Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 735 triliun dalam rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026). (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 735 triliun dalam rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026). Paparan tersebut disampaikan sekitar dua jam sebelum Purbaya digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Dalam paparannya, Purbaya menyebut alokasi TKD tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan bagian dari rancangan APBN 2027 yang dipaparkan pemerintah.
“Alokasi TKD tahun 2027 sebesar Rp 735 triliun tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 63,4 triliun; DAU sebesar Rp 415 triliun; DAK Fisik sebesar Rp5 triliun; DAK Nonfisik sebesar Rp 150,9 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp 16,8 triliun; Dana Keistimewaan DIY Rp 1,1 triliun; Dana Insentif Fiskal Rp 2,3 triliun; dan Dana Desa sebesar Rp 77 triliun,” terang Purbaya.
Purbaya mengatakan kebijakan TKD 2027 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, serta mendorong daya saing daerah.
Khusus DBH, pemerintah dalam paparan tersebut menyiapkan skema innovative financing dengan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pemerintah daerah dapat memperoleh pinjaman dari SMI, sementara pembayaran dilakukan pemerintah pusat melalui pengurangan DBH selama beberapa tahun.
“Nanti kita akan kerahkan SMI untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah bisa meminjam uang dari SMI dan pembayarannya nanti kita bayar dari pusat dan mengurangi DBH selama beberapa tahun ke depan. Jadi pembangunan daerah tidak akan terganggu, sementara kesinambungan fiskal kami juga akan terjaga,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya menyebut posisi kas pemerintah daerah hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 195,2 triliun. Dia meminta pemerintah daerah mempercepat eksekusi anggaran agar dana tersebut memberikan manfaat optimal bagi perekonomian dan kualitas pelayanan publik.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya. Dengan demikian, paparan TKD Rp 735 triliun tersebut merupakan posisi kebijakan yang disampaikan Purbaya dalam pembahasan RAPBN 2027 sebelum pergantian Menteri Keuangan.