Padang Panjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu sekitar dua jam di lokasi berbeda, Jumat (28/8).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (51), laki-laki warga Kota Padang Panjang, dan FDR (43), perempuan. Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy mengatakan, RR ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram, tiga paket sisa pakai sabu, timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api dan satu unit telepon genggam.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan RR di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti," ujar Rahmad Deddy, Sabtu.
Dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan FDR sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat, petugas menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, timbangan digital, plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet serta satu unit telepon genggam OPPO A74.
"FDR diamankan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pengembangan terkait jaringan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya terungkap dari penangkapan RR," jelasnya.
Dari dua penangkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 26,30 gram berat kotor beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rahmad Deddy menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," tegasnya.
Ia mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak warga bersama-sama memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," katanya.