Saeful Anwar
| 21 September 2026, 17:40 WIB

Jaksa menuntut mantan Anggota Komisi V DPR yang juga Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara atas dua perkara korupsi. - Foto: Akurat.co
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjaga ketertiban dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Imbauan tersebut disampaikan KPK menyusul situasi ricuh setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tuntutan terhadap Sudewo tidak disusun secara sembarangan. Menurutnya, tuntutan merupakan hasil dari proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan tetap menghormati jalannya persidangan sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Sudewo Didakwa dalam Tiga Perkara Korupsi
Budi memastikan bahwa Jaksa menyusun tuntutan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diuji di hadapan majelis hakim.
"Kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan," katanya.
Budi menjelaskan, fakta hukum yang muncul selama persidangan menjadi salah satu dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
"Dengan demikian, tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konstruksinya didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
KPK juga meminta seluruh pihak menyerahkan proses penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim.