Salah satu seller mengeluhkan pajak marketplace 0,5% dipotong dari total omzet bruto atau gross merchandise value (GMV), mengingat biaya yang dikenakan platform dinilai cukup banyak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu pun merespons hal ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menegaskan aturan pajak marketplace hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan menambah beban baru bagi pelaku usaha.
Dia juga menyampaikan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha sebenarnya sudah lama berlaku, baik bagi pedagang offline maupun online.
Inge mengatakan selama ini pedagang yang berjualan di toko, pasar, pusat dunia atau mal memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan dari kegiatan usahanya. Menurut dia, kewajiban ini bukan hal baru karena pajak penghasilan atas kegiatan usaha sudah lama diatur dalam ketentuan perpajakan.
“Prinsip yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan barang atau jasa melalui internet atau marketplace,” kata Inge kepada Katadata.co.id , Jumat (31/7).
Oleh karena itu, menurut dia tidak seharusnya muncul anggapan bahwa kebijakan baru itu akan memicu kenaikan harga barang.
“Ketentuan baru ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri menjadi ditentukan oleh pasar yang ditunjuk,” ujarnya.
Inge menjelaskan tujuan utama pajak marketplace yakni menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline . Selain itu, mekanisme pemungutan suara melalui pasar diharapkan memudahkan pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaku usaha di pasar menilai kebijakan tersebut belum memperhitungkan biaya struktur yang menjadi tanggung jawab mereka. Keluhan itu ramai disampaikan di media sosial menjelang pemberlakuan mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace mulai 1 Agustus.
Salah satunya disampaikan oleh pemilik toko online sekaligus kreator konten Defi Riana melalui akun Instagram @rekomendefi. Ia menilai perhitungan pajak berdasarkan omzet bruto kurang adil karena pedagang online harus menanggung berbagai potongan biaya sebelum memperoleh keuntungan.
Menurut Defi, pedagang dengan omzet mendekati Rp 500 juta per tahun harus menjaga penjualannya agar tidak melampaui batas tersebut jika ingin tetap memperoleh fasilitas izin PPh final. Ia memperkirakan omzet sekitar Rp 500 juta setahun setara dengan penjualan sekitar Rp 1,4 juta per hari.
Namun, dari omzet tersebut, pedagang tetap harus membayar komisi marketplace , biaya iklan, biaya afiliasi, hingga menanggung risiko pengembalian barang maupun kehilangan paket. Akibatnya, nilai yang benar-benar menjadi keuntungan jauh lebih kecil dibandingkan omzet bruto.
"Kita akan potong tuh sama marketplace kurang lebih 25%-an lah ya. Tambah belum lagi afiliasi yang kita harus bagi, belum lagi biaya operasional, biaya iklan, karena jaman sekarang nggak iklan nggak mungkin," kata Defi.
Ia juga menilai pengenaan PPh final sebesar 0,5% berdasarkan transaksi bruto sebelum dipotong biaya layanan marketplace membuat margin usaha semakin tertekan. Menurutnya, kondisi itu berpotensi mendorong sebagian pedagang menaikkan harga jual untuk mempertahankan keuntungan.