Sebelum Ada Badan Bank Tanah, Lahan Redistribusi Kerap Dijual oleh Penerima Manfaat

calendar_today 22.08.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Dirjen Penataan dan Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan landasan hukum di balik keterlibatan Badan Bank Tanah dalam program reforma agraria.

Dia menjelaskan, program reforma agraria memiliki dua dimensi yang saling melengkapi yakni asset reform, dan access reform. Asset reform berupa redistribusi lahan disertai kepastian hukum bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses atas tanah.

Sementara access reform berupa program pemberdayaan agar tanah yang sudah diredistribusikan benar-benar produktif dan mendatangkan kesejahteraan, bukan sekadar dimiliki tanpa dimanfaatkan.

Baca Juga: Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial, Badan Bank Tanah Soroti Legalitas dan Tarif Lahan

Dia pun secara terbuka mengakui kelemahan model redistribusi lahan generasi sebelumnya, yang memberikan hak milik langsung tanpa mekanisme kontrol memadai.

"Begitu kami melakukan evaluasi ke lapangan, penguasaan di atas wilayah redistribusi itu bukan masyarakat penerima redistribusi lagi," kata Embun, Sabtu (22/8/2026).

Sejumlah lokasi yang tercatat sebagai lahan pertanian dalam basis data ternyata sudah berubah menjadi kawasan komersial, dan bukan dikelola lagi oleh penerima manfaat awal, melainkan pihak lain setelah lahan tersebut dijual.

Kegagalan model lama inilah yang mendorong lahirnya skema baru berbasis HPL Badan Bank Tanah, dengan perjanjian pemanfaatan yang lebih mengikat.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Badan Bank Tanah memiliki kewajiban mengalokasikan minimal 30 persen dari tanah yang dikuasainya untuk kepentingan reforma agraria. Kewajiban ini, menjadi bagian dari upaya besar memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia yang selama ini sangat timpang.

Dia menjelaskan, pada rasio gini penguasaan tanah nasional, angka yang menggambarkan hampir 70 persen tanah di Indonesia dikuasai hanya oleh sekitar 1 persen kalangan pemilik lahan.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Ubah Lahan Sengketa di Cianjur Jadi Ladang Usaha Masyarakat

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan dalam program reforma agraria di bawah HPL Badan Bank Tanah, status hukum yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat yang bukan hak milik langsung, melainkan hak pakai.

Skema ini sengaja dirancang sebagai instrumen kontrol agar tanah yang sudah diredistribusikan tidak berpindah tangan atau dikomersialkan secara sepihak oleh penerima. Bahkan, pihak yang nekat memperjualbelikan hak tersebut di bawah tangan tanpa notaris bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

"Dalam perjanjian itu jelas bahwa sebelum warga mendapatkan hak miliknya, tidak boleh menjualnya," tegas Hakiki.