Syarat Bedah Rumah Dipermudah, Bukti Kepemilikan Tanah Kini Cukup Surat Keterangan dari Desa

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tentang Program Bedah Rumah yang ditargetkan terbit paling lambat awal pekan depan. 

Langkah ini diharapkan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap bantuan perbaikan rumah tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Baca Juga: Giliran Brebes Dapat Tambahan Kuota BSPS 763 Unit

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, rancangan aturan tersebut telah melalui serangkaian konsultasi dengan sejumlah lembaga, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK. Kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut," ujar Maruarar di Jakarta, Jumat Malam (24/7/2026).

Selama ini salah satu kendala masyarakat untuk memperoleh bantuan bedah rumah adalah persyaratan administrasi berupa dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat atau dokumen sejenis. 

Dalam aturan baru tersebut, pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan rumah tersebut berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki calon penerima bantuan.

Pemerintah menilai penyederhanaan syarat tersebut akan mempercepat penyaluran bantuan sekaligus menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan tanah secara lengkap.

Maruarar menegaskan penyederhanaan administrasi tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, sebelum aturan diterbitkan, Kementerian PKP meminta masukan dari sejumlah lembaga pengawas agar pelaksanaannya tetap akuntabel dan transparan.

Selain membahas finalisasi aturan Program Bedah Rumah, Kementerian PKP juga melanjutkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui program gentengisasi.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan genteng tidak diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, kualitas produk tetap harus lolos pengujian Balai Keramik sehingga mutu bahan bangunan tetap terjamin sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor material bangunan.

"Penggunaan produk dalam negeri tetap harus mengutamakan kualitas. Karena itu, meski tidak diwajibkan menggunakan SNI, produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik sehingga kualitasnya tetap terjamin," kata Maruarar.

Pemerintah juga terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan perumahan nasional. Kolaborasi tersebut diharapkan mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah.

Kementerian PKP berharap penyederhanaan regulasi Program Bedah Rumah dapat mempercepat pelaksanaan bantuan di lapangan sehingga lebih banyak masyarakat memperoleh akses terhadap rumah yang layak huni.