Kamis, 24 September 2026, 12:30 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Akademisi Ali Syarief mendesak partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 untuk turut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran konstitusi yang menurutnya, terjadi dalam proses pencalonan Gibran.
Ali menilai pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden sejak awal telah menimbulkan polemik. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Baca Juga: Sidang Gibran di MK Memanas, Ini yang Ditakutkan Anies hingga Mahfud sehingga Enggan Terlibat
Putusan tersebut menjadi sorotan karena membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Saat itu, Gibran belum berusia 40 tahun dan masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Gabungan Parpol itu yang mencalonkan Prabowo-Gibran pada Pilpres yang lalu. Sejak awal, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai capres (usia). Mereka yang terlibatlah yang harus turut bertanggung jawab. Mereka telah melakukan kejahatan penghianatan kepada konstitusi/UU," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (24/9).
Dan kini pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke MK.
Kuasa hukum para pemnohon, Bambang Widjajanto, menilai terdapat indikasi kuat tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) yang bersifat manipulatif dalam persoalan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden..
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9/2026).
"Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata Bambang Widjajanto, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Sentil Kasus Ijazah Jokowi yang Bertahun-tahun Tak Selesai, Denny Indrayana Janjikan Jalur Kilat Ini untuk Gibran
Para pemohon menyoroti adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Aturan tersebut dinilai diubah secara mendadak sehingga mengecualikan kewajiban melampirkan bukti fisik kelulusan SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari 1 hari—tepatnya kurang dari 24 jam—pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Bambang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya