Sidang Kasus DJBC Ungkap Dana Pengusaha Dipakai Beli Tiket Dirjen Bea Cukai hingga Perangkat Podcast

calendar_today 01.09.2026 - person  - timer ~

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian pegawai DJBC, Salisa Asmoaji, dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Salisa diketahui mendapat tugas mengelola dana operasional yang dalam persidangan disebut berasal dari pengumpulan uang dari para pengusaha.

Penggunaan dana tersebut dilakukan berdasarkan instruksi atasannya, Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang kini berstatus terdakwa.

Dalam persidangan, Salisa mengaku pernah membelikan tiket pesawat untuk Djaka Budhi Utama. Pembelian tiket tersebut dilakukan atas perintah Sisprian untuk perjalanan ke Jambi.

“Saksi pernah membelikan tiket pesawat buat Pak Djaka Budhi Utama menggunakan dana operasional?” tanya Jaksa KPK.

“Iya, atas perintah Pak Sisprian,” jawab Salisa.

Salisa memastikan tiket tersebut tidak dibeli menggunakan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) maupun anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat nominal tiket maupun apakah tiket tersebut untuk perjalanan pulang-pergi.

Salisa juga membenarkan bahwa dana operasional yang dikelolanya dalam perkara tersebut disebut berasal dari uang yang dikumpulkan dari para pengusaha.

Selain tiket pesawat, Salisa mengungkapkan pernah diperintahkan Sisprian membeli sejumlah perangkat elektronik untuk kebutuhan podcast.

“Ya, saya diperintah Pak Sis untuk membeli barang-barang itu, Pak. Ada alat-alat kamera podcast gitu, Pak,” kata Salisa.

Setelah dibeli, perangkat tersebut dikirim berdasarkan lokasi yang diberikan Sisprian. Jaksa kemudian mengungkap bahwa alamat pengiriman mengarah ke PT Sinkos Multimedia Mandiri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Perusahaan tersebut diketahui dipimpin Faizal Assegaf sebagai direktur utama.

Jaksa kemudian mendalami sumber dana yang digunakan untuk membeli perangkat tersebut. Salisa membenarkan pembelian itu berkaitan dengan dana operasional yang dikelolanya.

Keterangan tersebut bersinggungan dengan penyidikan KPK terhadap Faizal dalam pengembangan kasus importasi di DJBC.

Saat diperiksa sebagai saksi, penyidik disebut menyita enam perangkat elektronik yang berada dalam penguasaannya.

Barang yang disita antara lain layar komputer, kamera, desktop, keyboard, mouse, hingga perangkat pemancar suara.

Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal disebut mengakui barang-barang itu merupakan pemberian dari salah satu tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan DJBC.

Baca Juga: KPK Bantah Tambahan Anggaran 2027 Khusus untuk Perkuat OTT