsung maupun ketika menyampaikan pendapat di media sosial.

Dia juga mengingatkan bahwa setiap tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah atau janji profesi yang menempatkan keselamatan pasien, nilai kemanusiaan, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas.

Asep menegaskan pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Menurutnya, perbedaan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan ataupun cara tenaga kesehatan memperlakukan pasien.

Selain itu, dia menilai tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etika profesi melalui komentar di media sosial perlu mendapatkan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.