Sedang Memadamkan Api Karhutla, Ini Tata Cara Shalat dalam Kondisi Bencana

calendar_today 14.10.2026 - person  - timer ~

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Jakarta, VIVA – Indonesia sedang dikepung bencana, sebagai negara dengan bentang alam yang kaya akan hutan, gunung berapi, sungai dan laut, kehidupan sehari hari masyarakat Indonesia terbiasa menghadapi bencana atau dalam kondisi siaga bencana.

Baca Juga

Bagaimana sebenarnya pelaksanaan shalat dalam situasi bencana, misalnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini sedang dihadapi sebagian warga Indonesia?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menjalankan sholat dalam kondisi bencana dapat menggunakan prinsip rukhsah (keringanan). Maka shalat dapat dilakukan dengan dijamak. Pelaksanaan shalat dengan cara dijamak, dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir.

Baca Juga

Dalil dari pelaksanaan shalat jamak dalam situasi bencana adalah hadits,

Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “ Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam- shalat Dzhuhur dan Ashar di Madinah secara Jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan” . Abu Az Zubair berkata, “ Saya bertanya kepada Sa’id ‘mengapa Beliau berbuat demikian?’” lalu dia menjawab, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya demikian kepadaku”. Ibnu Abbas berkata, “ Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seseorang pun dari ummatnya” (HR Muslim).

Baca Juga

Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan shalat karena cedera yang menimpanyaatau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukanya sambil berbaring. Sebagaimana kaidah ushul fiqih menyebutkan,

إنّ تعذّر الأصل يصار إلى البدلَ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila udzur (berhalangan) pada yang asal (pokok/dasar), maka dialihkan pada penggantinya. Yang perlu diiingat, meski menjadi korban bencana, kewajiban shalatnya tidak gugur, karena syarat gugurnya shalat adalah hilang akal sehat (gila dan semacamnya), haid atau nifas bagi perempuan.

Dalam kondisi shalat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena alasan darurat, maka shalat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman dan tidak berbahaya). Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk menqadha shalat terutama bagi mereka yang tidak melaksanakan shalat. Akan tetapi jika ada seseorang yang tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkitan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat, sebagaimana dinyatakan oleh hadits,

Halaman Selanjutnya

Dari Abu Qotadah –radhiyallahu ‘anhu- (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “para sahabat memberitahu kepada Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam- bahwa mereka tertidur sehingga luput shalat (pada waktunya), maka Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda, “Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan terjaga. Maka apabila seseorang dari kalian lupa atau tertidur sehingga luput shalatnya, maka kerjakanlah shalat itu apabila telah ingat” (HR At Tirmidzi).