Sudah Terlalu Lama Dibahas, Menko PM Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

calendar_today 01.09.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Cak Imin, sapaan akrabnya, menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Karena itu, tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahan regulasi yang dinilai penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tersebut.

"Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," tegas Muhaimin, dalam People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik, DPR Takut Ada Salah Tafsir 

Menurutnya, RUU Masyarakat Adat telah lama dibahas dan terus disempurnakan dengan melibatkan berbagai pihak. Dari proses panjang tersebut, dia menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menuntaskan pembahasannya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama memberikan dukungan terhadap penuntasan RUU Masyarakat Adat.

Dia berharap, kepentingan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat dapat menjadi semangat bersama lintas fraksi.

"Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat," tegasnya.

Dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini sejalan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Baca Juga: Setahun Kinerja DPR: 16 RUU Jadi Undang-Undang, Lebih dari Seribu Rapat Digelar

Masyarakat adat selama ini memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kearifan yang tumbuh dan berkembang dari interaksi panjang dengan lingkungan dan wilayah hidupnya.

Karena itu, Cak Imin mendorong agar proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahan undang-undang.

Pengesahan RUU tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sekaligus memastikan mereka memiliki ruang yang lebih kuat untuk berperan sebagai subjek dalam pembangunan.