Soal Kepemilikan Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung: Ada Beberapa Hal yang Tak Bisa Dibuka

calendar_today 04.08.2026 - person  - timer ~

Selasa, 04 Agustus 2026, 16:35 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh fakta terkait kepemilikan emas tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang menegaskan, Kejagung telah bersikap terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menyebut masih ada sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik demi menjaga kelancaran proses penyidikan.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.

Menurut Anang, Tim 9 penyidik Kejagung saat ini masih mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita, termasuk emas dan sejumlah uang yang sebelumnya diserahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipidkor Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," jelas Anang.

Ia memastikan Tim 9 Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan atau peraturan," katanya.

Sementara itu, Kejagung telah menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Febrie tampak keluar tanpa mengenakan rompi tahanan dan dengan tangan diborgol.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat