Bagikan:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri.
Larangan berpergian diterbitkan sesuai permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN),” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Senin, 13 Juli.
Pencegahan ini berkaitan dengan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya tahun 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain Febrie, Hendarsam bilang, advokat Don Ritto yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama juga dilarang ke luar negeri. Pencegahan ini disebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan.
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah selaku eks Jampidsus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor mengumumkan kesepakatan untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Sebab, ketiga dugaan rasuah tersebut lebih dulu ditangani Korps Adhyaksa dan sebagai bentuk sinergitas.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+